GARUTNEWSTODAY.ID – Garut – Ada sejumlah aktivitas insan pers di lingkungan sekolah yang disinyalir menekan para kepala sekolah serta guru yang tengah mendapatkan program pembangunan revitalisasi. Keluhan sejumlah kepala sekolah di Garut Selatan mulai membuka percakapan yang lebih serius: ketika fungsi kontrol sosial bergeser menjadi rutinitas mendatangi sekolah, apakah benar yang dicari adalah fakta atau sekadar kesalahan dan ujungnya uang bensin dan rokok.
Ketua Forum Wartawan Garut Selatan (Forwagas), Ade Burhanudin, mengaku menerima sejumlah masukan dari kepala sekolah yang merasa kurang nyaman dengan intensitas kedatangan oknum wartawan ke lingkungan sekolah.
Berdasarkan masukan tersebut, sejumlah kepala sekolah mengeluhkan adanya wartawan yang disebut datang hampir setiap hari, dengan aktivitas yang dinilai lebih banyak mengulik kekurangan atau mencari celah kesalahan di sekolah.
Jika benar demikian, tentu ini bukan sekadar persoalan pemberitaan. Ini menyangkut wajah dan marwah profesi pers itu sendiri.
Ade menegaskan, wartawan memang memiliki fungsi kontrol sosial. Pers memiliki kewenangan moral untuk mengawasi penggunaan anggaran publik, kebijakan pemerintah, pelayanan pendidikan, hingga berbagai persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat.
Namun, fungsi kontrol sosial tidak boleh berubah menjadi tekanan sosial serta mengungkit persoalan pribadi.
“Wartawan jangan merasa paling wartawan. Kita punya fungsi kontrol sosial, tetapi bukan berarti setiap datang ke sekolah kemudian mencari-cari kesalahan, dan tanpa ada publikasi yang berimbang” tegas Ade.
Ade menyoroti perkembangan teknologi komunikasi yang menurutnya semestinya dimanfaatkan insan pers untuk bekerja lebih efektif dan profesional. Karena saat ini, konfirmasi tidak selalu harus dilakukan dengan mendatangi narasumber secara langsung. Telepon, pesan WhatsApp, surat elektronik maupun sarana komunikasi lainnya dapat menjadi bagian dari proses konfirmasi awal.
“Sekarang sudah zaman teknologi. Ada gawai, telepon dan berbagai sarana komunikasi. Kalau ada informasi yang perlu dikonfirmasi, bisa dilakukan melalui komunikasi terlebih dahulu. Tidak harus setiap persoalan kemudian datang ke sekolah,” ujarnya.
Namun Ade mengingatkan, hal tersebut bukan berarti wartawan dilarang datang ke sekolah. Jika persoalan membutuhkan pemeriksaan langsung, wawancara tatap muka, observasi lapangan atau investigasi mendalam, maka kehadiran wartawan tetap sah dan diperlukan.
Persoalannya adalah niat, cara, frekuensi, serta standar etik dalam menjalankan tugas jurnalistik. Ade menilai, perbedaan antara wartawan profesional dengan sekadar orang yang mengaku wartawan terletak pada bagaimana informasi diperoleh dan diverifikasi.
Wartawan profesional tidak cukup hanya mendapatkan informasi dari satu pihak. Ada proses konfirmasi, verifikasi, klarifikasi, keberimbangan dan pengujian fakta sebelum sebuah informasi disajikan kepada publik. Apalagi ketika yang diberitakan menyangkut nama baik seseorang maupun lembaga pendidikan.
“Kalau memang ditemukan persoalan, silakan diberitakan. Tetapi harus berdasarkan fakta. Jangan baru mendapatkan informasi kemudian langsung membuat kesimpulan,” katanya.
Menurut Ade, kepala sekolah juga harus memahami bahwa wartawan memiliki hak untuk bertanya dan melakukan peliputan. Sebaliknya, wartawan juga harus memahami bahwa narasumber memiliki hak untuk mendapatkan proses komunikasi yang profesional dan proporsional.
Fenomena keluhan tersebut, menurut Ade, harus menjadi bahan introspeksi maupun evaluasi bersama. Sebab, jika masyarakat atau lembaga mulai memandang kedatangan wartawan sebagai sesuatu yang menakutkan, maka ada pertanyaan besar yang harus dijawab oleh insan pers itu sendiri. Apakah pers sedang menjalankan fungsi kontrol sosial, atau justru sedang kehilangan batas antara kontrol dan tekanan yang semisal mencari pembenaran.
“Jangan sampai ada kesan bahwa setiap wartawan datang, sekolah langsung merasa takut karena khawatir dicari-cari kesalahannya. Pers harus menjadi mitra kritis masyarakat, bukan momok bagi masyarakat,” ujar Ade.
Ia menegaskan dirinya tetap mendukung kemerdekaan pers dan kerja jurnalistik. Namun, kebebasan tersebut harus berjalan bersama tanggung jawab dan kode etik.
Jangan sampai kebebasan pers ditafsirkan sebagai kebebasan untuk menekan, menghakimi atau menggiring opini sebelum fakta benar-benar terverifikasi.
Ade mengajak seluruh wartawan, khususnya yang menjalankan tugas jurnalistik di Garut Selatan, untuk bersama-sama menjaga marwah profesi.
Menurutnya, ukuran profesionalisme wartawan bukan seberapa sering mendatangi sekolah, kantor desa, dinas atau lembaga pemerintahan.
Ukuran profesionalisme adalah seberapa kuat wartawan mempertahankan independensi, akurasi, keberimbangan dan kebenaran informasi.
“Jangan merasa paling wartawan. Kita semua masih harus belajar. Yang membedakan wartawan bukan kartu persnya, tetapi integritas dan karya jurnalistiknya, yang bisa di pertanggungjawabkan” pungkas Ade.
Pers yang besar bukan pers yang membuat orang takut ketika melihat wartawan datang. Pers yang besar adalah pers yang membuat publik percaya bahwa setiap berita lahir dari proses jurnalistik yang benar.
***GNT


















