GARUTNEWSTODAY.ID – GARUT – Dugaan tidak disetorkannya dana Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama tiga tahun di Desa Wanakerta, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, terus menjadi perhatian publik. Setelah mencuat di tengah masyarakat, kini desakan agar dilakukan audit investigatif terhadap pengelolaan keuangan desa semakin menguat.
Penggiat media sosial, Yadi Roqib Jabbar, menilai apabila dugaan tersebut terbukti, maka kasus ini bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menjadi indikator lemahnya sistem pengawasan internal pemerintah daerah.
“Kalau dugaan penggelapan ini benar terjadi, tentu sangat disayangkan. Pertanyaan besarnya, mengapa sistem pengawasan, khususnya di Inspektorat Kabupaten Garut, bisa kecolongan hingga berlangsung selama tiga tahun anggaran?” ujar Yadi, Jumat (3/7/2026).
Menurutnya, fungsi pengawasan yang melekat pada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) semestinya mampu mendeteksi adanya kejanggalan sejak awal melalui audit rutin maupun evaluasi pengelolaan keuangan desa.
“Kasus seperti ini seharusnya dapat diketahui lebih dini apabila audit dilakukan secara konsisten dan pengawasan berjalan efektif. Jangan sampai persoalan baru terungkap setelah menimbulkan kerugian yang lebih besar,” tegasnya.
Yadi juga mengingatkan bahwa dana pajak yang dibayarkan masyarakat merupakan hak negara dan bagian dari sumber pembiayaan pembangunan. Karena itu, apabila terdapat indikasi penyimpangan, penanganannya harus dilakukan secara transparan dan profesional.
Ia mendesak Inspektorat Kabupaten Garut segera melakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap pengelolaan penerimaan PBB di Desa Wanakerta, sekaligus membuka hasil pemeriksaan kepada publik apabila telah selesai dilakukan.
“Semoga pihak berwenang segera melakukan audit investigatif demi memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak-hak masyarakat yang telah patuh membayar pajak. Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa maupun pemerintah daerah semakin menurun akibat ulah oknum yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.
Kasus dugaan tunggakan PBB selama tiga tahun tersebut sebelumnya telah menjadi perbincangan di tengah masyarakat Desa Wanakerta. Warga berharap persoalan ini segera dituntaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi yang semakin luas.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Inspektorat Kabupaten Garut maupun Pemerintah Desa Wanakerta belum memberikan keterangan resmi mengenai langkah audit ataupun tindak lanjut atas dugaan tunggakan pajak tersebut. GarutNewsToday tetap berupaya menghubungi pihak-pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang sesuai prinsip cover both sides.
***Red


















