GARUTNEWSTODAY.ID – GARUT – Pemerintah Kabupaten Garut resmi menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp4,69 triliun. Penetapan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 14 Tahun 2025 tentang APBD Tahun Anggaran 2026.
Dalam dokumen APBD 2026, pendapatan daerah ditargetkan mencapai Rp4,57 triliun, sedangkan belanja daerah mencapai Rp4,69 triliun. Kondisi itu membuat APBD Garut 2026 mengalami defisit sebesar Rp123,11 miliar yang ditutup melalui pembiayaan daerah dari SiLPA tahun sebelumnya.
Jika dibandingkan dengan APBD 2025, postur APBD Garut 2026 justru mengalami penurunan. Pada APBD 2025, total anggaran daerah Garut tercatat mencapai sekitar Rp5,03 triliun. Bahkan setelah perubahan APBD 2025, nilainya meningkat menjadi Rp5,18 triliun.
Meski demikian, struktur APBD Garut 2026 masih menunjukkan persoalan klasik, yakni tingginya ketergantungan terhadap dana transfer dari pemerintah pusat. Dari total pendapatan daerah sebesar Rp4,57 triliun, sebanyak Rp3,79 triliun berasal dari pendapatan transfer. Sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya berada di angka Rp770,92 miliar.
Artinya, kontribusi PAD terhadap total pendapatan daerah masih berada di kisaran 16 persen. Kondisi tersebut memperlihatkan tingkat kemandirian fiskal Kabupaten Garut masih rendah dan belum mampu sepenuhnya mengandalkan potensi pendapatan daerah sendiri.
Di sisi belanja, alokasi terbesar masih tersedot untuk belanja operasi sebesar Rp3,76 triliun. Dari angka tersebut, belanja pegawai mencapai hampir Rp2 triliun. Sementara belanja modal yang berkaitan langsung dengan pembangunan infrastruktur hanya Rp223,67 miliar atau kurang dari 5 persen total APBD.
Besarnya porsi belanja pegawai dibandingkan belanja pembangunan menjadi sorotan karena dinilai dapat mempersempit ruang fiskal pemerintah daerah dalam mempercepat pembangunan jalan, fasilitas pendidikan, kesehatan, hingga pelayanan publik lainnya.
Selain itu, penggunaan SiLPA untuk menutup defisit juga menjadi catatan penting dalam pengelolaan keuangan daerah. Pemerintah daerah dinilai masih perlu memperkuat optimalisasi PAD melalui sektor pajak daerah, retribusi, pengelolaan aset, hingga pengembangan potensi ekonomi lokal agar tidak terus bergantung pada transfer pusat.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Garut juga sempat melakukan efisiensi anggaran pada APBD 2025 sebesar Rp78 miliar sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden terkait efisiensi belanja daerah.
Dengan postur APBD 2026 saat ini, tantangan terbesar Pemkab Garut ke depan bukan hanya menjaga stabilitas fiskal, tetapi juga meningkatkan kemampuan daerah dalam menghasilkan pendapatan mandiri demi memperkuat pembangunan yang berkelanjutan.
***Red


















