GARUTNEWSTODAY.ID – GARUT – Surat himbauan yang diterbitkan Pemerintah Desa Wanasari, Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut, terkait kewajiban koordinasi dan perizinan bagi masyarakat yang akan melakukan live streaming maupun pembuatan konten digital menuai perhatian publik. Meski bertujuan menjaga ketertiban dan privasi warga, substansi surat tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
Sekretaris DPD IWO Indonesia Kabupaten Garut, Ridwan Firdaus, menegaskan bahwa pemerintah desa harus berhati-hati dalam menyusun kebijakan agar tidak menimbulkan tafsir yang mengarah pada pembatasan hak masyarakat dalam berekspresi di ruang digital.
“Kita harus bisa membedakan antara himbauan moral dengan aturan yang melahirkan kewajiban hukum. Jangan sampai sebuah surat himbauan dipersepsikan sebagai alat untuk membatasi ruang gerak masyarakat dalam berekspresi di era digital,” ujar Ridwan.
Menurutnya, poin yang mewajibkan warga memperoleh izin dari Ketua RT dan RW sebelum membuat konten di lingkungan permukiman perlu dikaji lebih lanjut. Sebab, penggunaan istilah “izin” memiliki konsekuensi hukum yang tidak sederhana.
“Izin berarti ada pihak yang memiliki kewenangan untuk menyetujui atau menolak. Pertanyaannya, apakah RT dan RW memiliki dasar hukum untuk memberikan izin terhadap aktivitas pembuatan konten digital warga? Kalau tidak ada, maka redaksi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru,” katanya.
Ridwan menegaskan bahwa masyarakat pada dasarnya mendukung upaya pemerintah desa menjaga ketertiban lingkungan. Namun pendekatan yang digunakan harus tetap proporsional dan tidak menimbulkan kesan bahwa setiap aktivitas digital warga harus mendapatkan persetujuan aparat lingkungan.
Ia mencontohkan, saat ini hampir seluruh lapisan masyarakat telah menjadi bagian dari ekosistem digital, mulai dari pelaku UMKM yang berjualan secara daring, guru yang membuat video pembelajaran, hingga orang tua yang mendokumentasikan prestasi anak-anaknya.
“Hari ini hampir semua orang adalah pembuat konten. Apakah semuanya harus meminta izin terlebih dahulu? Ini yang perlu diperjelas agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ridwan mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi dan menyampaikan informasi merupakan hak yang dijamin oleh konstitusi. Karena itu, setiap bentuk pembatasan harus memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak lahir hanya dari tafsir administratif.
“Kritik ini bukan berarti menolak ketertiban. Justru kita ingin memastikan bahwa setiap kebijakan publik disusun sesuai koridor hukum dan tidak bertabrakan dengan hak-hak dasar masyarakat,” tegasnya.
Ia berharap Pemerintah Desa Wanasari segera memberikan penjelasan mengenai maksud, ruang lingkup, serta implementasi surat himbauan tersebut agar tidak menimbulkan keresahan maupun kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Menurutnya, apabila tujuan utama surat tersebut adalah menjaga ketertiban lingkungan dan melindungi privasi warga, maka mekanisme pemberitahuan dan koordinasi akan lebih tepat dibandingkan menggunakan istilah perizinan.
“Masyarakat butuh kepastian. Jangan sampai surat yang dimaksudkan untuk menciptakan ketertiban justru memunculkan persepsi adanya sensor terhadap kreativitas warga,” katanya.
Di tengah perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat, Ridwan menilai pemerintah desa harus mampu beradaptasi dengan perubahan zaman tanpa mengabaikan hak-hak warga negara.
“Desa yang maju bukan desa yang membatasi warganya untuk berkarya, melainkan desa yang mampu menghadirkan aturan yang adil, bijak, dan selaras dengan hukum. Ketertiban dan kebebasan seharusnya berjalan beriringan, bukan saling meniadakan,” pungkasnya.
***Red


















