GARUTNEWS TODAY – Tata kelola pendidikan nonformal di Kabupaten Garut kembali menjadi sorotan. Kali ini, Lembaga Kajian Elfatih Garut mempertanyakan sejumlah hal terkait keberadaan dan tata kelola PKBM Mekarsari, Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut yang di telusuri pada Senin (7/9).
Sorotan tersebut berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian antara data administrasi lembaga, kondisi sarana dan prasarana, aktivitas pembelajaran, serta pengelolaan PKBM yang terdapat pada laman https://referensi.data.kemendikdasmen.go.id/pendidikan/npsn/P9997172 serta Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Lembaga Kajian Elfatih Garut menilai ada banyak kejanggalan, serta adanya pengaduan warga yang mempertanyakan aktivitas kegiatan PKBM tersebut.
Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah dugaan perubahan fungsi gedung yang semestinya digunakan sebagai pusat pelayanan administrasi pendidikan dan kegiatan belajar mengajar (KBM).
Berdasarkan informasi yang disampaikan Lembaga Kajian Elfatih Garut dalam dokumen permintaan klarifikasi, gedung yang diduga seharusnya digunakan untuk aktivitas PKBM justru disebut beralih fungsi menjadi tempat penyimpanan atau gudang tabung gas LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram.
Temuan tersebut masih berupa dugaan yang membutuhkan klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut dari pihak pengelola PKBM maupun instansi berwenang.
Sorotan lainnya muncul dari data yang ditampilkan dalam laman Sekolah Kita. Dalam lampiran data, PKBM Mekarsari tercatat sebagai satuan pendidikan swasta berbentuk PKBM dengan:
- NPSN: P9997172
- Yayasan: Yayasan Arkan Putra Mandiri
- Siswa laki-laki: 57 orang
- Siswa perempuan: 57 orang
- Total siswa: 114 orang
- Rombongan belajar: 8
- Ruang kelas: 4
- Guru: 0
Data tersebut menjadi salah satu dasar pertanyaan Lembaga Kajian Elfatih Garut mengenai kesesuaian antara data administrasi dengan kondisi faktual.
Terutama, bagaimana 114 peserta didik dan 8 rombongan belajar dapat berjalan apabila pada profil yang ditampilkan tercatat guru sebanyak 0 orang.
Kondisi tersebut membutuhkan penjelasan dari pihak pengelola mengenai mekanisme pembelajaran, keberadaan tutor atau tenaga pendidik, serta validitas data yang tercantum dalam sistem.
Lembaga Kajian Elfatih Garut juga menyoroti dugaan persoalan terkait Ruang Kelas Baru (RKB) dan aktivitas pembelajaran serta mempertanyakan apakah kegiatan belajar mengajar benar-benar berlangsung sebagaimana data yang dilaporkan, termasuk keberadaan peserta didik, tutor, rombongan belajar dan ruang pembelajaran.
Pemantauan di lapangan juga disebut menunjukkan minimnya aktivitas KBM yang berjalan sebagaimana mestinya.Namun, informasi tersebut tetap perlu dikonfirmasi kepada pihak PKBM dan diverifikasi oleh instansi terkait sebelum dapat ditarik kesimpulan.
Persoalan lain yang turut dipertanyakan adalah dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Dalam dokumen yang di himpun Lembaga Kajian Elfatih Garut, disebutkan bahwa PKBM Mekarsari memperoleh BOSP tahun 2025 sebesar Rp300.600.000. Sementara untuk tahun 2026 disinyalir mendapatkan Rp201.900.000.
Besaran tersebut menjadi perhatian karena penggunaan anggaran pendidikan harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan, termasuk dari sisi peserta didik, kegiatan pembelajaran, kebutuhan operasional, serta sarana dan prasarana.
Lembaga Kajian Elfatih Garut juga mempertanyakan dugaan adanya ketidaksesuaian antara profil sarana dan prasarana yang dilaporkan kepada kementerian dengan kondisi faktual di lapangan.
Dalam lampiran yang diterima redaksi, terdapat dokumen Dinas Pendidikan Kabupaten Garut berupa Surat Keterangan Perubahan Nama Yayasan dan Alamat Lembaga PKBM.
Dokumen tersebut mencantumkan PKBM Mekarsari dengan penyelenggara Yayasan Arkan Putra Mandiri serta alamat di Jl. Pelabuhan No. 28, Desa Purbayani, Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut.
Terdapat pula Surat Keterangan Daftar Ulang (Her-Registrasi) dari Dinas Pendidikan Kabupaten Garut yang mencantumkan PKBM Mekarsari.
Dengan demikian, secara administratif terdapat dokumen yang menunjukkan keberadaan dan registrasi lembaga. Namun, legalitas administrasi tersebut perlu dibedakan dari persoalan mengenai kesesuaian aktivitas pendidikan, data peserta didik, sarana-prasarana, dan penggunaan BOSP dengan kondisi faktual di lapangan.
Lembaga Kajian Elfatih Garut juga melampirkan tangkapan layar percakapan WhatsApp yang membahas keberadaan dan aktivitas PKBM Mekarsari.
Dalam percakapan tersebut terdapat pernyataan “Oh nu fiktif tea”, disertai pembicaraan mengenai lokasi operasional PKBM, keberadaan papan nama, serta dugaan bahwa aktivitas PKBM tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Namun, percakapan tersebut merupakan informasi dari pihak tertentu dan tidak dapat dijadikan bukti tunggal untuk menyimpulkan bahwa PKBM Mekarsari benar-benar fiktif.
Kebenaran isi percakapan tetap membutuhkan verifikasi terhadap pihak yang terlibat serta klarifikasi dari pengelola PKBM.
Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan, redaksi GarutNewsToday telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala PKBM Mekarsari yaitu Solih terkait sejumlah informasi yang menjadi sorotan tersebut.
Konfirmasi dilakukan untuk memperoleh penjelasan langsung mengenai data peserta didik, keberadaan tutor atau tenaga pendidik, aktivitas KBM, sarana dan prasarana, RKB, serta pengelolaan dana BOSP tahun 2025 dan 2026.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, Kepala PKBM Mekarsari belum memberikan respons atau tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala PKBM Mekarsari maupun Yayasan Arkan Putra Mandiri apabila terdapat informasi yang dinilai perlu diluruskan.
Lembaga Kajian Elfatih Garut menegaskan bahwa persoalan tersebut perlu diklarifikasi secara terbuka agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak di tengah masyarakat.
Pengawasan terhadap penggunaan anggaran pendidikan harus dilakukan dengan mengedepankan data, transparansi, klarifikasi, dan asas praduga tidak bersalah.
Karena itu, istilah “diduga fiktif” dalam pemberitaan ini merupakan bentuk pemberitaan atas dugaan dan pertanyaan yang disampaikan Lembaga Kajian Elfatih Garut, bukan vonis bahwa PKBM Mekarsari telah terbukti melakukan pelanggaran atau tindak pidana.
Publik kini menunggu penjelasan dari pengelola PKBM Mekarsari, Yayasan Arkan Putra Mandiri, dan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut terkait berbagai data dan informasi yang dipersoalkan.
Jika seluruh data administrasi, aktivitas pembelajaran, sarana-prasarana dan penggunaan BOSP dapat dibuktikan sesuai kondisi faktual serta ketentuan yang berlaku, maka dugaan tersebut dapat diluruskan.
Sebaliknya, apabila dalam proses verifikasi ditemukan adanya ketidaksesuaian, tentunya diperlukan tindak lanjut sesuai mekanisme pengawasan dan peraturan perundang-undangan.
GarutNewsToday akan terus mengedepankan prinsip keberimbangan dan memberikan ruang hak jawab kepada pihak-pihak terkait.
***Red


















