GARUTNEWSTODAY.ID – Garut – Upaya penyelesaian polemik dugaan ijazah Aspal (Asli Tapi Palsu secara administrasi) yang menimpa seorang perempuan berinisial AA (Ayi Adawiah) akhirnya memasuki babak penting.
Dinas Pendidikan Kabupaten Garut menggelar forum klarifikasi dan audiensi di Ruang Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, lantai 2 pada, Senin (15/6/2026), dengan menghadirkan sejumlah pihak yang berkaitan dengan riwayat pendidikan AA.
Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut atas surat pelaporan yang diajukan Lembaga Kajian Elfatih Garut terkait dugaan permasalahan data siswa dan ijazah atas nama Ayi Adawiah.
Namun alih-alih menghasilkan penyelesaian yang tuntas, forum justru mengungkap sejumlah fakta baru yang membuat persoalan semakin kompleks. Perbedaan antara data digital dengan fakta administrasi di lapangan menjadi perdebatan utama dalam audiensi yang berlangsung selama 3 jam tersebut.
Berdasarkan surat resmi Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, pihak yang diundang dalam forum tersebut meliputi: Pengawas SD Kecamatan Mekarmukti,Pengawas SMP Kecamatan Mekarmukti, Pengawas SMK Kecamatan Mekarmukti, Kepala dan Operator Dapodik SDN 1 Cijayana, Kepala dan Operator Dapodik SMP PGRI Mekarmukti, Kepala dan Operator Dapodik SMKS Mekarmukti, Kepala dan Operator Dapodik PKBM Sinar Mukti, Ketua dan Operator Dapodik PKBM Abhinaya Jayasri, dan Ayi Adawiah selaku pihak yang mengalami persoalan administrasi pendidikan.

Selain itu, tembusan sekaligus undangan juga diberikan kepada: Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Wilayah XI, Lembaga Kajian Elfatih Garut, Ketua YPLP PGRI Kabupaten Garut dan Yayasan Bahari Putera Munawar.
Namun sejumlah peserta menyayangkan ketidakhadiran beberapa pihak penting, di antaranya Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Kabid Dikmas, dan Ketua PKBM Sinar Mukti.
Padahal, menurut sejumlah peserta audiensi, kehadiran mereka dinilai penting untuk menjawab berbagai pertanyaan yang muncul terkait asal-usul data administrasi pendidikan AA terutama dugaan pengambilan data.
Suasana audiensi mulai memanas ketika dilakukan pencocokan antara data yang tersimpan dalam sistem digital dengan dokumen pendidikan yang dimiliki AA.
Dalam forum tersebut terungkap adanya perbedaan antara fakta pendidikan yang diperoleh dari sejumlah dokumen dengan data yang tercatat secara elektronik.
Perbedaan tersebut menjadi titik krusial karena menyangkut keabsahan administrasi pendidikan yang saat ini menjadi dasar berbagai layanan pendidikan nasional.
Kuasa hukum korban, Syam Yousef Djoyo, SH., MH, secara tegas mempertanyakan dasar administrasi yang digunakan sehingga AA tercatat dalam sistem Dapodik PKBM dan dinyatakan lulus Program Paket C tahun 2021, padahal beres SMP PGRI tahun 2020.
“Atas dasar apa data AA dimasukkan ke Dapodik PKBM dan kemudian dinyatakan lulus Paket C selama 1 tahun? Pertanyaan ini harus dijawab dengan dokumen yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Yousef.
Menurutnya, jawaban atas pertanyaan tersebut sangat penting untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab terhadap munculnya data yang kini menjadi polemik.
Dalam proses klarifikasi tersebut, pihak PKBM disebut mengakui adanya kesalahan administrasi yang berkaitan dengan data AA.
Meski demikian, pihak keluarga dan tim kuasa hukum menyatakan bahwa pengakuan tersebut belum cukup untuk menyelesaikan persoalan.
Hingga audiensi berakhir belum ada kejelasan mengenai berapa lama penyelesaian NISN APA selesai.
“Kami tidak hanya membutuhkan pengakuan kesalahan. Kami membutuhkan kepastian penyelesaian dan pemulihan hak korban, yang lebih substansial dan ada kepastian hukum” ungkap Adbur sebagai perwakilan keluarga.
Fakta lain yang muncul dalam forum berasal dari perwakilan Pemerintah Desa setempat yang hadir dalam audiensi.
Dalam keterangannya, pihak desa menyatakan tidak pernah memberikan data maupun menjalin kerja sama dengan pihak PKBM terkait pendataan AA.
“Kami tidak mengetahui dan tidak pernah memberikan data ataupun melakukan kerja sama terkait proses tersebut,” ungkap perwakilan pemerintah desa.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan baru mengenai sumber data yang digunakan hingga AA dapat tercatat dalam sistem pendidikan kesetaraan.
Menanggapi berbagai pertanyaan yang muncul, perwakilan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut menjelaskan bahwa sebagian data pendidikan yang dipersoalkan berada dalam sistem nasional yang kewenangannya berada di pemerintah pusat.
Karena itu, menurut pihak Disdik, proses perubahan atau perbaikan terhadap data tertentu memerlukan koordinasi dengan instansi terkait di tingkat pusat.
Pernyataan tersebut memunculkan kekhawatiran dari pihak keluarga karena belum ada kepastian mengenai berapa lama proses penyelesaian akan berlangsung.
Dalam forum tersebut, penerima kuasa keluarga korban, Ade Burhanudin (Adbur), meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Garut membuat berita acara atau dokumen resmi yang memuat komitmen penyelesaian administrasi NISN AA.
Menurut Adbur, dokumen tersebut diperlukan agar terdapat kepastian mengenai siapa yang bertanggung jawab dan berapa lama target penyelesaian persoalan tersebut.
“Kami meminta dibuatkan berita acara yang secara spesifik menjamin penyelesaian administrasi NISN AA. Kami mengusulkan target satu minggu atau maksimal dua minggu agar korban mendapatkan kepastian,” ujar Adbur.
Namun hingga forum berakhir, permintaan tersebut tidak diwujudkan dalam bentuk berita acara maupun dokumen resmi yang mengikat.
Tidak adanya jaminan tertulis tersebut membuat pihak keluarga dan kuasa hukum mengaku masih menyimpan kekhawatiran terhadap kepastian penyelesaian kasus.
Adbur menegaskan bahwa pihaknya belum menganggap persoalan ini selesai dikarenakan muara dari di setujuinya input data dapodik oleh tiap-tiap operator sekolah dalam lingkungan kerja dinas pendidikan Garut berada dalam kendali Operator Dinas.
Menurutnya, masih banyak fakta yang harus diungkap, terutama menyangkut keabsahan data pendidikan AA dan pihak yang bertanggung jawab atas munculnya persoalan tersebut.
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ada kejelasan yang utuh. Dari perspektif kami, persoalan ini sudah mulai mengarah pada dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena ada hak pendidikan seseorang yang diduga dirugikan, ketika hal pendidikan tidak diberikan maka disana terjadi pelanggaran Hak azasi manusia” tegas Adbur.
Ia menambahkan bahwa tujuan utama pengawalan bukan untuk mencari kambing hitam, melainkan memastikan hak pendidikan korban dapat dipulihkan
Sementara itu, kuasa hukum dari LBH PGRI Kabupaten Garut, Anton Widiatno, SH, memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang bersedia hadir dan menyampaikan keterangannya dalam forum tersebut.
“Kami berterima kasih kepada semua pihak yang telah hadir. Musyawarah merupakan langkah yang baik dalam mencari solusi. Mudah-mudahan persoalan ini dapat diselesaikan secara objektif dan berkeadilan,” ujarnya.
Anton berharap seluruh pihak tetap mengedepankan keterbukaan dan kejujuran agar penyelesaian yang dihasilkan benar-benar mampu memberikan kepastian bagi korban.
Hingga audiensi berakhir, belum ada kesimpulan final mengenai status administrasi pendidikan NISN AA maupun mekanisme penyelesaian yang akan ditempuh.
Yang pasti, pertemuan tersebut membuka sejumlah fakta baru, mulai dari pengakuan kesalahan administrasi oleh pihak PKBM, bantahan pemerintah desa terkait pemberian data, hingga belum adanya jaminan tertulis dari pihak terkait mengenai penyelesaian administrasi NISN AA.
Karena itu, pihak keluarga dan tim kuasa hukum memastikan proses pengawalan akan terus berlanjut sampai seluruh persoalan administrasi pendidikan AA mendapatkan kepastian hukum dan kepastian administrasi yang jelas.
***Red


















