Rehab Kantor Desa Rp300 Juta Tuai Tanda Tanya, Warga Nilai Bangunan Masih Kokoh Dan Material Lama Dipakai Kembali

GARUTNEWSTODAY.ID – GARUT – Proyek Rehabilitasi Kantor Desa Sukamulya, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, dengan nilai anggaran mencapai Rp300 juta, menjadi sorotan masyarakat. Proyek yang bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) Tahun Anggaran 2026 itu dipertanyakan warga setelah ditemukan dugaan penggunaan material lama pada proses rehabilitasi, sementara kondisi bangunan sebelum dikerjakan dinilai masih kokoh dan layak difungsikan.

Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, kegiatan tersebut memiliki rincian sebagai berikut: Pekerjaan : Rehabilitasi Kantor Desa Sukamulya, Lokasi : Desa Sukamulya, Volume : 1 (Satu) Paket,  Nilai Anggaran : Rp300.000.000, Sumber Dana : Dana Bagi Hasil (DBH) Tahun 2026, dan Pelaksana : LPM Desa Sukamulya.

Sejumlah warga yang ditemui GarutNewsToday mengaku heran dengan pelaksanaan proyek tersebut. Menurut mereka, sebagian besar material bangunan, terutama genteng dan kayu, diduga masih menggunakan material lama yang dipasang kembali setelah dibongkar.

“Bahan lamanya masih dipakai lagi. Yang terlihat baru hanya sebagian kecil saja. Kalau diperkirakan, mungkin hanya sekitar 25 persen yang benar-benar material baru,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Foto: Kantor Desa Sukamulya Kecamatan Pakenjeng

Warga juga mempertanyakan urgensi rehabilitasi tersebut. Pasalnya, sebelum pekerjaan dimulai, bangunan Kantor Desa Sukamulya dinilai masih berdiri kokoh dan masih layak digunakan sebagai pusat pelayanan masyarakat.

Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya mengenai dasar pelaksanaan rehabilitasi dengan anggaran mencapai Rp300 juta, termasuk komposisi penggunaan material lama dan baru serta kesesuaian hasil pekerjaan dengan besaran anggaran yang digunakan.

Saat dikonfirmasi, Kepala Desa PAW terpilih, Hedi, mengaku tidak mengetahui proses pelaksanaan proyek tersebut karena dirinya hingga saat ini belum dilantik sebagai kepala desa definitif.

“Saya belum tahu menahu mengenai rehab kantor desa itu karena saya belum dilantik,” ujarnya.

Sementara itu, Plt. Kepala Desa Sukamulya, Indra Ginanjar, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp membenarkan bahwa sebagian material lama memang masih digunakan dalam pekerjaan tersebut.

“Siap…. Memang perihal genteng itu kang sebagian masih menggunakan bahan yang lama,” tulisnya singkat.

Hingga berita ini diterbitkan, LPM Desa Sukamulya selaku pelaksana kegiatan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penggunaan material lama maupun rincian teknis pekerjaan rehabilitasi tersebut.

Menanggapi informasi yang disampaikan media, Camat Pakenjeng, Deni Sugiani, S.IP., M.A.P., memberikan tanggapan resmi. Ia menyampaikan bahwa Pemerintah Kecamatan mengapresiasi perhatian dan peran aktif media sebagai mitra dalam mendorong transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan di desa.

Menurut Deni, informasi yang diterima akan menjadi bahan bagi Pemerintah Kecamatan untuk melakukan koordinasi dan klarifikasi kepada Pemerintah Desa Sukamulya serta pihak-pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan tersebut.

Ia menegaskan bahwa hingga saat ini Pemerintah Kecamatan belum dapat memberikan kesimpulan atas informasi yang beredar karena masih diperlukan proses klarifikasi dan verifikasi terhadap dokumen perencanaan, Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi teknis, serta kesesuaian pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

Lebih lanjut, hasil klarifikasi dan verifikasi tersebut nantinya akan menjadi bahan evaluasi dan akan dikoordinasikan dengan instansi yang berwenang sesuai tugas, fungsi, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Deni juga menegaskan komitmen Pemerintah Kecamatan Pakenjeng untuk terus mendorong agar setiap pelaksanaan pembangunan di desa dilaksanakan secara transparan, akuntabel, efektif, efisien, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Menanggapi informasi yang disampaikan oleh rekan-rekan media terkait dugaan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pekerjaan Rehabilitasi Kantor Desa Sukamulya, Pemerintah Kecamatan mengapresiasi peran media sebagai mitra dalam mendukung transparansi. Informasi tersebut akan kami tindak lanjuti melalui proses koordinasi, klarifikasi, dan verifikasi terhadap dokumen perencanaan, RAB, spesifikasi teknis, serta pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Pemerintah Kecamatan belum dapat menyimpulkan sebelum proses tersebut selesai. Hasilnya akan menjadi bahan evaluasi dan dikoordinasikan dengan instansi yang berwenang. Kami berkomitmen agar seluruh pembangunan desa berjalan secara transparan, akuntabel, efektif, efisien, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Kecamatan juga terbuka terhadap setiap masukan yang konstruktif dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa yang baik,” ujar Deni Sugiani, S.IP., M.A.P.

Masyarakat berharap proses klarifikasi yang akan dilakukan dapat memberikan penjelasan yang objektif mengenai pelaksanaan proyek rehabilitasi tersebut, sehingga tidak menimbulkan polemik berkepanjangan. Mereka juga berharap apabila ditemukan ketidaksesuaian, maka penanganannya dilakukan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.

Garutnewstoday.id tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Pemerintah Desa Sukamulya, LPM Desa Sukamulya, DPMD Kabupaten Garut, maupun pihak terkait lainnya sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

***Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *