GARUTNEWSTODAY.ID – Garut – Persatuan Guru Pakenjeng menyampaikan keprihatinan sekaligus empati terhadap peristiwa yang tengah menjadi perhatian publik di Kecamatan Pakenjeng, menyusul beredarnya video yang memperlihatkan dugaan tindakan intimidasi terhadap seorang guru SMK PGRI Pakenjeng.
Persatuan Guru Pakenjeng serta perwakilan Pengurus PGRI Ranting V Kecamatan Pakenjeng, Aay Gunayanti, S.Pd., menyampaikan bahwa pihaknya turut merasakan keprihatinan atas situasi yang berkembang. Ia meminta seluruh pihak mengedepankan komunikasi, tabayun, serta penyelesaian secara bijaksana dan terbuka agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.
Menurut Aay, setiap persoalan yang terjadi di lingkungan pendidikan semestinya diselesaikan melalui dialog dan tabayun. Ia menegaskan, apa pun bentuk dan sikap yang menyudutkan maupun menekan guru tidak dapat dibenarkan, terlebih apabila hal tersebut berpotensi memengaruhi martabat dan profesionalitas pendidik. Meski demikian, ia mengingatkan agar publik tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum seluruh pihak mendapatkan ruang yang cukup untuk memberikan klarifikasi dan menjelaskan kronologi secara utuh.
“Kami turut empati terhadap peristiwa yang tengah viral yang menimpa Pak Hilman. Yang terpenting, persoalan ini diselesaikan secara baik dan tidak ada pihak yang merasa ditekan atau disudutkan,” ujar Aay.
Secara regulasi, guru memiliki tanggung jawab profesional yang jelas. PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 19 Tahun 2017 menjelaskan bahwa guru merupakan pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Sementara itu, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 20 mengatur kewajiban guru dalam menjalankan tugas keprofesionalannya, antara lain merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran.
Selain menjalankan tugas pembelajaran, guru juga dituntut memiliki kompetensi kepribadian dan profesional. Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 mengatur kompetensi guru, antara lain bertindak sesuai norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia, serta memiliki kepribadian yang jujur, berakhlak mulia, dewasa, arif, dan berwibawa. Karena itu, Persatuan Guru Pakenjeng berpandangan bahwa penghormatan terhadap martabat guru harus berjalan beriringan dengan kewajiban guru menjaga profesionalitas, etika, serta tanggung jawab dalam menjalankan tugas.
Lebih lanjut, Aay Gunayanti menyampaikan bahwa pihaknya atas nama Persatuan Guru Pakenjeng mendorong pihak yang diduga melakukan intimidasi terhadap guru untuk memberikan klarifikasi secara terbuka sekaligus menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Persatuan Guru Kecamatan Pakenjeng, apabila berdasarkan klarifikasi terdapat tindakan atau pernyataan yang dinilai telah menyudutkan maupun menekan guru. Menurutnya, langkah tersebut diharapkan menjadi bagian dari penyelesaian yang bermartabat, memulihkan hubungan antarpihak, serta mencegah persoalan berkembang menjadi konflik berkepanjangan.
Sementara itu, Miftah selaku perwakilan keluarga sebelumnya menyampaikan bahwa kejadian pada Selasa (12/8) berlangsung spontan dan tidak disertai intimidasi maupun tekanan.
“Kejadian kemarin itu spontan tak ada unsur Intimidasi.” Ujarnya.
Persatuan Guru Pakenjeng juga mengajak seluruh pihak menempatkan kepentingan pendidikan dan peserta didik sebagai prioritas utama. Tabayun, musyawarah, penghormatan terhadap profesi guru, serta penyelesaian berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan dinilai menjadi jalan terbaik untuk menjaga kondusivitas lingkungan pendidikan di Kecamatan Pakenjeng. Pihaknya berharap polemik tersebut dapat diselesaikan secara terbuka, proporsional, dan berkeadilan tanpa mengorbankan martabat siapa pun.
***Red


















