Anton Widianto, S.H Kuasa Hukum Guru SDN Sukalaksana 1: Pers Adalah Mitra, Mari Selesaikan Dengan Kepala Dingin

GARUTNEWSTODAY.ID – GARUT – Polemik yang melibatkan seorang guru di SDN Sukalaksana 1 dengan seorang wartawan kini memasuki babak baru dalam rangka mencari solusi, sebelumnya pihak guru dan kepala sekolah menunjuk pendamping hukum, Ketua LBH PGRI Garut.

Anton Widianto, S.H., akhirnya memberikan keterangan resmi terkait persoalan yang tengah menjadi perhatian publik Garut tersebut.

Anton membenarkan bahwa pihak guru berinisial TH dan Kepala SDN Sukalaksana 1 telah memberikan kuasa hukum kepada LBH PGRI Garut untuk mendampingi proses penyelesaian persoalan yang berkembang.

“Guru dan Kepala Sekolah sudah menguasakan kepada kami perihal permasalahan dugaan pencemaran nama baik pada hari Sabtu, 30 Mei 2026,” ujar Anton kepada garutnewstoday.

Menurut Anton, pihaknya memandang insan pers sebagai mitra strategis dalam kehidupan demokrasi dan pembangunan daerah. Karena itu, ia berharap persoalan yang muncul tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan.

“Jurnalis atau teman-teman pers merupakan rekan dan mitra bagi LBH PGRI. Harapan kami permasalahan ini dapat diselesaikan dengan pendekatan restorative justice, mengedepankan komunikasi, klarifikasi, dan penyelesaian yang baik bagi semua pihak,” katanya.

Lebih lanjut, Anton menjelaskan bahwa setiap perkara hukum memiliki sudut pandang dan argumentasi yang berbeda. Oleh sebab itu, menurutnya diperlukan kehati-hatian dalam menilai suatu peristiwa sebelum menarik kesimpulan hukum.

Ia menilai bahwa dugaan tindak pidana pencemaran nama baik masih memerlukan kajian yang utuh terhadap rangkaian peristiwa, kronologi, konteks percakapan, serta alat bukti yang tersedia.

“Bukan dalam rangka menantang atau memperdebatkan pihak mana yang benar. Namun setiap advokat memiliki dasar argumentasi hukum masing-masing. Karena itu, semua harus dilihat secara utuh berdasarkan fakta dan kronologi yang lengkap,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Anton juga menyampaikan permohonan maaf atas nama kliennya apabila terdapat ucapan ataupun tindakan yang menimbulkan ketidaknyamanan bagi kalangan wartawan.

“Kami atas nama Ibu Tini Hartini dan Ibu Pipit menyampaikan permohonan maaf kepada rekan-rekan wartawan apabila memang terdapat kesalahan dalam penyampaian ucapan atau komunikasi yang terjadi,” ungkapnya.

Di sisi lain, sejumlah pihak berharap polemik ini dapat menjadi momentum memperkuat hubungan antara dunia pendidikan dan insan pers. Keduanya dinilai memiliki peran penting dalam mencerdaskan masyarakat serta menjaga kontrol sosial di tengah kehidupan demokrasi.

Penyelesaian melalui dialog, saling menghormati profesi, serta mengedepankan prinsip musyawarah dinilai menjadi langkah yang lebih konstruktif dibandingkan memperpanjang konflik di ruang publik.

Dengan adanya komunikasi dari kedua belah pihak serta keterlibatan kuasa hukum masing-masing, publik kini menanti langkah penyelesaian yang mampu menghadirkan keadilan, menjaga martabat profesi, dan menciptakan suasana yang lebih kondusif bagi semua pihak.

***Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *