Ir. H. Dede Salahudin, M.M. Menyoal Perjuangan DOB Garut Utara: Bukan Sekadar Harapan, Melainkan Amanah Konstitusi Untuk Pemerataan Pembangunan

GARUT – Perjuangan mewujudkan Daerah Otonomi Baru (DOB) Garut Utara kembali mendapat penegasan dari Sekretaris Umum Paguyuban Masyarakat Garut Utara (PM GATRA), Ir. H. Dede Salahudin, M.M. Menurutnya, pemekaran wilayah bukanlah sekadar wacana atau mimpi yang sulit diwujudkan, melainkan sebuah perjuangan konstitusional yang memiliki dasar hukum, arah, dan tujuan yang jelas.

Dede mengatakan, munculnya anggapan bahwa DOB Garut Utara hanyalah angan-angan merupakan hal yang lumrah dalam setiap proses perubahan. Namun sejarah membuktikan, banyak gagasan besar lahir dari keyakinan, diperjuangkan dengan kesabaran, lalu menjadi kenyataan.

“Yang membedakan mimpi dan kenyataan adalah ikhtiar. Selama perjuangan dilakukan secara benar, konsisten, dan sesuai aturan, tidak ada alasan untuk berhenti berharap,” ujarnya.

Ia mengajak masyarakat memaknai perjuangan DOB Garut Utara sebagai investasi jangka panjang demi menghadirkan pemerintahan yang lebih efektif, pelayanan publik yang lebih dekat, serta pemerataan pembangunan di wilayah utara Kabupaten Garut.

Untuk memperkuat pandangannya, Dede mencontohkan kisah Nabi Ibrahim AS yang menunjukkan bahwa sesuatu yang pada awalnya tampak mustahil dapat menjadi kenyataan karena dilandasi keimanan, kesabaran, dan ketaatan.

Menurutnya, semangat yang sama harus menjadi fondasi perjuangan masyarakat Garut Utara dalam memperjuangkan hak konstitusionalnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa perjuangan tersebut bukan dibangun atas dasar keinginan emosional, melainkan berpijak pada regulasi yang berlaku. Seluruh tahapan dan persyaratan pembentukan DOB telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta aturan turunannya.

“Artinya, perjuangan ini memiliki legitimasi hukum. Selama persyaratan dipenuhi dan prosedur dijalankan sesuai ketentuan, maka aspirasi masyarakat memiliki ruang untuk diperjuangkan,” tegasnya.

Terkait kebijakan moratorium pembentukan daerah otonomi baru, Dede mengingatkan agar masyarakat tidak memaknainya sebagai penolakan permanen. Menurutnya, moratorium merupakan kebijakan administratif pemerintah pusat untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pemekaran daerah yang telah berjalan.

“Moratorium bukan akhir perjalanan. Justru ini menjadi momentum untuk memperkuat kesiapan sehingga ketika kebijakan dibuka kembali, Garut Utara telah memenuhi seluruh indikator yang dipersyaratkan,” jelasnya.

Di akhir keterangannya, Dede mengajak seluruh elemen masyarakat, tokoh daerah, akademisi, pemuda, dan seluruh pemangku kepentingan untuk menjaga optimisme serta memperkuat sinergi dalam mengawal perjuangan tersebut.

“Perjuangan DOB Garut Utara bukan hanya tentang membentuk wilayah administratif baru. Lebih dari itu, ini adalah upaya menghadirkan keadilan pembangunan, memperpendek rentang pelayanan publik, serta mempercepat kesejahteraan masyarakat. Selama dilakukan dalam koridor hukum dan semangat persatuan, perjuangan ini akan tetap hidup hingga cita-cita itu terwujud,” pungkas Ir. H. Dede Salahudin, M.M.

***Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *