Andrianto Soroti Pelaksanaan BSPS di Garut: Dugaan “Permainan” Toko Material Mencuat

GARUTNEWSTODAY.ID – Garut – Pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Garut mendapat sorotan. Andrianto mengkritisi mekanisme penyediaan material bangunan dalam program tersebut dan menduga terdapat pihak-pihak tertentu yang memainkan proses pengadaan atau mengarahkan penerima bantuan kepada toko material tertentu, Kamis (13/8).

Andrianto menyebut, dirinya memperoleh laporan dari salah satu pemilik toko material yang mengaku bahwa toko-toko tertentu disebut telah dipersiapkan untuk menjadi penyedia bahan bangunan dalam program BSPS.

“Saya tengah mendapat informasi dari salah satu toko bahwa toko sudah disiapkan dan tinggal tergantung siapa yang bisa kerja sama,” ujar Andrianto.

Menurutnya, informasi tersebut perlu ditelusuri secara serius karena apabila benar terjadi pengondisian penyedia material, hal itu berpotensi bertentangan dengan semangat transparansi dan pemberdayaan masyarakat dalam program BSPS.

Sorotan tersebut menjadi penting karena Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) pada 2026 justru mendorong mekanisme Pemilihan Terbuka Toko (PTT) atau “Tender Rakyat”. Dalam mekanisme tersebut, calon penerima bantuan dilibatkan untuk mengetahui dan menentukan toko penyedia material secara terbuka. Kementerian PKP menjelaskan mekanisme itu ditujukan agar proses pengadaan bahan bangunan lebih transparan, efisien dan berpihak kepada masyarakat penerima bantuan.

Bahkan, Kementerian PKP pada Mei 2026 bersama LKPP secara khusus membahas sinkronisasi mekanisme penyaluran bantuan bahan bangunan kepada masyarakat penerima BSPS. Hal ini menunjukkan bahwa aspek pengadaan material merupakan bagian penting yang perlu dikawal agar bantuan benar-benar sampai kepada masyarakat dan digunakan sesuai ketentuan.

Kementerian PKP menyatakan anggaran BSPS 2026 mencapai sekitar Rp8,3 triliun, dengan nilai bantuan reguler Rp20 juta per unit, terdiri atas Rp17,5 juta untuk bahan bangunan dan Rp2,5 juta untuk upah tukang. Kementerian PKP juga menyebut Jawa Barat sebagai provinsi dengan alokasi dan progres BSPS tertinggi pada 2026. Hingga 1 Juli 2026, secara nasional telah tercatat 88.635 penerima atau 22,25 persen dari target yang telah ditetapkan dan dicairkan bantuannya.

Karena itu, Andrianto meminta pihak terkait tidak sekadar memastikan rumah penerima selesai dibangun, tetapi juga membuka secara transparan siapa toko penyedia material, bagaimana proses pemilihannya, berapa jumlah toko yang mengikuti, bagaimana mekanisme penawaran dilakukan, serta apakah penerima benar-benar diberi kebebasan memilih penyedia material.

Menurutnya, transparansi harus dimulai sejak proses penentuan penyedia hingga material diterima di rumah penerima.

“Jangan sampai program yang tujuan utamanya membantu masyarakat justru menimbulkan pertanyaan karena penerima diarahkan kepada toko tertentu. Kalau memang prosesnya sudah sesuai aturan, buka saja mekanismenya kepada publik, jangan di tutup-tutupi” tegasnya.

Kementerian PKP sendiri menegaskan bahwa dalam pelaksanaan BSPS, material yang tiba di rumah penerima harus dicek kesesuaiannya dengan spesifikasi, termasuk panjang, ketebalan dan jumlah, serta dicocokkan dengan dokumen atau kwitansi.

Atas munculnya informasi dan dugaan tersebut, publik tentu berharap Kementerian PKP, Balai Pelaksana, pelaksana program di Kabupaten Garut, serta pihak terkait lainnya melakukan klarifikasi dan pemeriksaan.

Apabila mekanisme pemilihan toko memang dilakukan secara terbuka, transparan dan sesuai petunjuk teknis, maka data tersebut penting disampaikan kepada masyarakat untuk menghindari prasangka.

Sebaliknya, jika ditemukan adanya pengondisian toko, kesepakatan tertentu, atau praktik yang merugikan penerima bantuan, persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

Awak media garutnewstoday membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kementerian PKP, pelaksana BSPS, pihak toko material maupun pihak lain yang disebut atau berkepentingan dalam pemberitaan ini. Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih memerlukan verifikasi dan tidak dapat dianggap sebagai kesimpulan adanya pelanggaran sebelum terdapat hasil pemeriksaan dari pihak berwenang.

***Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *