Babak Baru Polemik PKBM Mekarsari: Gedung Diduga Jadi Gudang Elpiji, Pengelola Masih Bungkam

GARUTNEWSTODAY.ID – Garut – Polemik terkait keberadaan dan tata kelola Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Mekarsari, yang berlokasi di Kp. Pelabuhan Nomor 28, Desa Purbayani, Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut, semakin mengemuka.

Lembaga pendidikan nonformal swasta tersebut menjadi sorotan setelah muncul sejumlah pertanyaan mengenai data pendidikan, sarana dan prasarana (Sapras), aktivitas Kegiatan Belajar Mengajar (KBM), hingga penggunaan gedung yang disebut sebagai sekretariat PKBM.

Persoalan ini menjadi perhatian setelah Lembaga Kajian Elfatih Garut melakukan pendalaman dan menyampaikan permintaan konfirmasi serta klarifikasi terkait tata kelola PKBM Mekarsari, termasuk penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

Data Pendidikan Dipertanyakan

Berdasarkan data yang ditampilkan pada laman Sekolah Kita, PKBM Mekarsari tercatat sebagai satuan pendidikan swasta berbentuk PKBM dengan NPSN P9997172 dan berada di bawah Yayasan Arkan Putra Mandiri.

Dalam data tersebut tercatat sebanyak 114 peserta didik, terdiri dari 57 siswa laki-laki dan 57 siswa perempuan.

Selain itu, tercatat 8 rombongan belajar (rombel) dan 4 ruang kelas. Namun, pada data yang ditampilkan, jumlah guru tercatat 0 orang.

Data tersebut kemudian memunculkan pertanyaan, terutama mengenai bagaimana pelaksanaan proses pembelajaran bagi 114 peserta didik dengan 8 rombongan belajar, sementara data guru yang tercantum menunjukkan angka nol.

Kondisi tersebut tentu membutuhkan penjelasan dari pihak pengelola, termasuk mengenai keberadaan tutor atau tenaga pendidik yang melaksanakan proses pembelajaran.

Gedung yang Disebut Sekretariat Diduga Jadi Gudang Elpiji 3 Kg

Persoalan lainnya berkaitan dengan kondisi gedung yang disebut sebagai kantor atau sekretariat PKBM Mekarsari.

Berdasarkan hasil pemantauan lapangan, lokasi yang semestinya dapat digunakan untuk menunjang pelayanan administrasi pendidikan dan aktivitas PKBM tersebut diduga justru dimanfaatkan sebagai tempat penyimpanan tabung Elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram.

Keberadaan tabung Elpiji di dalam atau sekitar ruang yang disebut sebagai sekretariat PKBM tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian fungsi gedung dengan data sarana dan prasarana yang dilaporkan oleh lembaga.

Apabila gedung tersebut tercatat sebagai bagian dari fasilitas pendidikan, maka perlu dijelaskan status kepemilikan, fungsi, pemanfaatan serta kesesuaiannya dengan data Sapras yang tercatat dalam sistem pendidikan.

Namun demikian, temuan tersebut masih berupa dugaan berdasarkan pemantauan lapangan dan memerlukan klarifikasi serta verifikasi resmi dari pihak PKBM dan instansi terkait.

RKB dan Aktivitas KBM Turut Dipertanyakan

Tidak hanya soal gedung, keberadaan Ruang Kelas Baru (RKB) dan aktivitas pembelajaran juga menjadi bagian dari persoalan yang dipertanyakan.

Lembaga Kajian Elfatih Garut mempertanyakan kesesuaian antara data sarana pendidikan yang tercatat dengan kondisi sebenarnya di lapangan.

Pertanyaan tersebut meliputi keberadaan ruang belajar, jumlah peserta didik, rombongan belajar, tenaga pendidik atau tutor, serta aktivitas KBM.

Pasalnya, sebuah lembaga pendidikan tidak cukup hanya tercatat secara administratif. Aktivitas pendidikan dan fasilitas pendukungnya juga harus dapat dibuktikan secara faktual.

Tim Dalami Kondisi di Lingkungan Sekitar

Setelah melakukan pendalaman terhadap informasi yang diperoleh, Tim GarutNewsToday juga melakukan wawancara dengan sejumlah warga di sekitar lokasi PKBM Mekarsari.

Dari keterangan warga yang dihimpun, terdapat warga yang mengaku tidak mengetahui secara jelas mengenai keberadaan maupun aktivitas PKBM Mekarsari sebagai lembaga pendidikan di lokasi tersebut.

Sejumlah warga juga tidak dapat memberikan keterangan yang memastikan adanya aktivitas KBM secara rutin sebagaimana data peserta didik dan rombongan belajar yang tercantum dalam sistem pendidikan.

Keterangan tersebut tentunya menjadi informasi lapangan yang perlu dikonfirmasi lebih lanjut. Pernyataan warga tidak serta-merta dapat dijadikan kesimpulan bahwa PKBM Mekarsari fiktif, karena diperlukan pemeriksaan dan verifikasi dari pihak berwenang.

Warga: Disdik Harus Bersikap Tegas

Salah seorang warga setempat berinisial J turut menyampaikan keprihatinannya atas polemik tersebut.

Menurut J, apabila benar ditemukan ketidaksesuaian antara data pendidikan dengan kondisi faktual di lapangan, maka Dinas Pendidikan Kabupaten Garut harus bersikap tegas dan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

> “Disdik harus bersikap tegas perihal dugaan perbuatan melawan hukum tersebut, karena jelas warga tidak mengetahuinya,” ujar J.



Menurutnya, persoalan pendidikan yang berkaitan dengan anggaran negara harus mendapatkan perhatian serius. Jangan sampai data administratif tidak menggambarkan kondisi pendidikan yang sebenarnya.

BOSP Ratusan Juta Jadi Sorotan

Persoalan semakin menarik perhatian karena PKBM Mekarsari disebut memperoleh dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

Berdasarkan data yang disampaikan kepada redaksi, PKBM Mekarsari disebut mendapatkan BOSP sebesar Rp300.600.000 pada tahun 2025.

Sementara pada tahun 2026 disebut memperoleh Rp201.900.000.

Besaran anggaran tersebut menjadi bagian yang perlu diklarifikasi, terutama mengenai perencanaan, realisasi dan pertanggungjawaban penggunaan dana.

Pemeriksaan juga penting dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara dana yang diterima dengan jumlah peserta didik, kegiatan pembelajaran, sarana dan prasarana, tenaga pendidik, serta kebutuhan operasional lembaga.

Dokumen Administrasi Menunjukkan PKBM Tercatat

Di sisi lain, dokumen yang diperoleh redaksi menunjukkan bahwa PKBM Mekarsari tercatat secara administratif.

Terdapat dokumen dari Dinas Pendidikan Kabupaten Garut terkait perubahan nama yayasan dan alamat lembaga. Dalam dokumen tersebut tercantum Yayasan Arkan Putra Mandiri sebagai penyelenggara dan alamat PKBM di Jl. Pelabuhan Nomor 28, Desa Purbayani, Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut.

Terdapat pula dokumen Daftar Ulang (Her-Registrasi) PKBM Mekarsari.

Dengan demikian, persoalan yang kini dipertanyakan bukan semata-mata mengenai apakah nama lembaga tersebut tercatat secara administratif, melainkan apakah data administrasi, sarana-prasarana, peserta didik, tenaga pendidik dan aktivitas pembelajaran benar-benar sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.

Pengelola Bungkam Saat Dikonfirmasi

Untuk mendapatkan keberimbangan informasi, redaksi GarutNewsToday telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pengelola PKBM Mekarsari.

Konfirmasi dilakukan untuk meminta penjelasan terkait dugaan alih fungsi gedung, keberadaan tabung Elpiji 3 kilogram, data peserta didik, tenaga pendidik, rombongan belajar, RKB, aktivitas KBM serta penggunaan dana BOSP.

Namun hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola PKBM Mekarsari belum memberikan tanggapan resmi.

Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp juga belum mendapatkan respons.

Dengan belum adanya jawaban dari pihak pengelola, sejumlah pertanyaan yang berkembang di masyarakat masih belum memperoleh penjelasan langsung dari pihak PKBM Mekarsari.

Dorong Disdik Lakukan Verifikasi

Lembaga Kajian Elfatih Garut dan masyarakat berharap persoalan tersebut tidak berhenti pada polemik, tetapi segera ditindaklanjuti melalui verifikasi dan pemeriksaan secara objektif.

Dinas Pendidikan Kabupaten Garut dinilai perlu turun langsung untuk memeriksa kondisi PKBM Mekarsari, termasuk validitas data peserta didik, keberadaan tutor atau tenaga pendidik, jumlah dan kondisi ruang kelas; keberadaan serta status RKB, aktivitas KBM, kesesuaian data Sapras, fungsi gedung sekretariat, serta penggunaan dan pertanggungjawaban dana BOSP.


Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian, maka langkah selanjutnya dapat dilakukan sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

GarutNewsToday menegaskan bahwa istilah “polemik”, “diduga”, dan “dipertanyakan” dalam pemberitaan ini digunakan karena informasi yang diperoleh masih membutuhkan klarifikasi dan verifikasi resmi.

Belum ada kesimpulan hukum yang menyatakan PKBM Mekarsari melakukan manipulasi data, penyalahgunaan anggaran, ataupun tindak pidana.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, hasil pemantauan lapangan, keterangan warga, serta upaya konfirmasi kepada pihak terkait.

Redaksi tetap memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pengelola PKBM Mekarsari, Yayasan Arkan Putra Mandiri, maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Garut.

Masyarakat kini menunggu langkah konkret Dinas Pendidikan Kabupaten Garut untuk memastikan apakah data pendidikan yang tercatat benar-benar sesuai dengan kondisi faktual PKBM Mekarsari di lapangan.

(Tim GarutNewsToday)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *