GARUTNEWSTODAY.ID – GARUT – Dunia pendidikan di Kabupaten Garut kembali menjadi sorotan dunia pemerhati pendidikan serta analis kebijakan. Di tengah besarnya alokasi anggaran pendidikan yang mencapai 20 persen dari APBD, berbagai program peningkatan mutu pendidikan, serta beragam kebijakan yang terus diluncurkan pemerintah, fakta di lapangan justru menunjukkan kondisi yang memprihatinkan. Masih ditemukan siswa serta laporan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang belum mampu membaca dengan baik.
Bagi Pengamat Kebijakan Publik sekaligus akademisi, Ade Burhanudin, fakta tersebut bukan sekadar persoalan individu peserta didik, melainkan menjadi alarm darurat yang mengindikasikan adanya krisis tata kelola pada sistem pendidikan di Kabupaten Garut.
Menurutnya, akar persoalan pendidikan di Garut bukan lagi semata-mata disebabkan keterbatasan sarana, kurikulum, atau anggaran apalagi kekurangan makan. Persoalan yang paling mendasar justru terletak pada lemahnya good governance, rendahnya akuntabilitas penyelenggara pendidikan, serta belum optimalnya sistem pengawasan terhadap mutu pembelajaran yang ada.
“Kalau masih ada siswa SMP yang belum bisa membaca, maka ini bukan kegagalan seorang anak. Ini adalah kegagalan sistem. Kegagalan tata kelola pendidikan yang harus menjadi bahan evaluasi seluruh penyelenggara pendidikan, mulai dari sekolah, pengawas, hingga Dinas Pendidikan itu sendiri,” tegas Ade Burhanudin.
Menurutnya, kemampuan membaca merupakan kompetensi dasar yang seharusnya sudah dikuasai sejak jenjang sekolah dasar. Apabila hingga jenjang SMP kemampuan tersebut belum tercapai, berarti telah terjadi kegagalan berlapis, mulai dari proses pembelajaran di kelas, supervisi kepala sekolah, pembinaan guru, sistem evaluasi hasil belajar, hingga pengawasan birokrasi pendidikan.
Ade menilai selama ini keberhasilan pendidikan terlalu sering diukur melalui indikator administratif seperti tingginya angka kelulusan, realisasi anggaran, atau pembangunan fisik sekolah. Padahal, ukuran keberhasilan yang sesungguhnya adalah kemampuan peserta didik menguasai kompetensi dasar, terutama literasi, numerasi, karakter, dan kemampuan berpikir kritis.
Yang lebih mengkhawatirkan, lanjut Ade, persoalan literasi diduga tidak berhenti pada jenjang pendidikan dasar dan menengah melainkan sudah pada tatanan pendidikan tinggi.
Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan berbagai informasi yang diterimanya dari praktisi pendidikan serta temuan lapangan yang perlu diverifikasi lebih lanjut, disinyalir masih terdapat mahasiswa asal Kabupaten Garut yang mengalami keterbatasan kemampuan membaca secara fungsional, sehingga memerlukan pendampingan dalam mengikuti proses pembelajaran di perguruan tinggi.
“Kalau benar ada peserta didik yang berhasil masuk perguruan tinggi tetapi masih mengalami kesulitan membaca secara fungsional, maka ini bukan lagi sekadar persoalan individu. Ini adalah peringatan keras bahwa sistem deteksi dini, pembinaan, remediasi, dan evaluasi mutu pendidikan kita belum berjalan optimal sejak jenjang dasar,” ujar Adbur sapaan akrabnya.
Ia menegaskan, apabila indikasi tersebut terbukti, maka persoalan literasi di Garut telah berkembang menjadi masalah sistemik yang memerlukan reformasi menyeluruh terhadap tata kelola pendidikan.
Analisis tersebut semakin menguat ketika dikaitkan dengan data resmi pemerintah. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang dikutip Pemerintah Kabupaten Garut, Angka Partisipasi Murni (APM) jenjang SD/MI pada tahun 2024 mencapai 97,97 persen, sedangkan APM jenjang SMP/MTs hanya sebesar 79,9 persen. Penurunan hampir 20 persen tersebut menunjukkan masih adanya anak usia SMP yang belum memperoleh layanan pendidikan sesuai kelompok usianya.
Sementara itu, data Garut Satu Data yang bersumber dari Dinas Pendidikan Kabupaten Garut menunjukkan bahwa Angka Partisipasi Murni SMP pada tahun 2025 baru mencapai sekitar 86 persen, sedangkan Angka Partisipasi Kasar berada pada kisaran 93 persen. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa akses pendidikan sekaligus keberlanjutan pendidikan di Kabupaten Garut masih menjadi tantangan yang harus segera diselesaikan.
Di tingkat nasional, Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan mencatat sekitar 2,5 juta Anak Tidak Sekolah (ATS) usia 7–18 tahun hingga akhir tahun 2025. Data tersebut menjadi bukti bahwa persoalan pendidikan Indonesia bukan hanya menyangkut akses, tetapi juga kualitas pembelajaran dan keberlangsungan pendidikan.
Menurut Ade Burhanudin, angka-angka tersebut harus dibaca secara komprehensif sebagai indikator efektivitas tata kelola pendidikan, bukan sekadar statistik.
“Ketika angka partisipasi masih belum optimal dan pada saat yang sama masih ditemukan siswa SMP yang belum mampu membaca, maka persoalan sesungguhnya bukan hanya akses pendidikan, tetapi efektivitas penyelenggaraan pendidikan. Inilah yang saya sebut sebagai krisis tata kelola.” Sambungnya.
Adbur mendesak Pemerintah Kabupaten Garut melalui Dinas Pendidikan segera melakukan audit akademik (academic performance audit) terhadap sekolah-sekolah yang memiliki capaian literasi rendah.
Menurutnya, evaluasi pendidikan tidak boleh hanya berorientasi pada kelengkapan administrasi, tetapi harus mengukur kualitas hasil belajar peserta didik secara nyata.
Ia juga mendorong agar Rapor Pendidikan, Asesmen Nasional, serta data Pusdatin dijadikan dasar penyusunan kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy), sehingga setiap program pendidikan benar-benar berdampak terhadap peningkatan kualitas pembelajaran peserta didik.
“Akuntabilitas pendidikan tidak boleh berhenti pada laporan keuangan atau penyerapan anggaran. Akuntabilitas yang sesungguhnya adalah ketika setiap anak memperoleh haknya untuk bisa membaca, menulis, berhitung, berpikir kritis, dan berkembang sesuai potensinya. Jangan sampai kita membanggakan gedung sekolah yang megah, tetapi mengabaikan fakta bahwa masih ada peserta didik yang belum menguasai kemampuan literasi dasar.” tambahnya.
Adbur pun mengingatkan bahwa apabila persoalan tersebut tidak segera dibenahi, Kabupaten Garut berpotensi menghadapi krisis kualitas sumber daya manusia pada masa mendatang. Bonus demografi yang seharusnya menjadi peluang pembangunan dapat berubah menjadi beban apabila kualitas pendidikan tidak mengalami perbaikan secara fundamental.
“Reformasi pendidikan harus dimulai dari reformasi tata kelola. Selama akar persoalannya tidak disentuh, yaitu lemahnya governance, pengawasan, dan akuntabilitas penyelenggara pendidikan, maka persoalan rendahnya literasi, tingginya anak tidak sekolah, hingga rendahnya mutu lulusan akan terus berulang. Ini saatnya Garut melakukan revolusi tata kelola pendidikan, bukan sekadar mengganti program. dan para penyelenggara harus jujur melaporkan perkembangan kemampuan literasi peserta didik kepada orang tua serta pimpinan”. Pungaksnya.
***Red


















