WARGA TANJUNGMULYA DESAK TRANSPARANSI DANA DESA 2024–2025, KADES TAK HADIR SAAT MUSDES 2027, BPD DIMINTA BUKA HASIL PEMERIKSAAN

GARUTNEWSTODAY.ID – Garut – Desakan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa kembali disuarakan masyarakat Desa Tanjungmulya, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut. Desakan tersebut mengemuka dalam kegiatan masyarakat yang berlangsung pada Jumat, 14 Agustus 2026, pukul 13.00 hingga 17.00 WIB di Aula Desa, yang salah satunya membahas penyusunan RKPDes Tahun Anggaran 2027.

Kegiatan dihadiri sejumlah unsur, di antaranya pendamping lokal desa, unsur Kecamatan Pakenjeng, Kasi Kesra, bendahara, Kaur Perencanaan, RT, RW, kader, kepala dusun, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda. Namun, Kepala Desa Tanjungmulya tidak hadir dalam kegiatan tersebut. Kondisi ini kemudian menjadi perhatian masyarakat karena forum juga menjadi ruang untuk mempertanyakan realisasi program dan anggaran desa tahun-tahun sebelumnya.

Tokoh masyarakat Pak Awan dan Pak Basar secara tegas meminta agar pemerintah desa memberikan keterbukaan mengenai realisasi Dana Desa, terutama anggaran tahun 2024 dan 2025. Menurut mereka, masyarakat berhak mengetahui bagaimana dana yang bersumber dari anggaran desa direncanakan, digunakan, dan dipertanggungjawabkan.

“Jadi bagaimana pertanggungjawaban Dana Desa 2024–2025? Hari ini saja Kades tidak ada, dan tidak tahu di mana dia sekarang,” ujar tokoh masyarakat tersebut.

Menurut Awan dan Basar, transparansi bukan dimaksudkan untuk menyudutkan pihak tertentu, tetapi sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat. Mereka meminta BPD menjalankan fungsi pengawasan dan memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang jelas mengenai realisasi program serta penggunaan anggaran desa.

Warga Pertanyakan Program Tahun 2024, 2025 dan 2026

Selain penyusunan RKPDes 2027, forum juga menjadi ruang bagi masyarakat untuk mempertanyakan berbagai program yang telah direncanakan pada tahun 2024, 2025, dan 2026. Sejumlah warga menilai masih terdapat program yang membutuhkan penjelasan mengenai realisasi dan pertanggungjawabannya.

Masyarakat juga meminta kejelasan mengenai informasi hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Garut yang disebut telah ditindaklanjuti kepada aparat penegak hukum (APH). Dalam aspirasi yang berkembang, warga menyebut adanya dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,7 miliar yang dikaitkan dengan pengelolaan anggaran 2024 dan 2025.

Namun, angka tersebut belum dapat diposisikan sebagai fakta hukum yang telah terbukti. Informasi mengenai nilai kerugian negara harus merujuk pada hasil pemeriksaan resmi dan proses hukum dari lembaga yang berwenang.

Sejumlah warga dan tokoh masyarakat bahkan mendesak agar kepala desa dan sekretaris desa diproses secara hukum apabila hasil pemeriksaan dan proses hukum membuktikan adanya pelanggaran. Mereka meminta APH bekerja secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah.

Menanggapi kegiatan masyarakat tersebut, Camat Pakenjeng Deni Sugiani memberikan klarifikasi bahwa pihak Kecamatan Pakenjeng memang hadir dalam kegiatan di Desa Tanjungmulya melalui penugasan Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) beserta staf.

“Menanggapi permintaan konfirmasi terkait kegiatan masyarakat di Desa Tanjungmulya pada Jumat, 14 Agustus 2026, dapat kami sampaikan bahwa dari pihak Kecamatan Pakenjeng memang hadir dalam kegiatan tersebut melalui penugasan Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) beserta staf untuk menghadiri dan mengikuti kegiatan di Desa Tanjungmulya,” ujar Deni.

Deni menjelaskan bahwa dirinya pada waktu yang bersamaan sedang menjalankan agenda kedinasan di Desa Tanjungjaya serta menghadiri dan melaksanakan kegiatan pengukuhan PASBARA, sehingga tidak dapat hadir secara langsung di Desa Tanjungmulya.

Menurutnya, kehadiran Kasi PMD dan staf merupakan bentuk pelaksanaan tugas sekaligus representasi Kecamatan Pakenjeng untuk mengikuti dan memantau kegiatan pemerintahan serta kemasyarakatan di Desa Tanjungmulya.

Terkait aspirasi masyarakat mengenai penyusunan RKPDes 2027, transparansi dan evaluasi pengelolaan anggaran desa, serta informasi mengenai hasil pemeriksaan Inspektorat dan proses penanganan oleh APH, Deni menegaskan Kecamatan Pakenjeng menghormati kewenangan masing-masing lembaga.

“Kecamatan tidak dalam posisi untuk memberikan kesimpulan mengenai dugaan kerugian negara ataupun perkara hukum yang masih menjadi kewenangan Inspektorat dan aparat penegak hukum,” tegasnya.

Deni menyampaikan, Kecamatan Pakenjeng pada prinsipnya mendorong seluruh proses penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mengedepankan transparansi, akuntabilitas, serta memberikan ruang kepada masyarakat untuk menyampaikan aspirasi melalui mekanisme yang berlaku.

Sementara itu, Kasi Pemberdayaan Kecamatan Ramby turut memberikan keterangan mengenai pelaksanaan Musdes. Ia menyebut kegiatan berjalan lancar dan masyarakat dari tiga kedusunan aktif berinteraksi dalam forum.

“Kanggo musdes alhamdulillah lancar, ti 3 kedusunan sadayana interaktif. Dan seputar anggaran, kumargi waktosna tos sonten, ku BPD tadi dipasihan PMK (Peraturan Menteri Keuangan),” ujar Ramby.

Menurut Ramby, kegiatan Musdes berjalan dengan interaksi masyarakat dari tiga kedusunan. Adapun terkait pembahasan anggaran, karena waktu kegiatan telah memasuki sore hari, BPD memberikan bahan berupa PMK (Peraturan Menteri Keuangan) sebagai salah satu rujukan.

Pernyataan Ramby tersebut menjadi bagian dari klarifikasi bahwa forum Musdes tetap berlangsung dan diikuti oleh masyarakat, meskipun Kepala Desa Tanjungmulya tidak hadir secara langsung.

Dalam konteks pengelolaan Dana Desa, pemerintah desa memiliki kewajiban mengelola dan mempertanggungjawabkan anggaran sesuai ketentuan. Untuk Tahun Anggaran 2024, pengelolaan Dana Desa antara lain mengacu pada PMK Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa, sedangkan fokus penggunaan Dana Desa diatur melalui Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2023.

Untuk Tahun Anggaran 2025, pengelolaan dan penyaluran Dana Desa antara lain mengacu pada PMK Nomor 108 Tahun 2024. Penggunaan Dana Desa harus mengikuti ketentuan serta perencanaan pembangunan desa dan dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, desakan Awan, Basar, dan masyarakat Tanjungmulya pada dasarnya meminta agar penyusunan RKPDes 2027 tidak berhenti pada perencanaan program baru, tetapi juga disertai evaluasi terbuka terhadap realisasi program dan pertanggungjawaban Dana Desa tahun 2024–2026.

Di tengah tuntutan tersebut, masyarakat kini menunggu penjelasan lebih lanjut mengenai realisasi program desa dan apabila memang terdapat pemeriksaan atau proses hukum, masyarakat berharap informasi mengenai perkembangannya dapat disampaikan melalui mekanisme yang sah.

Garutnewstoday.id menegaskan bahwa seluruh dugaan mengenai penyimpangan anggaran maupun kerugian negara dalam pemberitaan ini merupakan aspirasi, pertanyaan, dan informasi yang disampaikan masyarakat, bukan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana. Pembuktian tetap menjadi kewenangan lembaga pemeriksa dan aparat penegak hukum.

Garutnewstoday.id juga membuka hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kepala Desa Tanjungmulya, Sekretaris Desa, BPD, Inspektorat Kabupaten Garut, maupun pihak terkait lainnya sesuai prinsip jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

***Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *