Tanggapan Ketua PGRI Kecamatan Mekarmukti Perihal Viralnya Bendera Robek di SDN 2 Jagabaya

GARUTNEWSTODAY.ID – Ketua PGRI Kecamatan Mekarmukti, Hendrawati, S.Pd., M.Pd menyampaikan tanggapannya terkait pemasangan Bendera Merah Putih dalam kondisi robek di SDN 2 Jagabaya.

Menurut Hendrawati, menjaga kehormatan Bendera Merah Putih merupakan tanggung jawab bersama, terlebih di lingkungan lembaga pendidikan. Hal tersebut juga memiliki landasan hukum yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Dalam Pasal 24 huruf c, setiap orang dilarang dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa kondisi fisik bendera harus menjadi perhatian ketika Bendera Negara dikibarkan.

“Penting bagi kita untuk menjaga kehormatan simbol negara, salah satunya dengan memastikan Merah Putih berkibar dalam kondisi terbaik. Kekhilafan dalam memasang bendera yang sobek ini menjadi catatan dan pengingat bersama. Mari kita jadikan momen ini sebagai ajakan untuk lebih teliti dan menghargai lambang negara,” ujar Hendrawati.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas kelalaian teknis tersebut sekaligus mengapresiasi perhatian dan masukan yang disampaikan masyarakat.

“Hatur nuhun kanggo perhatian sareng masukanna. Hapunten kanggo kelalaian teknis nu memang sakedahna teu terjadi,” ungkapnya.

Hendrawati menambahkan, berdasarkan konfirmasi yang diterima, bendera tersebut telah diganti dengan bendera yang layak. Ia menegaskan bahwa kejadian tersebut akan menjadi bahan evaluasi internal, khususnya bagi lembaga pendidikan, agar penghormatan terhadap simbol negara senantiasa menjadi bagian dari keteladanan yang diberikan kepada peserta didik.

“Alhamdulillah, dikonfirmasi saurna sudah diganti dengan yang layak. Kajadian ieu insyaallah janten bahan evaluasi internal khususna bagi kami lembaga pendidikan. Hatur nuhun,” pungkasnya.

Landasan hukum: UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, khususnya Pasal 24 huruf c, yang mengatur larangan dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara dalam kondisi rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

***Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *