Ketua Peradi Garut Soroti Polemik SK BOP PKBM Afirmasi: “Harus Ada Dasar Pembatalannya”

GARUTNEWSTODAY.ID – Garut – Polemik mengenai SK BOP PKBM Afirmasi Kabupaten Garut sebagaimana tertuang di Kepmendikdasmen Nomor 61 Tahun 2026 mendapat perhatian dari Ketua Peradi Garut, Syam Yousef Djoyo, S.H., M.H. pada Jumat, (11/9).

Syam menilai, apabila benar keputusan menteri tersebut telah dibatalkan, harus ada kejelasan mengenai dasar, proses, serta keputusan terbaru yang menggantikannya.

“Harus ada kajian tentang dasar asal-usul pembatalan. Jika dibatalkan, terus sudah keluar belum SK terbarunya?” ujar Syam.

Menurutnya, persoalan mengenai Surat Keputusan (SK) merupakan bagian dari persoalan hukum administrasi pemerintahan sehingga tidak cukup hanya berdasarkan informasi lisan. Secara hukum, Pasal 66 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur bahwa suatu keputusan hanya dapat dibatalkan apabila terdapat cacat wewenang, prosedur, dan/atau substansi. Jika dibatalkan, harus ditetapkan keputusan baru yang mencantumkan dasar hukum pembatalannya.

Sementara Pasal 71 mengatur bahwa keputusan yang dapat dibatalkan karena kesalahan prosedur atau substansi berakhir setelah pembatalan dan harus ditindaklanjuti dengan keputusan baru.

Syam menegaskan, apabila muncul dokumen atau informasi yang mengatasnamakan keputusan kementerian, aspek keabsahan dokumen tersebut juga memiliki konsekuensi hukum.

Dalam KUHP Nasional UU Nomor 1 Tahun 2023, yang berlaku sejak 2 Januari 2026, Pasal 391 mengatur mengenai pemalsuan surat yang dapat menimbulkan hak atau menjadi alat bukti apabila penggunaannya dapat menimbulkan kerugian.

Sedangkan Pasal 492 mengatur tindak pidana penipuan apabila seseorang menggunakan nama atau kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.

Namun, ketentuan pidana tersebut tidak otomatis berarti terjadi tindak pidana dalam polemik SK BOP PKBM Afirmasi. Penerapannya bergantung pada fakta, bukti, unsur pidana, dan proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum.

Sementara itu, berdasarkan sumber hukum yang tersedia, Kepmendikdasmen Nomor 61 Tahun 2026 tercatat berstatus “diubah”, bukan sekadar tidak berlaku. Perubahan tersebut dilakukan melalui Kepmendikdasmen Nomor 157 Tahun 2026, yang ditetapkan pada 19 Mei 2026 dan mengubah Lampiran III terkait penerima bantuan operasional pendidikan kesetaraan afirmasi.

Hal inilah yang membuat para pengelola PKBM membutuhkan kepastian dokumen resmi, khususnya mengenai siapa saja penerima terbaru dan bagaimana status penerima yang sebelumnya tercantum dalam Kepmendikdasmen Nomor 61 Tahun 2026.

Hingga berita ini ditulis, Dinas Pendidikan Kabupaten Garut belum memberikan penjelasan resmi mengenai polemik tersebut. Garutnewstoday masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak terkait.

***Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *