Dugaan Skandal Dana Desa Mengemuka, Warga Dan BPD Desak Kejelasan Penanganan Kasus

GARUTNEWSTODAY.ID – Garut – Beberapa warga Desa Tanjungmulya, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, menyampaikan kekecewaan terhadap dugaan berbagai persoalan dalam pengelolaan keuangan desa di bawah kepemimpinan Kepala Desa PAW kepada garutnewstoday.id pada Jumat, (31/7/2026).

Selain mempertanyakan dugaan belum disetorkannya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), warga juga meminta agar seluruh dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa yang sempat juga di kunjungi oleh Wakil Bupati Garut agar dapat diusut secara transparan oleh instansi yang berwenang.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya mengaku kecewa karena hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.

“Kami berharap semuanya dibuka secara terang-benderang. Kalau memang tidak ada penyimpangan tentu akan terbukti. Tapi kalau ada, kami meminta diproses sesuai aturan hukum,” ujarnya.

Berdasarkan dokumen yang diterima garutnewstoday.id, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tanjungmulya melalui surat Nomor: 025/BPD/Tjm/VII/2026 tertanggal 20 Juli 2026, mengajukan permohonan informasi dan tindak lanjut kepada Inspektorat Kabupaten Garut, APIP Kabupaten Garut, serta Kepala Kepolisian Resor Garut melalui Unit Tipikor.

Dalam surat tersebut, BPD meminta penjelasan mengenai:
1. Jumlah indikasi kerugian negara berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat dan APIP Kabupaten Garut.
2. Perkembangan proses penanganan perkara tersebut.
3. Batas waktu proses pemeriksaan, penyelidikan, maupun penyidikan di Unit Tipikor Polres Garut.

BPD dalam suratnya juga menyebut telah menerima informasi dari Inspektorat Kabupaten Garut pada 16 Juli 2026 bahwa permasalahan tersebut telah dilimpahkan kepada Unit Tipikor Polres Garut, sehingga BPD meminta kepastian mengenai tindak lanjut penanganannya.

Selain persoalan dugaan PBB, warga juga menyampaikan sejumlah dugaan yang mereka harapkan dapat diperiksa oleh aparat berwenang, antara lain:
1. Dugaan insentif RT, RW, dan kader tahun 2024 hingga 2026 belum dibayarkan.
2. Dugaan dana BUMDes digunakan untuk kepentingan pribadi.
3. Dugaan penyaluran bantuan sosial yang tidak diberikan kepada seluruh masyarakat yang berhak menerimanya beserta oknum yang ikut bermain.
4. Dugaan penyimpangan anggaran pembangunan rabat beton di Kampung Cibeunying.
5. Dugaan pembangunan irigasi di Kampung Laka yang telah dianggarkan namun tidak direalisasikan.
6. Dugaan pengadaan kendaraan operasional desa yang belum direalisasikan.
7. Dan dugaan kendaraan roda dua inventaris desa yang digadaikan.

Masyarakat berharap Inspektorat Kabupaten Garut, DPMD Kabupaten Garut, Unit Tipikor Polres Garut, serta aparat penegak hukum lainnya dapat menindaklanjuti berbagai laporan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan.

Hingga berita ini diterbitkan, seluruh dugaan di atas masih memerlukan pembuktian melalui proses pemeriksaan oleh aparat yang berwenang.

Garutnewstoday.id telah membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kepala Desa PAW Tanjungmulya, Pemerintah Desa Tanjungmulya, maupun Pemerintah Kecamatan Pakenjeng sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

***Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *