GARUTNEWSTODAY.ID – Garut – Ditengah semarak menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia mulai terasa di berbagai penjuru Indonesia salah satunya di Kabupaten Garut dan bendera Merah Putih menghiasi jalan, halaman rumah, perkantoran, hingga lingkungan masyarakat.
Namun, pemandangan memprihatinkan justru terlihat di lingkungan pendidikan SDN 2 Jagabaya, Kecamatan Mekarmukti, Kabupaten Garut. Bendera Merah Putih yang terpasang di depan lapangan upacara terlihat dalam kondisi robek, lusuh, kusam dan kotor.
Temuan tersebut terlihat saat tim media JABARBICARA.COM menyambangi sekolah tersebut pada Kamis, 13 Agustus 2026, atau hanya beberapa hari menjelang peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kondisi tersebut tentu menjadi perhatian. Sebab, sekolah bukan sekadar tempat berlangsungnya proses belajar mengajar, tetapi juga menjadi salah satu ruang utama untuk menanamkan karakter, kedisiplinan, nasionalisme, serta penghormatan terhadap simbol negara kepada peserta didik.
Kontras ini menjadi perhatian tersendiri. Di tengah semangat masyarakat mengibarkan Merah Putih dengan penuh kebanggaan menjelang peringatan kemerdekaan, bendera yang terpasang di lingkungan sekolah negeri justru terlihat dalam kondisi yang tidak layak.
Kondisi ini mendapat respon dari pihak-pihak yang tengah gembira merayakan HUT kemerdekaan , namun saat dikonfirmasi melalui sambungan whatsapp mengenai kondisi bendera yang terpasang di halaman sekolah, Kepala SDN 2 Jagabaya belum memberikan keterangan kepada awak media. pada Sabtu (15/8).
Upaya konfirmasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan, sekaligus untuk memperoleh penjelasan dari pihak sekolah mengenai bagaimana bendera dalam kondisi tersebut dapat terpasang di lingkungan sekolah.
Terlebih, Bendera Merah Putih merupakan simbol negara yang penggunaannya telah diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Dalam Pasal 24 huruf c UU tersebut disebutkan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
Ketentuan tersebut menjadi pengingat bahwa penghormatan terhadap Bendera Merah Putih bukan sekadar persoalan seremonial, tetapi juga bagian dari penghormatan terhadap identitas dan simbol negara.
Menanggapi persoalan tersebut, Ketua PGRI Kecamatan Mekarmukti, Hendrawati, S.Pd., M.Pd., menyampaikan bahwa kejadian tersebut menjadi catatan dan bahan evaluasi, khususnya bagi lembaga pendidikan.
“Penting bagi kita untuk menjaga kehormatan simbol negara, salah satunya dengan memastikan Merah Putih berkibar dalam kondisi terbaik. Kekhilafan dalam memasang bendera yang sobek ini menjadi catatan dan pengingat bersama. Mari kita jadikan momen ini sebagai ajakan untuk lebih teliti dan menghargai lambang negara,” ujar Hendrawati.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas kelalaian teknis serta mengapresiasi perhatian dan masukan yang disampaikan masyarakat.
“Hatur nuhun kanggo perhatian sareng masukanna. Hapunten kanggo kelalaian teknis nu memang sakedahna teu terjadi,” ungkapnya.
***Red
Kepala Sekolah Masih Bungkam Saat Dikonfirmasi, Bendera Robek Terpasang di SDN 2 Jagabaya


















