GARUTNEWSTODAY.ID – GARUT – Polemik dugaan ketidaksesuaian data ijazah yang dialami seorang siswa berinisial AA asal Garut Selatan memasuki babak baru. Setelah sebelumnya keluarga mengeluhkan terhambatnya proses pendidikan lanjutan akibat persoalan administrasi pendidikan, kini muncul dugaan lain terkait kemungkinan penggunaan data pendidikan siswa oleh pihak tertentu tanpa sepengetahuan keluarga.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMP PGRI Mekarmukti, Kecamatan Mekarmukti, Kabupaten Garut, belum memberikan keterangan resmi meskipun telah diupayakan konfirmasi oleh garutnewstoday Bu pada Senin (1/6/2026). Sikap diam pihak sekolah tersebut semakin menimbulkan pertanyaan di tengah upaya keluarga mencari kejelasan atas persoalan yang mereka hadapi.
Menurut keterangan keluarga, mereka telah beberapa kali mendatangi sekolah dan berupaya menemui Kepala Sekolah berinisial D untuk meminta penjelasan dan penyelesaian. Namun hingga saat ini, keluarga mengaku belum memperoleh solusi yang dianggap memadai.
“Kami sudah berulang kali datang dan berusaha meminta penjelasan. Sampai sekarang belum ada penyelesaian yang memberikan kepastian bagi masa depan pendidikan anak kami,” ungkap salah satu anggota keluarga.
Tidak hanya itu, keluarga juga mengungkap adanya dugaan bahwa data pendidikan siswa berinisial AA kemungkinan digunakan oleh pihak lain dalam kegiatan pendidikan nonformal. Dugaan tersebut, menurut keluarga, masih memerlukan verifikasi dan penyelidikan lebih lanjut oleh instansi berwenang.
Keluarga meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, serta aparat penegak hukum untuk melakukan penelusuran menyeluruh terhadap riwayat administrasi pendidikan yang bersangkutan guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan data peserta didik.
Meski demikian, keluarga menyampaikan kabar baik bahwa AA saat ini telah berhasil menyelesaikan pendidikan di tingkat SMK. Bahkan pihak sekolah tempat AA menempuh pendidikan menengah kejuruan disebut siap membantu dan memberikan dukungan agar siswa tersebut tetap dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi.
“Kami bersyukur anak kami berhasil lulus SMK. Bahkan pihak sekolah sekarang siap membantu agar cita-citanya untuk kuliah tetap bisa terwujud,” ujar keluarga.
Sejumlah pihak menilai apabila nantinya ditemukan adanya pemalsuan, manipulasi, penggunaan data peserta didik tanpa hak, atau kelalaian administrasi yang menimbulkan kerugian bagi siswa, maka persoalan tersebut berpotensi memasuki ranah hukum.
– Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pemalsuan surat atau penggunaan surat palsu.
– Pasal 67 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang mengatur sanksi terhadap penerbitan atau penggunaan dokumen pendidikan yang tidak sah.
– Ketentuan dalam peraturan administrasi pendidikan nasional terkait validitas data peserta didik dan dokumen kelulusan.
– Apabila terdapat unsur penyalahgunaan data pribadi, dapat pula dikaji berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi sesuai fakta yang ditemukan dalam penyelidikan.
Namun demikian, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian dan verifikasi dari instansi berwenang. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai terdapat hasil pemeriksaan resmi.
Keluarga berharap pemerintah daerah dan Dinas Pendidikan segera turun tangan agar persoalan ini dapat diselesaikan secara transparan, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga hak pendidikan siswa tidak menjadi korban akibat permasalahan administrasi yang belum menemukan titik terang.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak SMP PGRI Mekarmukti maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam keterangan keluarga belum memberikan tanggapan resmi atas berbagai dugaan tersebut.
***Red


















