GARUTNEWSTODAY.ID – Garut, Sorotan terhadap tata kelola pendidikan non-formal di Kabupaten Garut khususnya PKBM dan Paud kembali mengemuka dan fokus kajian para pemerhati pendidikan. Kali ini, akademisi Ade Burhanudin mendorong agar pertanggungjawaban penggunaan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) serta Paud harus dilakukan secara lebih transparan, terukur, dan mudah diakses publik.
Menurut Ade, salah satu langkah konkret yang perlu didorong adalah digitalisasi dan keterbukaan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dana BOP PKBM, maupun Paud sehingga masyarakat tidak hanya mengetahui bahwa bantuan telah disalurkan, tetapi juga dapat melihat bagaimana dana tersebut digunakan melalui jejak rekam digital.
“Kalau dana yang digunakan bersumber dari uang negara, maka pertanggungjawabannya tidak cukup hanya berhenti pada laporan administratif kepada pemerintah. Harus ada mekanisme transparansi yang memungkinkan masyarakat melakukan kontrol sosial,” ujar Ade Burhanudin.
Ia mengusulkan agar pemerintah membangun platform digital atau dashboard transparansi BOP PKBM maupun Paud yang memuat informasi minimal mengenai jumlah bantuan yang diterima, rencana penggunaan, realisasi belanja, program yang dibiayai, serta laporan pertanggungjawaban.
Menurutnya, informasi yang bersifat pribadi dan dilindungi hukum tentu tidak boleh dipublikasikan. Namun, informasi mengenai penggunaan anggaran publik (Negara) dan capaian program harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik.
Dari perspektif Hukum Administrasi Negara (HAN), Ade menilai transparansi pengelolaan BOP tidak boleh dipandang hanya sebagai persoalan teknis administrasi keuangan semata melainkan penyelenggaraan pemerintahan harus berorientasi pada prinsip good governance dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menjadi salah satu landasan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan transparan. Regulasi tersebut antara lain menempatkan asas keterbukaan sebagai bagian dari AUPB untuk di implementasikan di ruang penggunaan dana pendidikan.
“Tentu dalam perspektif administrasi publik, transparansi bukan sekadar membuka dokumen. Transparansi adalah instrumen untuk memastikan keputusan, penggunaan anggaran dan hasil sebuah program dapat diuji oleh publik, secara digital untuk hari ini” kata Ade.
Ia menjelaskan, keterbukaan harus berjalan beriringan dengan akuntabilitas, kecermatan, kepentingan umum, serta pelayanan yang baik dalam mempublikasikan.
Dengan demikian, LPJ BOP PKBM serta Paud tidak semestinya diposisikan sebagai dokumen yang hanya dibutuhkan ketika ada pemeriksaan. LPJ harus menjadi bagian dari siklus tata kelola sejak perencanaan, pelaksanaan, pelaporan hingga evaluasi yang bisa di lihat dan di akses publik.
Ade juga mengaitkan gagasan tersebut dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
UU KIP memberikan kerangka hukum mengenai hak masyarakat memperoleh informasi publik dan kewajiban badan publik (penyelenggara) dalam menyediakan serta memberikan informasi yang berada dalam penguasaannya.
Karena itu, menurut Ade, informasi mengenai pengelolaan program yang menggunakan anggaran publik perlu ditempatkan dalam kerangka transparansi dan akuntabilitas, dengan tetap memperhatikan informasi yang memang dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
“Jangan sampai keterbukaan baru dilakukan setelah masyarakat ramai mempertanyakan. Idealnya, informasi penggunaan anggaran sudah tersedia secara proaktif, mudah dicari, mudah dipahami dan diperbarui secara berkala,” tegasnya.
Ade menekankan, transparansi LPJ BOP PKBM serta Paud tidak berarti membuka seluruh data warga belajar kepada publik. Menurutnya, pemerintah dan pengelola PKBM harus membedakan antara informasi keuangan/program yang dapat dipublikasikan dengan data pribadi warga belajar, tutor maupun pihak lainnya yang wajib dilindungi.
Dengan sistem digital, informasi dapat disajikan dalam bentuk agregat tanpa membuka identitas pribadi.
Misalnya, publik dapat mengetahui:
– Besaran BOP yang diterima PKBM;
– Periode dan sumber bantuan;
– Rencana penggunaan anggaran;
– Realisasi penggunaan dana berdasarkan komponen;
– Program pembelajaran yang dibiayai;
– Sarana dan prasarana yang dibeli;
– Honorarium atau komponen belanja sesuai ketentuan;
– Status dan waktu penyampaian LPJ;
– Hasil verifikasi atau evaluasi pemerintah.
Ade menilai, transparansi digital juga dapat menjadi instrumen pencegahan penyimpangan, bukan sekadar alat pelaporan. Semakin terbuka informasi penggunaan anggaran, semakin besar peluang masyarakat, peserta didik, tutor, orang tua, organisasi masyarakat dan media melakukan pengawasan sosial serta lembaga penyelenggara pun lebih meningkatkan kualitas pendidikan maupun pembelajaran.
Namun ia mengingatkan, keterbukaan harus dibangun dengan sistem yang benar. “Digitalisasi jangan hanya memindahkan laporan kertas ke PDF. Yang dibutuhkan adalah transformasi tata kelola. Data harus valid, dapat ditelusuri, diperbarui dan bisa dibandingkan antara anggaran, realisasi dan hasil program, secara jelas dan seimbang” jelasnya.
Menurut Ade, pemerintah juga perlu memperkuat mekanisme verifikasi lapangan dan audit berbasis risiko, terutama apabila terdapat ketidaksesuaian antara data administratif dengan kondisi faktual.
Ade mendorong Pemerintah Kabupaten Garut bersama instansi Dinas pendidikan terkait menyusun standar keterbukaan pengelolaan BOP PKBM serta Paud.
Standar tersebut, kata dia, setidaknya harus mengatur apa yang wajib diumumkan, kapan harus diumumkan, melalui platform apa informasi disampaikan, siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana masyarakat menyampaikan keberatan atau permintaan informasi. Dengan pola tersebut, transparansi tidak lagi bergantung pada kemauan masing-masing lembaga.
“Kalau kita ingin membangun pendidikan non-formal yang bermartabat, maka tiga hal harus berjalan bersama: kualitas layanan, akuntabilitas anggaran dan partisipasi publik harus jalan,” ungkapnya.
Ade menegaskan bahwa keterbukaan seharusnya tidak dianggap sebagai ancaman bagi PKBM yang bekerja secara profesional dan benar.
Sebaliknya, transparansi justru dapat menjadi alat perlindungan bagi PKBM yang benar-benar bekerja sesuai aturan, karena masyarakat dapat melihat kinerja dan penggunaan anggarannya secara objektif.
Ia berharap pembenahan tata kelola BOP tidak diarahkan untuk menyamaratakan seluruh PKBM bermasalah. Setiap dugaan harus diverifikasi berdasarkan data dan pemeriksaan yang objektif dari berbagai sudut pandang pihak-pihak yang terlibat langsung.
“PKBM yang sehat harus kita lindungi dan perkuat. Kalau ada persoalan, kita perbaiki. Kalau ada dugaan penyimpangan, periksa sesuai mekanisme hukum. Prinsipnya sederhana: uang publik harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” pungkas Ade Burhanudin.
Dengan demikian, keterbukaan LPJ BOP PKBM serta Paud bukan semata tuntutan administratif, melainkan bagian dari upaya membangun administrasi pemerintahan yang transparan, akuntabel, responsif dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. UU Administrasi Pemerintahan sendiri menempatkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan transparan sebagai bagian penting dari tata kelola pemerintahan.
Gagasan mengenai publikasi digital LPJ BOP Pendidikan Non Formal (PNF) dalam berita ini merupakan rekomendasi akademik untuk memperkuat transparansi dan pengawasan publik. Tentunya bentuk, jenis, serta batas informasi yang wajib dipublikasikan tetap harus disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk aturan mengenai keterbukaan informasi dan perlindungan data pribadi.
***Red


















