GARUTNEWS TODAY – Garut – Sejumlah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Garut yang tercantum sebagai penerima Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Afirmasi Tahun Anggaran 2026 mengaku belum mengetahui adanya alokasi bantuan tersebut.
Padahal, nama sejumlah PKBM di Kabupaten Garut tercantum secara jelas dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2026 tentang Penerima Dana dan Besaran Alokasi Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Afirmasi, Dana Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi, dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Afirmasi Tahun Anggaran 2026.
Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 10 Maret 2026 dan ditandatangani Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, Abdul Mu’ti.
Dalam dokumen yang diperoleh, untuk Kabupaten Garut tercantum total alokasi sebesar Rp1,710 miliar. Sejumlah PKBM yang masuk dalam daftar penerima tercatat memperoleh alokasi masing-masing Rp45 juta.
Beberapa nama yang terlihat dalam daftar tersebut antara lain PKBM Mekar Winaya, PKBM Darul Ilmi, PKBM Syifaush Shudur, PKBM Panti Karya, PKBM Hasta, PKBM Cahaya Islam, PKBM Miftahussaadah, PKBM Islam Sawargi, PKBM Baiturrohman, PKBM At-Takwiin, PKBM Dahlia, PKBM Az-Zahra, PKBM The Dream School, PKBM Ma’arif, PKBM Insan Muwahid, PKBM Nurul Iman Caringin, PKBM Bhakti Sinar Harapan, PKBM Nurul Huda, PKBM Al Lathiefussalaam, PKBM Al-Izdihar, PKBM Tulip, PKBM Miftahussaadah 2, serta PKBM Tentrem Berdaya.
Namun, persoalan muncul karena sejumlah pengelola PKBM yang namanya tercantum dalam keputusan tersebut mengaku belum memperoleh informasi maupun pemberitahuan resmi mengenai status mereka sebagai penerima bantuan afirmasi tersebut.
Surat Keputusan Sudah Ditetapkan, Tetapi Informasi Belum Sampai?
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme penyampaian informasi dari pemerintah pusat hingga satuan pendidikan penerima di daerah.
Terlebih, dalam diktum keputusan menteri tersebut disebutkan bahwa penerima dana sebagaimana dimaksud dalam keputusan bertanggung jawab menggunakan dana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Artinya, ketika sebuah satuan pendidikan ditetapkan sebagai penerima, informasi mengenai status penerima, mekanisme pencairan, penggunaan, serta pertanggungjawaban dana menjadi hal penting yang harus diketahui oleh pengelola.
Sejumlah pengelola PKBM mempertanyakan mengapa mereka justru mengetahui informasi tersebut dari dokumen keputusan yang beredar, bukan melalui pemberitahuan atau sosialisasi dari instansi terkait di daerah.
“Kalau memang kami tercantum sebagai penerima, tentu kami perlu mengetahui secara resmi. Sampai sekarang kami belum mendapat pemberitahuan, dan informasi penerima berbeda dengan data yang terlampir di SK,” ujar salah seorang pengelola PKBM yang meminta identitasnya tidak disebutkan.
Ia berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Garut dapat memberikan penjelasan mengenai mekanisme informasi dan pencairan dana tersebut.
Setiap PKBM Tercatat Mendapat Rp45 Juta
Berdasarkan lampiran keputusan menteri yang terlihat dalam dokumen, masing-masing PKBM penerima di Kabupaten Garut mendapatkan alokasi Rp45 juta.
Dengan total alokasi Kabupaten Garut sebesar Rp1,710 miliar, terdapat puluhan satuan pendidikan kesetaraan yang masuk dalam daftar penerima.
Besaran tersebut tentu bukan angka kecil bagi lembaga pendidikan nonformal. Dana afirmasi diharapkan dapat mendukung operasional serta peningkatan layanan pendidikan kesetaraan bagi masyarakat yang membutuhkan.
Karena itu, transparansi informasi menjadi penting agar tidak terjadi kesalahpahaman di tingkat penerima.
Disdik Garut Diminta Berikan Penjelasan
Sejumlah pihak meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Garut memberikan penjelasan terbuka terkait daftar penerima tersebut.
Pertanyaan yang perlu dijawab antara lain:
1. Apakah seluruh PKBM yang tercantum dalam Kepmen Nomor 61 Tahun 2026 benar-benar telah ditetapkan sebagai penerima?
2. Apakah Dinas Pendidikan Kabupaten Garut telah menerima informasi resmi mengenai alokasi tersebut?
3. Mengapa terdapat pengelola PKBM yang mengaku belum mengetahui statusnya sebagai penerima?
4. Bagaimana mekanisme pencairan dana sebesar Rp45 juta per PKBM?
5. Kapan dana tersebut dapat dimanfaatkan oleh satuan pendidikan penerima?
6. Apakah telah dilakukan sosialisasi mengenai petunjuk teknis penggunaan dan pertanggungjawaban dana?
Pertanyaan tersebut penting untuk memastikan program afirmasi tidak berhenti sebatas tercantumnya nama lembaga dalam dokumen pemerintah, tetapi benar-benar sampai kepada satuan pendidikan dan dimanfaatkan untuk kepentingan peserta didik.
GARUTNEWS TODAY masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Garut terkait persoalan tersebut.
Jika Disdik memberikan klarifikasi, termasuk mengenai mekanisme pemberitahuan, pencairan, serta status masing-masing PKBM penerima, informasi tersebut akan menjadi bagian penting dalam pemberitaan lanjutan.
***Red
Sejumlah PKBM di Garut Mengaku Tak Tahu Jadi Penerima BOSP Afirmasi, Pemberitahuan Disdik Dipertanyakan


















