GARUT – Kepala Desa Panyindangan, Nurjaman Illahi atau yang akrab disapa Dinur, membantah adanya keterlibatan Pemerintah Desa Panyindangan dalam dugaan pemotongan bantuan pangan yang belakangan viral di tengah masyarakat.
Menanggapi informasi yang menyebut adanya dugaan pemotongan bantuan beras dan minyak goreng oleh oknum RT-RW atas instruksi pihak desa, Dinur menegaskan hingga saat ini dirinya tidak pernah menerima laporan maupun informasi resmi terkait persoalan tersebut.
“Sampai hari ini tidak ada informasi kepada pihak desa, termasuk kepada saya pribadi, terkait adanya dugaan pemotongan bantuan pangan sebagaimana yang ramai diperbincangkan,” ujar Dinur saat dimintai tanggapan pada Selasa (23/6).
Menurutnya, Pemerintah Desa Panyindangan tidak pernah mengeluarkan kebijakan ataupun instruksi yang mengarah pada pengurangan hak penerima bantuan pangan.
“Kami tidak pernah memerintahkan siapa pun untuk memotong bantuan masyarakat. Jika memang ada dugaan seperti itu, tentu harus dibuktikan dan diklarifikasi terlebih dahulu agar tidak menimbulkan kesalahpahaman,” tegasnya.
Dinur juga mengaku siap melakukan penelusuran apabila terdapat warga yang merasa dirugikan dalam proses penyaluran bantuan tersebut. Ia meminta masyarakat untuk tidak takut melapor dan menyampaikan informasi secara langsung kepada pemerintah desa agar dapat ditindaklanjuti.
“Kalau memang ada warga yang merasa haknya berkurang, silakan laporkan. Kami terbuka untuk menerima aduan dan akan melakukan pengecekan sesuai fakta di lapangan,” katanya.
Lebih lanjut, Dinur menegaskan bahwa bantuan pangan merupakan program pemerintah yang harus disalurkan sesuai ketentuan dan diterima utuh oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Sebelumnya, beredar keluhan sejumlah warga yang menyebut bantuan beras 20 kilogram diduga hanya diterima 10 dan 15 kilogram, sementara bantuan minyak goreng 4 liter diduga diterima 2 liter. Warga menduga pemotongan dilakukan oleh oknum tertentu dan beredar isu bahwa tindakan tersebut dilakukan atas instruksi pihak desa.
Namun hingga saat ini, dugaan tersebut masih berupa informasi yang berkembang di masyarakat dan belum ada hasil pemeriksaan resmi dari pihak berwenang.
Pemerintah Desa Panyindangan berharap masyarakat mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menyampaikan laporan melalui mekanisme yang tersedia agar persoalan dapat diselesaikan berdasarkan fakta dan data yang valid.
“Jangan sampai muncul fitnah atau tuduhan tanpa bukti. Jika ada persoalan, mari kita selesaikan secara terbuka dan berdasarkan fakta,” pungkas Dinur.
***Red


















