Ade Burhanudin Soroti 7 Masalah Besar Pendidikan Non-Formal Di Kabupaten Garut

GARUTNEWSTODAY.ID – Garut – Sorotan terhadap penyelenggaraan pendidikan non-formal, khususnya Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Garut, kembali mencuat dan menarik di tengah perbincangan publik. Sejumlah persoalan yang beredar di media sosial dinilai perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah dan instansi terkait.

Pengamat sekaligus akademisi Garut, Ade Burhanudin, menilai pendidikan kesetaraan memiliki posisi strategis dalam memberikan akses pendidikan bagi masyarakat yang tidak menempuh jalur pendidikan formal dikarenakan berbagai persoalan terutama ekonomi.

Namun, menurutnya, berbagai persoalan yang muncul tidak boleh dibiarkan tanpa evaluasi. Setidaknya terdapat tujuh catatan penting yang perlu menjadi bahan pembenahan bersama dalam tata kelola pendidikan non formal.

1. Dugaan PKBM Fiktif dan Penyaluran BOP. Isu mengenai dugaan keberadaan PKBM yang tidak menjalankan aktivitas pembelajaran secara nyata menjadi salah satu persoalan paling serius dari sejak digulirkan maupun di gelontorkanya bantuan BOP untuk pendidikan non formal.

Jika benar terdapat lembaga yang hanya aktif secara administratif tetapi mencantumkan warga belajar yang tidak sesuai kondisi riil, hal tersebut harus segera diverifikasi dan diaudit serta di proses secara huku.

“Jangan sampai lembaga pendidikan hanya hidup di atas kertas, sementara bantuan operasional tetap mengalir. Data warga belajar harus benar-benar mencerminkan kondisi di lapangan, dan kita sudah ada beberapa data perihal indikasi PKBM yang Hidup enggan mati tak mau” ujar Ade Burhanudin.

2. Persoalan Akreditasi dan Mutu Pendidikan.  Catatan kedua berkaitan dengan mutu kelembagaan. Status akreditasi menjadi salah satu indikator penting dalam memastikan standar pengelolaan dan proses pembelajaran.

Menurut Ade, masyarakat harus mendapatkan informasi yang jelas mengenai status kelembagaan PKBM, kualitas pembelajaran, serta legalitas program kesetaraan yang diselenggarakan.

Ijazah pendidikan kesetaraan jangan sampai dipandang sebelah mata hanya karena persoalan tata kelola lembaganya yang belum maksimal dan tidak mau berbenah.

3. Fasilitas Pembelajaran Masih Memprihatinkan. Persoalan berikutnya adalah sarana dan prasarana. Sebagian lembaga pendidikan non-formal masih menghadapi keterbatasan ruang belajar, perangkat teknologi informasi, akses internet hingga fasilitas pendukung pembelajaran.

Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri, terutama bagi PKBM yang melayani masyarakat di wilayah pelosok serta akses internet maupun lokasi yang sulit dijangkau.

Ade menilai pemerintah perlu memiliki pemetaan fasilitas secara berkala agar bantuan dan intervensi anggaran benar-benar menyasar lembaga yang membutuhkan.

4. Kesejahteraan dan Kompetensi Tutor. Tutor merupakan ujung tombak pendidikan kesetaraan. Namun, persoalan honorarium, kesempatan peningkatan kompetensi dan pelatihan masih menjadi perhatian serta sumber daya turor yang banyak di pertanyakan.

“Tidak adil jika kita menuntut kualitas lulusan yang tinggi, tetapi kesejahteraan dan peningkatan kapasitas tutornya tidak diperhatikan, dan kami memiliki data bahwa SDM tutornya ada yg di pertanyakan ” kata Ade.

Menurutnya, penguatan kapasitas tutor harus berjalan beriringan dengan pembenahan kelembagaan PKBM itu sendiri

5. Angka Putus Belajar Perlu Mendapat Perhatian. PKBM seharusnya menjadi solusi bagi masyarakat yang terputus dari pendidikan formal. Karena itu, apabila warga belajar kembali berhenti di tengah proses pendidikan, pemerintah perlu mencari akar persoalannya.

Faktor ekonomi, tuntutan bekerja, jarak, kondisi keluarga hingga model pembelajaran dapat menjadi penyebab warga belajar tidak menyelesaikan program kesetaraan.

“Jangan hanya menghitung berapa yang terdaftar. Yang lebih penting adalah berapa yang benar-benar belajar dan menyelesaikan pendidikan, karena faktanya ada siswa yang menggunakan jasa joki dan herannya lagi PKBM menjamur dan angka putus sekolahpun tinggi,” tegasnya.

6. Administrasi, Validasi Data dan Pengawasan Harus Diperkuat. Catatan berikutnya menyangkut tata kelola, dimana validitas data warga belajar, administrasi kelembagaan, pelaporan serta mekanisme pengawasan harus diperkuat.

Ade mendorong adanya sinkronisasi data dan verifikasi lapangan secara berkala agar tidak terjadi kesenjangan antara data administratif dengan kondisi faktual.

Pengawasan juga tidak cukup hanya dilakukan oleh pemerintah. Masyarakat perlu diberi ruang untuk ikut mengawasi penyelenggaraan pendidikan non-formal di lingkungannya.


7. Evaluasi. Pemerintah terutama dinas Pendidikan Garut harus mampu mengevaluasi dan memberikan hukuman bagi lembaga Non formal yang jelas-jelas terbukti melakukan pembiaran, dan pemalsuan data ataupun mark up siswa. persoalan intinya bukan membubarkan PKBM, tapi memberikan evaluasi untuk membenahi tata kelolanya.

Ade Burhanudin menegaskan, kritik terhadap PKBM bukan berarti menafikan peran penting pendidikan non-formal. Sebaliknya, evaluasi diperlukan agar PKBM yang benar-benar bekerja untuk masyarakat mendapatkan dukungan, sementara dugaan penyimpangan harus ditindak sesuai aturan.

“PKBM jangan dicurigai semuanya bermasalah. Banyak yang benar-benar berjuang mendidik masyarakat. Tetapi kalau ada dugaan penyimpangan, harus dibuka, diverifikasi dan ditindaklanjuti secara objektif,” ujarnya.

Ia pun mendorong Dinas Pendidikan dan instansi berwenang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap data warga belajar, legalitas, akreditasi, penggunaan bantuan, sarana-prasarana serta aktivitas pembelajaran PKBM di Kabupaten Garut.

Sebab, pendidikan kesetaraan bukan sekadar persoalan administrasi. Di baliknya terdapat hak masyarakat untuk memperoleh pendidikan dan kesempatan memperbaiki masa depan.

“Jangan sampai pendidikan masyarakat marginal hanya menjadi angka dalam sistem. Negara harus memastikan mereka benar-benar mendapatkan pendidikan yang bermutu, bermartabat dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Ade Burhanudin.

Berbagai dugaan dalam pemberitaan ini perlu dipandang sebagai informasi yang beredar dan belum merupakan kesimpulan secara hukum. Tentu verifikasi serta klarifikasi dari pihak PKBM dan instansi terkait tetap diperlukan untuk memastikan kebenarannya.

***GNT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *