GARUTNEWSTODAY.ID – GARUT – Polemik dugaan ketidaksesuaian data ijazah yang dialami siswa berinisial AA hingga kini belum menunjukkan titik terang. Meski persoalan tersebut telah disampaikan kepada berbagai pihak terkait, perkembangan penyelesaiannya dinilai masih berjalan di tempat sehingga menimbulkan keresahan bagi keluarga siswa.
Keluarga mengaku kecewa karena hingga saat ini belum ada kejelasan terkait status dan penyelesaian administrasi pendidikan yang menjadi kendala utama bagi AA untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi.
Tidak hanya pihak sekolah, sorotan kini juga mengarah kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Garut yang dinilai belum memberikan respons yang memadai terhadap persoalan tersebut.
Berdasarkan catatan konfirmasi yang dilakukan wartawan garutnewstoday, Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Teguh, pada Senin dan Selasa, 1 dan 2 Juni 2026 sekitar pukul 11.45 dan 10.43 WIB Teguh hanya memberikan jawaban singkat melalui pesan pada hari Selasa (2/6/2026), yakni “Nuju Rapat”.
Namun hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan lanjutan maupun penjelasan resmi terkait langkah yang akan ditempuh Dinas Pendidikan Kabupaten Garut dalam menangani persoalan tersebut.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari keluarga mengenai sejauh mana perhatian dan pengawasan instansi terkait terhadap persoalan administrasi pendidikan yang berpotensi berdampak langsung terhadap masa depan peserta didik.
Muncul Dugaan Pencatutan Data Peserta Didik
Di tengah belum adanya penyelesaian, muncul dugaan yang lebih serius. Sejumlah sumber menyebut praktik pencatutan atau penggunaan data peserta didik oleh pihak tertentu diduga telah berlangsung sejak lama di wilayah Kecamatan Mekarmukti dan sekitarnya.
Salah seorang kepala sekolah yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku pernah menemukan adanya peserta didik yang diduga tercatat atau digunakan datanya tanpa sepengetahuan pihak terkait.
“Ada beberapa kasus yang pernah kami alami, dengar dan temukan. Karena itu perlu dilakukan penelusuran serius oleh pihak yang berwenang agar semuanya terang,” ujarnya.
Meski demikian, informasi tersebut masih berupa keterangan sumber dan memerlukan verifikasi lebih lanjut dari instansi yang berwenang untuk memastikan kebenarannya.
Sejumlah kalangan menilai jika dugaan tersebut benar terjadi, maka pengawasan terhadap administrasi pendidikan perlu dievaluasi secara menyeluruh.
Sebagai perangkat daerah yang membidangi urusan pendidikan, Dinas Pendidikan memiliki tugas dan fungsi melakukan pembinaan, pengawasan, pengendalian, monitoring, evaluasi serta memastikan penyelenggaraan pendidikan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, Dinas Pendidikan juga memiliki peran dalam melakukan pengawasan terhadap validitas data peserta didik, proses kelulusan, penerbitan dokumen pendidikan, serta koordinasi dengan satuan pendidikan apabila ditemukan persoalan administrasi yang berpotensi merugikan peserta didik.
Keabsahan Ijazah Menjadi Kunci
Dalam sistem pendidikan nasional, ijazah merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh satuan pendidikan sebagai bukti bahwa peserta didik telah menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, keabsahan data yang tercantum dalam ijazah menjadi hal yang sangat penting. Ketidaksesuaian data, kesalahan administrasi, maupun dugaan penggunaan data yang tidak sah berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap hak peserta didik untuk melanjutkan pendidikan maupun memasuki dunia kerja.
Apabila nantinya ditemukan unsur pemalsuan dokumen, penggunaan data tanpa hak, atau penerbitan dokumen pendidikan yang tidak sesuai ketentuan, maka persoalan tersebut dapat berpotensi masuk ke ranah hukum sesuai hasil pemeriksaan pihak berwenang.
Etika Pejabat Publik dalam Melayani Konfirmasi Pers
Di sisi lain, sejumlah pemerhati kebijakan publik menilai pejabat publik memiliki kewajiban memberikan informasi yang akurat dan proporsional kepada masyarakat melalui media massa, sepanjang tidak mengganggu proses pemeriksaan atau melanggar ketentuan hukum.
Hal tersebut sejalan dengan semangat keterbukaan informasi publik serta pelayanan kepada masyarakat. Setidaknya, pejabat yang menerima permintaan konfirmasi dari wartawan dapat memberikan penjelasan sementara, informasi tindak lanjut, atau estimasi waktu pemberian jawaban resmi sehingga tidak menimbulkan kesan bahwa persoalan publik diabaikan.
Keluarga AA berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Garut segera mengambil langkah konkret dan transparan guna memastikan persoalan yang mereka alami memperoleh penyelesaian yang adil dan sesuai aturan.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak SMP PGRI Mekarmukti maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Garut belum memberikan keterangan resmi secara lengkap terkait substansi persoalan yang disampaikan keluarga siswa.
Berdasarkan informasi bahwa pemerintah kecamatan Mekarmukti tengah mendatangi pihak Keluarga AA pada Rabu, (3/6/2026).
Media garutnewstoday.id akan terus berupaya meminta konfirmasi dan menyajikan perkembangan kasus ini secara berimbang sesuai prinsip-prinsip jurnalistik dan asas praduga tak bersalah.
***Red


















