GARUTNEWSTODAY.ID – GARUT – Dunia pendidikan di Kabupaten Garut kembali menjadi sorotan. Kali ini bukan soal prestasi, melainkan dugaan pencemaran nama baik terhadap seorang wartawan yang kini berujung pada langkah hukum serius.
Mokhamad Ridwan Firdaus, jurnalis Jabar Bicara.com, resmi menggandeng tiga advokat sekaligus setelah namanya diduga dicemarkan oleh seorang oknum pengajar di SDN 1 Sukalaksana, Kecamatan Sucinaraja, Kabupaten Garut.
Tak main-main, Ridwan menunjuk tim hukum dari Kantor Hukum Budi Rahadian, S.H. & Rekan, yakni Adv. Budi Rahadian, S.H., Adv. Asep Saeful Malik, S.H., serta Adv. Egi Lugina, S.H., untuk mengawal persoalan tersebut hingga tuntas.
Langkah hukum itu disebut muncul setelah beredarnya voice note WhatsApp yang diduga berisi ucapan bernada menyerang dan mencoreng nama baik Ridwan sebagai wartawan.
Menurut pihak kuasa hukum, persoalan ini bukan sekadar urusan pribadi. Dugaan ucapan tersebut dinilai telah menyentuh marwah profesi pers dan berpotensi membentuk opini negatif terhadap kerja jurnalistik.
“Pers bekerja dilindungi undang-undang. Ketika ada dugaan tindakan yang menyerang kehormatan profesi wartawan, tentu ini tidak bisa dianggap remeh,” ujar salah satu kuasa hukum Ridwan.
Surat Kuasa Khusus tertanggal 26 Mei 2026 pun telah resmi diterbitkan. Tim kuasa hukum bergerak cepat dengan melayangkan surat peringatan pertama sekaligus undangan klarifikasi kepada pihak yang diduga terlibat.
Meski jalur hukum mulai ditempuh, Ridwan mengaku masih membuka ruang komunikasi dan penyelesaian secara baik-baik. Namun ia menegaskan tidak akan tinggal diam jika persoalan tersebut terus dianggap sepele.
“Saya menghormati profesi guru dan dunia pendidikan. Tapi profesi wartawan juga harus dihormati. Jangan sampai ada pihak yang merasa bisa merendahkan kerja jurnalistik seenaknya,” tegas Ridwan.
Ia menambahkan, langkah hukum yang ditempuh bukan untuk mencari sensasi ataupun memperkeruh suasana, melainkan demi menjaga nama baik serta kehormatan profesi yang selama ini dijalankannya.
Polemik ini pun mulai menjadi perhatian sejumlah kalangan, terlebih karena menyangkut hubungan antara dunia pendidikan dan insan pers yang sejatinya sama-sama memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat.
Apabila tidak ada itikad baik ataupun penyelesaian yang dianggap proporsional, pihak kuasa hukum memastikan akan menempuh langkah hukum lanjutan sesuai mekanisme yang berlaku.
Kasus ini kini menjadi perbincangan hangat di lingkungan Sucinaraja dan memunculkan pertanyaan besar, sampai di mana batas kebebasan berbicara ketika sudah menyentuh kehormatan profesi orang lain dalam konteks berbangsa dan bernegara.
***Red

















