Penggarap Tanjungmulya Heran Terima Somasi Setelah Belasan Tahun Kelola Lahan, Pertanyakan Dasar Tuntutan

GARUTNEWSTODAY.ID – GARUT – Seorang warga penggarap lahan di wilayah Desa Tanjungmulya, Kecamatan Pakenjeng Kabupaten Garut, mengaku heran setelah menerima surat somasi atau teguran terakhir yang memerintahkan dirinya menghentikan seluruh aktivitas di lahan yang selama ini digarapnya.

Surat bertajuk “Surat Teguran Terakhir (Somasi) Perintah Penghentian Aktivitas di Lahan Milik” tersebut berisi perintah agar penggarap segera menghentikan pengelolaan lahan, tidak melakukan penanaman baru, serta mengosongkan area dalam waktu tujuh hari sejak surat diterima.

Penggarap yang menerima somasi itu mengaku terkejut karena selama bertahun-tahun dirinya mengelola lahan tersebut tanpa pernah ada keberatan secara langsung dari pihak yang kini mengaku sebagai pemilik lahan.

“Jujur saya kaget. Selama ini saya menggarap lahan itu sudah lama, bahkan belasan tahun. Tiba-tiba datang surat somasi yang meminta saya menghentikan aktivitas dan mengosongkan lahan dalam waktu singkat,” ujarnya kepada wartawan.

Dalam surat yang beredar, pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan menyatakan bahwa penggarap telah menggunakan tanah tersebut selama sekitar 11 tahun tanpa membayar sewa. Surat itu juga menyebut adanya dugaan penguasaan lahan secara sepihak dan mengancam akan menempuh jalur hukum apabila somasi tidak diindahkan.

Menanggapi hal itu, penggarap mempertanyakan dasar tuntutan tersebut. Menurutnya, persoalan status lahan seharusnya dapat diselesaikan melalui musyawarah dan klarifikasi bersama seluruh pihak terkait sebelum muncul ancaman hukum.

“Saya tidak menolak dialog. Kalau memang ada persoalan kepemilikan, mari duduk bersama dan tunjukkan dokumen-dokumen yang lengkap. Jangan langsung menyimpulkan seolah-olah saya menyerobot,” katanya.

Penggarap juga berharap pemerintah desa maupun unsur terkait dapat memfasilitasi penyelesaian secara terbuka agar tidak menimbulkan konflik di tengah masyarakat.

Kasus sengketa lahan yang diawali dengan somasi bukanlah hal baru di Indonesia. Dalam berbagai daerah, sengketa antara pemilik lahan dan penggarap kerap berujung pada proses mediasi hingga jalur hukum ketika masing-masing pihak memiliki klaim yang berbeda atas penguasaan tanah.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak yang mengeluarkan somasi terkait kronologi lengkap dan dasar hukum yang menjadi landasan penerbitan surat tersebut. Kedua belah pihak diharapkan dapat mengedepankan penyelesaian yang bijaksana dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penggarap yang menerima somasi dlsebanyak 3 orang dan kini semuanya heran karena status tanah masih HGU.

***Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *