GARUTNEWSTODAY.ID – Garut – Wacana pemekaran Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Garut Selatan terus mendapatkan sorotan, perbincangan, dan kembali menjadi perhatian publik paska Viralnya jalan amburadul Banjarwangi, Singajaya, Peundeuy yang belum juga mendapatkan perhatian pembangunan dari pemerintah. Dari perspektif administrasi publik, pemekaran tidak semata-mata harus dilihat sebagai kepentingan politik atau pembagian wilayah administratif, tetapi sebagai salah satu pilihan kebijakan untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik, mendorong Kesejahteraan dan pemerataan pembangunan.
Akademisi Administrasi Publik, Ade Burhanudin, S.I.P., M.Si., menilai pemekaran Garut Selatan merupakan langkah yang rasional apabila didasarkan pada kajian objektif mengenai kondisi geografis, pelayanan publik, kapasitas fiskal, serta kebutuhan pembangunan masyarakat dulu dan hari ini.
Menurutnya, karakteristik geografis Kabupaten Garut yang luas dan memiliki wilayah pegunungan serta kawasan pesisir membuat pengelolaan pemerintahan menghadapi tantangan tersendiri khususnya warga Garut Selatan.
Ade menjelaskan, bahwa kabupaten Garut memiliki 42 kecamatan dengan karakteristik wilayah yang sangat beragam dari mulai Utara tengah dan Selatan. Kondisi tersebut berimplikasi terhadap efektivitas koordinasi, pengawasan, pembangunan dan pengambilan keputusan pemerintahan.
“Tentu dari perspektif teori organisasi publik, rentang kendali pemerintahan yang terlalu luas dapat menyebabkan beban manajerial semakin berat. Jarak geografis juga berpotensi menciptakan asimetri informasi antara pemerintah dengan masyarakat di wilayah yang jauh dari pusat pemerintahan,” ujar Ade.
Ia menilai persoalan bukan sekadar mengenai jarak tempuh, tetapi menyangkut kemampuan pemerintah memastikan kebijakan dan pelayanan benar-benar hadir hingga tingkat masyarakat serta lebih dekat.
Wilayah selatan yang membutuhkan waktu perjalanan cukup panjang menuju pusat pemerintahan Kabupaten Garut, kata dia, membutuhkan desain kelembagaan yang mampu merespons karakteristik wilayah secara lebih cepat dan akuntabel.
Ade menegaskan bahwa substansi utama otonomi daerah adalah mendekatkan pemerintah kepada masyarakat bukan sebaliknya.
Konsep bringing government closer to the people harus menjadi salah satu pertimbangan utama dalam membahas pemekaran Garut Selatan yang sudah puluhan tahun menunggu pencabutan ampres.
“Pelayanan publik harus mudah diakses masyarakat. Mulai dari administrasi kependudukan, perizinan, pelayanan kesehatan, pendidikan, hingga berbagai layanan pemerintahan lainnya,” katanya.
Menurut dia, sketika semakin jauh masyarakat dari pusat pelayanan, semakin besar pula biaya ekonomi dan sosial yang harus ditanggung masyarakat untuk mendapatkan pelayanan pemerintah.
Karena itu, pembentukan daerah otonom baru, apabila memenuhi seluruh persyaratan peraturan perundang-undangan, dapat menjadi instrumen untuk membangun struktur pelayanan yang lebih dekat, responsif, dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
Selain aspek pelayanan, Ade menyoroti persoalan pemerataan pembangunan. Menurutnya, kawasan selatan memiliki karakteristik dan kebutuhan pembangunan yang berbeda dengan wilayah utara maupun pusat perkotaan di Kabupaten Garut.
Infrastruktur jalan penghubung antarkecamatan, fasilitas kesehatan, pendidikan, pengembangan ekonomi masyarakat, hingga mitigasi bencana di kawasan pesisir membutuhkan kebijakan yang lebih fokus dan sesuai dengan karakteristik atau tipologi lahan.
“Pemekaran harus diposisikan sebagai instrumen untuk memperkuat pemerataan pembangunan, bukan sekadar membentuk pemerintahan baru, apalagi bagi-bagi kekuasaan” tegasnya.
Ia mengatakan, daerah otonom baru nantinya harus memiliki desain pembangunan yang berbasis kebutuhan lokal serta indikator kinerja yang terukur.
Ade juga menilai kekhawatiran mengenai kemampuan fiskal daerah baru perlu dijawab melalui kajian potensi ekonomi secara objektif.
Garut Selatan memiliki sejumlah potensi yang dapat dikembangkan, antara lain sektor Pariwisata pantai, kelautan dan perikanan, pertanian, perkebunan, agroindustri, komoditas aren, serta pariwisata berbasis alam dan pesisir.
Potensi tersebut, menurutnya, tidak cukup hanya menjadi objek eksploitasi ekonomi, tetapi harus dikelola melalui tata kelola pemerintahan yang profesional, penguatan investasi, pemberdayaan masyarakat, serta kelembagaan ekonomi daerah.
“Yang harus dilakukan adalah pemetaan potensi secara komprehensif. Jangan hanya menghitung potensi pendapatan, tetapi juga menghitung beban belanja, kebutuhan aparatur, infrastruktur, pelayanan dasar, dan kemampuan fiskal secara keseluruhan,” jelasnya.
Dengan demikian, pembentukan daerah baru harus didasarkan pada studi kelayakan yang mampu memperlihatkan apakah Garut Selatan benar-benar memiliki kapasitas untuk menyelenggarakan pemerintahan secara efektif dan berkelanjutan.
Ade menekankan bahwa pemekaran wilayah tidak boleh dipahami sebagai upaya membagi kekuasaan politik maupun memperbanyak struktur birokrasi.
Sebaliknya, pemekaran harus menjadi bagian dari institutional engineering untuk menciptakan pemerintahan yang lebih efektif, efisien, dan dekat dengan masyarakat.
“Pemekaran daerah tidak boleh dipandang sebagai pemecahan kekuasaan, melainkan rekayasa kelembagaan (institutional engineering) demi menyelamatkan hak-hak dasar warga negara atas akses pelayanan publik yang layak dan berkeadilan.”
Ia pun mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah menggunakan pendekatan kebijakan afirmatif (affirmative policy) dalam melihat aspirasi pemekaran Garut Selatan.
Menurutnya, moratorium pemekaran daerah perlu terus dievaluasi dengan mempertimbangkan kondisi empiris setiap wilayah. Kebijakan nasional tidak seharusnya mengabaikan karakteristik daerah yang memiliki persoalan geografis, akses pelayanan, dan ketimpangan pembangunan yang spesifik.
“Garut Selatan harus dilihat berdasarkan data dan kebutuhan masyarakat. Kalau memang secara administratif, geografis, sosial, ekonomi, dan fiskal memenuhi persyaratan, maka aspirasi tersebut harus dikaji secara serius dan objektif,” pungkas Ade.
Bagi Ade, perdebatan mengenai pemekaran Garut Selatan pada akhirnya bukan hanya tentang apakah sebuah wilayah akan menjadi kabupaten baru atau tetap menjadi bagian dari Kabupaten Garut.
Lebih jauh, persoalan tersebut menyangkut bagaimana negara menghadirkan pemerintahan yang efektif, pelayanan publik yang mudah dijangkau, serta pembangunan yang lebih adil bagi seluruh masyarakat.
(Red)
Akademisi Administrasi Publik: Pemekaran Garut Selatan Merupakan Langkah Rasional Pangkas Rentang Kendali Birokrasi


















