GARUTNEWSTODAY.ID – GARUT – Ketua Forum Wartawan Garut Selatan (Forwagas), Ade Burhanudin, mengecam keras dugaan tindakan pelecehan terhadap profesi pers yang diduga dilakukan oleh seorang oknum guru perempuan di SDN Sukalaksana 1, Kecamatan Sucinaraja, Kabupaten Garut.
Polemik tersebut mencuat setelah beredarnya pernyataan yang diduga dilontarkan oleh oknum guru tersebut, yakni, “eta wartawan anu di foto studio firdaus, wartawan biasa biasalah mengorek-gorek nuju panas.” Ucapan itu dinilai sejumlah kalangan sebagai bentuk perendahan terhadap profesi wartawan serta mencederai marwah insan pers yang menjalankan tugas jurnalistik berdasarkan amanat undang-undang.
Menurut Ade Burhanudin, pernyataan bernada peyoratif tersebut tidak bisa dianggap sepele karena berpotensi menciptakan stigma negatif terhadap profesi wartawan yang memiliki fungsi kontrol sosial, penyampai informasi publik, serta pilar demokrasi.
“Pers bekerja dilindungi undang-undang. Tidak boleh ada pihak mana pun yang merendahkan, mengintimidasi, atau menyepelekan tugas jurnalistik. Jika benar ada ucapan yang melecehkan profesi wartawan, maka hal itu patut disesalkan dan bisa dikaji secara hukum,” tegas Ade Burhanudin.
Ia menambahkan, FORWAGAS akan mendorong langkah hukum atas dugaan pelecehan profesi pers tersebut sebagai bentuk pembelaan terhadap kehormatan dan independensi wartawan di Kabupaten Garut.
“Kami tidak ingin profesi wartawan dipandang rendah. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik, bukan untuk dihina atau diremehkan. Kami akan mengkaji langkah hukum sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.
Dalam kajian hukum, profesi pers di Indonesia dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pada Pasal 4 ayat (1) ditegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Selain itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Tak hanya itu, dugaan pernyataan yang dianggap merendahkan profesi tertentu juga dapat dikaji melalui ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait penghinaan atau pencemaran nama baik apabila memenuhi unsur hukum yang berlaku.
Kasus ini kini menjadi perhatian berbagai kalangan, terutama insan pers di Kabupaten Garut, yang menilai pentingnya penghormatan terhadap profesi wartawan sebagai bagian dari demokrasi dan keterbukaan informasi publik.
***Red


















