GARUTNEWSTODAY.ID – GARUT – Pemberitaan berjudul “Konfirmasi Belum Dimulai, Ancaman Sudah Datang, Ada Apa dengan Dana Desa Cimaragas?” memunculkan beragam tanggapan dari masyarakat. Sejumlah pihak menilai pemberitaan tersebut lebih mengedepankan pembentukan opini dibandingkan penyajian fakta yang telah diverifikasi secara utuh sesuai kaidah jurnalistik.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya menilai sebuah berita seharusnya disusun setelah proses konfirmasi dan verifikasi dilakukan secara memadai.
“Kalau penulis sendiri mengakui proses konfirmasi belum dilakukan secara utuh, tentu publik akan mempertanyakan dasar penyusunan beritanya. Wartawan semestinya mengedepankan profesionalisme agar informasi yang disampaikan benar-benar akurat,” ujarnya.
Menurutnya, saat ini masyarakat semakin kritis dalam menilai kualitas sebuah karya jurnalistik. Keakuratan data, keseimbangan informasi, dan proses verifikasi menjadi tolok ukur utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap media.
Dalam praktik jurnalistik yang profesional, konfirmasi bukan sekadar pelengkap, melainkan tahapan penting untuk memperoleh fakta secara utuh sebelum berita dipublikasikan. Prinsip tersebut sejalan dengan Kode Etik Jurnalistik yang mewajibkan wartawan bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, serta tidak beritikad buruk.
Apabila terdapat dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa, penyampaiannya seyogianya didasarkan pada data, dokumen, hasil investigasi, serta keterangan dari seluruh pihak yang berkepentingan. Pers memang memiliki fungsi kontrol sosial, namun fungsi tersebut harus dijalankan secara profesional, independen, dan bertanggung jawab.
Menanggapi polemik tersebut, wartawan senior asal Desa Cimaragas, Irwan Wijaya, menyampaikan keprihatinannya terhadap praktik jurnalistik yang dinilainya mulai bergeser dari prinsip-prinsip dasar profesi wartawan.
“Informasi yang saya terima dari berbagai pihak, beberapa instansi merasa resah dengan pola kerja oknum yang mengaku wartawan. Padahal seorang wartawan seharusnya datang untuk mencari fakta, melakukan verifikasi, dan memberikan ruang klarifikasi, bukan membangun opini atau membuat kesimpulan sebelum fakta terkumpul secara utuh,” ujar Irwan.
Ia menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah maupun pengelolaan anggaran merupakan bagian dari fungsi kontrol pers yang dijamin Undang-Undang. Namun kritik tersebut harus dibangun di atas fakta yang kuat, bukan asumsi ataupun narasi yang berpotensi menggiring persepsi publik.
“Kalau ingin menjadi wartawan yang dihormati, belajarlah memahami Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, teknik peliputan, cara melakukan verifikasi, dan prinsip keberimbangan. Wartawan bukan hanya memiliki kartu identitas pers, tetapi juga memikul tanggung jawab moral untuk menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat,” tegasnya.
Irwan menambahkan, kualitas sebuah media tidak diukur dari judul yang bombastis ataupun provokatif, melainkan dari kemampuannya menghadirkan berita yang akurat, berimbang, dapat dipertanggungjawabkan, serta memberikan manfaat bagi publik.
Ia berharap seluruh insan pers terus menjaga marwah profesi dengan menjunjung tinggi integritas, independensi, dan etika jurnalistik. Menurutnya, kritik yang disampaikan berdasarkan data dan fakta akan memiliki legitimasi yang lebih kuat serta lebih bermanfaat bagi masyarakat.
“Kepercayaan masyarakat adalah modal utama pers. Karena itu, sebelum mengoreksi pihak lain, setiap wartawan juga perlu terus meningkatkan kualitas kerja jurnalistiknya. Kritik yang berbasis fakta akan lebih dihormati dan benar-benar menjadi bagian dari fungsi kontrol sosial yang mencerdaskan masyarakat,” pungkas Irwan.
***red
HEBOH! Belum Konfirmasi Sudah Menggiring Opini, Pemberitaan Dana Desa Cimaragas Tuai Kritik Keras dari Wartawan Senior


















