GARUTNEWSTODAY.ID – GARUT – Berdasarkan informasi yang dihimpun, sedikitnya ada delapan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Garut tercatat dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) tahun anggaran 2026 sebagai penerima program pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) dan rehabilitasi ruang kelas di Kabupaten Garut.
Fakta dilapangan hingga kini, belum ada informasi resmi terkait kapan pelaksanaan dimulai maupun bagaimana sistem pembangunan akan dijalankan.
Temuan ini mulai menjadi sorotan setelah daftar paket pengadaan muncul dalam laman SIRUP LKPP dengan nilai anggaran ratusan juta rupiah yang bersumber dari APBD Kabupaten Garut melalui Dinas Pendidikan.

Dari data yang beredar, terdapat paket pembangunan RKB hingga rehabilitasi ruang kelas dengan metode pengadaan langsung. Meski demikian, sejumlah pengelola PKBM dikabarkan belum menerima penjelasan teknis terkait mekanisme pengerjaan, pencairan anggaran, maupun pola pelaksanaan proyek.
Berikut daftar PKBM yang tercatat dalam SIRUP:
1. PKBM An Nahdlah Miftahul Faizin
Desa Cihaurip, Kecamatan Cihurip
Program: Pembangunan RKB
Anggaran: Rp177.676.000
2. PKBM An Nisa
Desa Bojong, Kecamatan Pameungpeuk
Program: Pembangunan RKB
Anggaran: Rp177.676.000
3. PKBM Gema Pangrumasan
Desa Pangrumasan, Kecamatan Peundeuy
Program: Pembangunan RKB
Anggaran: Rp177.676.000
4. PKBM Sinar Bahari Sabilulungan
Desa Mekarsari, Kecamatan Cibalong
Program: Pembangunan RKB
Anggaran: Rp177.676.000
5. PKBM Insan Putra Mandiri
Desa Pasirlangu, Kecamatan Pakenjeng
Program: Rehabilitasi Ruang Kelas
Anggaran: Rp83.835.000
6. PKBM Buana Pitaloka
Desa Cigagade, Kecamatan Blubur Limbangan
Program: Rehabilitasi Ruang Kelas
Anggaran: Rp87.480.000
7. PKBM Tarbiyatul Aulad
Desa Cibodas, Kecamatan Cikajang
Program: Rehabilitasi Ruang Kelas
Anggaran: Rp82.620.000
8. PKBM Nur Eka Winangun
Desa Panyindangan, Kecamatan Pakenjeng
Program: Rehabilitasi Ruang Kelas
Anggaran: Rp83.835.000
Munculnya daftar PKBM tersebut memunculkan banyak pertanyaan di kalangan masyarakat dan pegiat pendidikan nonformal. Pasalnya, hingga kini belum ada sosialisasi terbuka mengenai pola pembangunan, apakah akan dikerjakan pihak ketiga, swakelola, atau melibatkan langsung pengurus PKBM.
Sejumlah pengelola PKBM juga disebut masih menunggu kepastian dari Dinas Pendidikan Kabupaten Garut mengenai tahapan realisasi program tersebut.
Program revitalisasi dan pembangunan ruang kelas sendiri memang tengah menjadi fokus pemerintah pusat dan daerah untuk meningkatkan kualitas sarana pendidikan. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah bahkan sebelumnya meresmikan program revitalisasi ratusan satuan pendidikan di Garut dengan nilai anggaran mencapai Rp133 miliar.
Namun khusus untuk delapan PKBM yang muncul dalam daftar SIRUP 2026 ini, publik berharap adanya keterbukaan informasi agar tidak menimbulkan polemik baru di dunia pendidikan nonformal Garut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak terkait khususnya dinas pendidikan Kabupaten Garut mengenai jadwal pelaksanaan maupun mekanisme teknis pembangunan dan rehabilitasi ruang kelas PKBM tersebut.
***Red


















