Anton Widiatno, SH Berhasil Jembatani Perdamaian, Polemik Guru SDN 1 Sukalaksana dan Wartawan Ridwan Firdaus Resmi Berakhir Damai

GARUTNEWSTODAY.ID – GARUT –  Upaya mediasi yang dilakukan kuasa hukum guru SDN 1 Sukalaksana, Kecamatan Sucinaraja, Anton Widiatno, S.H., akhirnya membuahkan hasil pada Sabtu, (6/6/2026).

Polemik yang sempat menyita perhatian publik antara oknum guru berinisial TH dengan wartawan Ridwan Firdaus resmi berakhir damai melalui mekanisme Restorative Justice yang mengedepankan musyawarah, dialog, dan penyelesaian secara kekeluargaan.

Keberhasilan perdamaian tersebut tidak lepas dari peran aktif Anton Widiatno yang sejak awal mendorong penyelesaian melalui jalur mediasi dibanding memperpanjang persoalan ke ranah litigasi. Melalui komunikasi intensif dengan seluruh pihak, Anton berhasil mempertemukan kedua belah pihak hingga tercapai kesepakatan yang dapat diterima bersama.

Anton menyampaikan apresiasi kepada Ridwan Firdaus dan kuasa hukumnya, Budi Rahadian, yang dinilai memiliki itikad baik untuk menyelesaikan persoalan secara damai.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Pak Ridwan Firdaus dan juga kepada Bapak Budi Rahadian selaku kuasa hukumnya. Pada prinsipnya, proses hukum yang paling baik adalah ketika masih ada ruang untuk penyelesaian di luar pengadilan dengan mencari solusi terbaik melalui perdamaian,” ujar Anton, Sabtu (6/6/2026).

Menurut Anton, upaya mediasi sebenarnya telah dimulai sejak sehari sebelumnya. Pada Jumat (5/6/2026), seluruh pihak dipertemukan dalam suasana santai dan penuh kekeluargaan di Cafe dan Resto Mars. Pertemuan tersebut menjadi momentum penting untuk membuka ruang dialog yang selama ini terhambat oleh berbagai dinamika yang berkembang.

Foto: Pertemuan Pertama Kedua Belah Pihak

“Proses ini sudah kami tempuh sejak kemarin. Kami mengundang semua pihak untuk duduk bersama dalam suasana santai agar tercipta komunikasi yang baik dan solusi yang dapat diterima oleh semua pihak,” katanya.

Pendekatan humanis yang dilakukan tersebut akhirnya membuahkan hasil positif. Setelah melalui pembahasan yang konstruktif dan saling menghormati, kedua belah pihak sepakat mengakhiri perselisihan yang sempat menjadi perhatian masyarakat Garut.

“Alhamdulillah, melalui mekanisme kekeluargaan, kedua belah pihak bersepakat untuk berdamai dan mengakhiri seluruh polemik yang selama ini berkembang,” tambah Anton.

Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan tersebut, pada Sabtu (6/6/2026), kedua pihak kembali bertemu di Kantor Hukum Budi Rahadian untuk menyusun dan menandatangani surat kesepakatan perdamaian secara tertulis. Pertemuan yang berlangsung mulai pukul 17.00 WIB hingga 18.30 WIB itu menghasilkan dokumen resmi yang menjadi dasar penyelesaian perkara secara damai.

Foto: Pertemuan kedua Antara Kedua Belah Pihak

“Hari ini kami melanjutkan pertemuan di Kantor Hukum Budi Rahadian untuk membuat surat kesepakatan perdamaian secara tertulis yang disepakati kedua pihak,” ungkapnya.

Anton juga mengungkapkan bahwa hubungan profesional yang telah lama terjalin antara dirinya dengan Budi Rahadian, SH turut membantu terciptanya komunikasi yang baik selama proses mediasi berlangsung. Meski berada pada posisi yang berbeda dalam perkara tersebut, keduanya tetap mengedepankan profesionalisme dan kepentingan penyelesaian masalah secara bermartabat.

“Sebetulnya Saya dengan Pak Budi adalah rekan yang sama-sama berada di organisasi PERSIGAR. Saya sebagai Direktur Bidang Hukum dan Pak Budi Rahadian sebagai Wakil Direktur Bidang Hukum. Namun dalam perkara ini kami tetap profesional, menghormati posisi masing-masing, dan sama-sama berupaya mencari solusi terbaik agar persoalan ini dapat diselesaikan secara baik dan bermartabat,” pungkas Anton.

Penyelesaian melalui pendekatan Restorative Justice ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan karena dinilai mampu mengedepankan nilai-nilai musyawarah, rekonsiliasi, serta pemulihan hubungan sosial tanpa harus memperpanjang konflik melalui proses peradilan.

Dengan tercapainya kesepakatan damai tersebut, polemik yang sempat menjadi perhatian masyarakat Garut kini resmi berakhir. Keberhasilan mediasi yang dimotori Anton Widiatno ini menjadi contoh bahwa komunikasi, itikad baik, dan pendekatan kekeluargaan masih menjadi jalan efektif dalam menyelesaikan persoalan yang berpotensi menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat.

***Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *