GARUTNEWSTODAY.ID – GARUT – Polemik yang melibatkan seorang wartawan dengan oknum guru SDN 1 Sukalaksana berinisial TH masih menjadi perhatian publik. Di tengah berbagai upaya yang dilakukan sejumlah pihak untuk mendorong penyelesaian secara bijaksana dan bermartabat, wartawan sekaligus pelapor, Ridwan Firdaus, menegaskan komitmennya untuk menghormati setiap langkah hukum yang ditempuh oleh seluruh pihak yang terlibat.
Ridwan menyampaikan bahwa keputusan TH menunjuk LBH PGRI Garut sebagai kuasa hukum merupakan hak yang dijamin oleh undang-undang dan patut dihormati sebagai bagian dari mekanisme negara hukum.
“Kami menghormati langkah TH yang telah menunjuk LBH PGRI Garut sebagai kuasa hukum. Itu merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh hukum. Kami memandang langkah tersebut sebagai bagian dari proses yang harus dihormati oleh semua pihak,” ujar Ridwan kepada wartawan.
Di sisi lain, Ridwan mengungkapkan bahwa dirinya juga telah memberikan kuasa kepada tim hukum yang dipimpin Budi Rahadian, S.H., untuk menangani persoalan tersebut. Langkah itu diambil setelah hingga saat ini belum ada klarifikasi maupun penjelasan resmi secara langsung dari pihak yang bersangkutan terkait pernyataan yang dinilai mengandung dugaan unsur merendahkan profesi wartawan dan mencemarkan nama baik.
Menurutnya, penanganan melalui kuasa hukum diperlukan agar seluruh proses berjalan secara objektif, profesional, dan sesuai koridor hukum yang berlaku.
“Karena sampai hari ini belum ada klarifikasi resmi dari yang bersangkutan secara langsung, kami memilih menyerahkan persoalan ini kepada kuasa hukum agar seluruh proses berjalan secara objektif, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Meski demikian, Ridwan mengaku tetap menghargai berbagai inisiatif yang muncul dari sejumlah kalangan yang menginginkan penyelesaian dilakukan secara baik-baik. Ia bahkan mengapresiasi ajakan dari kuasa hukum TH maupun rekan-rekan kerja yang berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui pendekatan yang mengedepankan kebijaksanaan.
“Ajakan dari kuasa hukum TH maupun rekan-rekan kerja TH yang berharap persoalan ini diselesaikan secara bijak tentu kami hormati, kami hargai, bahkan kami apresiasi. Semangat untuk mencari solusi yang baik adalah sesuatu yang positif dan patut mendapat penghargaan,” ujarnya.
Namun demikian, Ridwan menegaskan bahwa inti penyelesaian persoalan tersebut pada akhirnya bergantung pada sikap pribadi dari pihak yang diduga melontarkan pernyataan tersebut. Menurutnya, hanya yang bersangkutan yang memiliki kewenangan moral untuk memberikan penjelasan, klarifikasi, maupun langkah penyelesaian secara langsung.
“Pada akhirnya, persoalan ini kembali kepada pribadi yang bersangkutan. Karena yang dapat menyelesaikan persoalan ini secara mendasar adalah orang yang melontarkan pernyataan yang kami nilai mengandung dugaan unsur merendahkan profesi wartawan dan mencemarkan nama baik. Penyelesaian yang hakiki tidak berada di tangan pihak lain, melainkan pada sikap dan itikad baik dari yang bersangkutan sendiri,” tegasnya.
Ridwan juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini dirinya masih membuka ruang komunikasi dan menunggu adanya langkah yang menunjukkan kesungguhan untuk menyelesaikan persoalan secara elegan dan bermartabat.
“Bila ada itikad baik, tentu ruang komunikasi dan penyelesaian selalu terbuka. Sebaliknya, apabila tidak ada itikad baik dari pribadi yang bersangkutan, maka tentu persoalan ini tidak akan cepat selesai. Karena itu, kami mengembalikan semuanya kepada yang bersangkutan, apakah ingin menyelesaikan persoalan ini dengan baik atau membiarkan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.
Lebih lanjut, Ridwan menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bukan didasari kepentingan pribadi ataupun keinginan memperpanjang polemik. Ia menyebut upaya tersebut merupakan bentuk tanggung jawab dalam menjaga kehormatan profesi jurnalistik yang memiliki fungsi strategis dan perlindungan hukum dalam sistem demokrasi.
“Kami menghormati profesi guru sebagaimana kami berharap profesi wartawan juga dihormati. Persoalan ini bukan soal menang atau kalah, melainkan soal menjaga etika, saling menghormati, dan mempertanggungjawabkan setiap ucapan yang disampaikan. Karena itu, kami menyerahkan proses selanjutnya kepada mekanisme yang berlaku dan kepada sikap dari pribadi yang bersangkutan sendiri,” pungkas Ridwan Firdaus.
***Red


















