AMPPJ Soroti Dugaan Siswa Fiktif dan Tata Kelola BOSP PKBM di Garut, Disdik Minta Di Klarifikasi, APH Diminta Tindaklanjuti

GARUTNEWSTODAY.ID – Garut – Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Jabar (AMPPJ) menyoroti tata kelola Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) serta penyaluran Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Kinerja/Afirmasi di Kabupaten Garut tahun 2026.

Sorotan tersebut disampaikan melalui surat permohonan audiensi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut tertanggal 14 September 2026. Dalam surat bernomor 002/AMPPJ/IX/2026, AMPPJ meminta evaluasi terhadap penyaluran BOSP Afirmasi yang mengacu pada SK Penerima BOS Afirmasi Nomor 6 Tahun 2026.

AMPPJ menyebut sejumlah persoalan yang menjadi perhatian, di antaranya dugaan siswa fiktif dan manipulasi atau mark-up data peserta didik. AMPPJ juga menyinggung dugaan ketidakjelasan Tempat Kegiatan Belajar (TKB) di PKBM Girisewu serta dugaan pendaftaran siswa ilegal/fiktif di PKBM Nurul Hikmah, Mekarmukti, pada akhir 2025. Selain itu, AMPPJ mempertanyakan proses verifikasi dan validasi (verval) data PKBM dalam sistem Dapodik.


Koordinator AMPPJ Kabupaten Garut, Acoy, mengatakan pihaknya masih mengumpulkan informasi terkait sejumlah persoalan yang sebelumnya disebut pernah masuk ke ranah aparat penegak hukum (APH).

“Kami tengah mengumpulkan beberapa informasi juga perihal beberapa permasalahan yang sempat masuk ranah APH namun tidak pernah ada tindak lanjut,” ujar Acoy.

Menurut Acoy, apabila nantinya terdapat pengelola PKBM yang secara hukum terbukti memanipulasi data siswa fiktif untuk mencairkan dan menyelewengkan dana BOSP, maka persoalan tersebut tidak semata-mata dipandang sebagai pelanggaran administrasi, tetapi dapat memiliki konsekuensi hukum pidana maupun administratif.

Acoy merujuk pada UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia menilai dugaan manipulasi data untuk memperoleh dana yang bersumber dari keuangan negara perlu dikaji dari perspektif tindak pidana korupsi, termasuk kemungkinan penerapan Pasal 2 ayat (1) maupun Pasal 3 apabila unsur-unsurnya terpenuhi.

Selain UU Tipikor, Acoy juga menyebut dugaan pemalsuan dokumen atau penggunaan data palsu dapat dikaji berdasarkan ketentuan pidana umum. Dalam pandangannya, apabila terdapat dokumen yang sengaja dipalsukan atau digunakan untuk mendukung keberadaan siswa fiktif, aspek tersebut perlu diperiksa oleh aparat penegak hukum sesuai alat bukti dan unsur pidana yang ditemukan.

“Pengelola PKBM yang terbukti memanipulasi data siswa fiktif untuk mencairkan dan menyelewengkan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dijerat berlapis menggunakan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagai instrumen hukum utama, mengingat dana BOSP secara langsung bersumber dari APBN/keuangan negara,” kata Acoy.

Di sisi lain, AMPPJ juga menyoroti dugaan praktik pemotongan dana atau pungutan melalui skema pengumpulan dana per zona maupun iuran wajib. Persoalan transparansi SK penerima BOSP Afirmasi 2026 turut menjadi perhatian karena, menurut AMPPJ, minimnya sosialisasi dapat menimbulkan kesimpangsiuran informasi di kalangan pengelola PKBM.

AMPPJ meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Garut memberikan klarifikasi mengenai data penerima SK BOS Afirmasi Nomor 6 Tahun 2026, fungsi pengawasan dan verval Dapodik PKBM, serta membuka ruang pemeriksaan terhadap berbagai temuan yang disampaikan. Audiensi dijadwalkan Kamis, 17 September 2026 pukul 09.00 WIB hingga selesai di Aula Dinas Pendidikan Garut. AMPPJ juga akan menyerahkan berkas temuan lapangan dalam forum tersebut.

AMPPJ berharap persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti secara transparan. Surat audiensi tersebut turut ditembuskan kepada Bupati Garut, Inspektorat Kabupaten Garut, dan Kejaksaan Negeri Garut.

Pernyataan mengenai dugaan pelanggaran dan penerapan pasal pidana dalam berita ini merupakan keterangan serta pandangan dari pihak AMPPJ. Status pelanggaran pidana hanya dapat ditentukan melalui proses hukum dan pembuktian oleh aparat penegak hukum serta pengadilan yang berwenang.

***Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *