GARUTNEWSTODAY.ID – GARUT – Polemik perihal pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Kabupaten Garut menuai kritik dari berbagai kalangan serta orang tua siswa. Sejumlah keberatan masyarakat terkait dugaan ketidakteraturan proses penerimaan hingga kebijakan penambahan kuota sekolah setelah muncul gelombang protes dinilai menunjukkan adanya persoalan dalam tata kelola penyelenggaraan pendidikan yang bermuara pada kepemimpinan.
Pemerintah Kabupaten Garut sebelumnya menyatakan komitmen agar pelaksanaan SPMB berlangsung transparan, objektif, adil, dan akuntabel. Namun, dalam pelaksanaannya muncul berbagai keluhan masyarakat yang kemudian diikuti penyesuaian kebijakan.
Pengamat Analisis Kebijakan Publik, Ade Burhanudin, menilai persoalan tersebut tidak dapat semata-mata dibebankan kepada panitia teknis maupun operator sekolah yang selama ini bertugas. Menurutnya, dalam sistem administrasi pemerintahan, tanggung jawab manajerial berada pada Kepala Dinas Pendidikan sebagai pimpinan perangkat daerah yang memimpin perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan pendidikan.
“Apabila persoalan terjadi secara sistemik, mulai dari munculnya kebingungan masyarakat, perubahan kebijakan setelah gelombang protes, hingga lemahnya antisipasi terhadap potensi konflik, maka evaluasi tidak cukup berhenti pada aspek teknis. Kepemimpinan organisasi juga perlu menjadi bagian dari evaluasi karena akuntabilitas tertinggi berada pada pimpinan organisasi dalam pengambilan keputusan” ujar Ade.
Ia menjelaskan bahwa dalam perspektif administrasi publik, keberhasilan seorang kepala dinas tidak hanya diukur dari kepatuhan terhadap regulasi semata, tetapi juga dari kapasitas kepemimpinan dalam memastikan seluruh proses pelayanan publik berjalan efektif, konsisten, dan mampu mencapai tujuan kebijakan yang bisa di pertanggung jawabkan.
Menurut Ade, terdapat sejumlah indikator kepemimpinan yang perlu menjadi perhatian dalam mengevaluasi penyelenggaraan pelayanan publik.
Pertama, kemampuan perencanaan strategis. Seorang pemimpin dituntut mampu memetakan potensi persoalan, menyiapkan skenario pelaksanaan, serta mengantisipasi hambatan sebelum kebijakan dijalankan.
Kedua, kapasitas koordinasi dan integrasi organisasi. Pimpinan harus memastikan seluruh unit kerja, panitia pelaksana, dan sekolah memiliki pemahaman yang sama terhadap aturan sehingga tidak terjadi perbedaan interpretasi dalam pelaksanaan.
Ketiga, kemampuan manajemen risiko. Setiap kebijakan publik, menurutnya, harus disertai identifikasi risiko beserta langkah mitigasinya. Pemerintahan yang baik lebih mengedepankan langkah preventif dibandingkan sekadar merespons setelah muncul tekanan publik.
Keempat, efektivitas komunikasi publik. Informasi mengenai kebijakan harus disampaikan secara jelas, mudah dipahami, konsisten, dan terbuka agar tidak menimbulkan kebingungan maupun multitafsir di tengah masyarakat.
Kelima, fungsi pengawasan dan pengendalian. Pemimpin berkewajiban memastikan seluruh pelaksana menjalankan prosedur sesuai ketentuan serta melakukan koreksi secara cepat apabila ditemukan penyimpangan atau kendala di lapangan.
Keenam, kecepatan dan kualitas pengambilan keputusan. Dalam kondisi yang berkembang cepat, pimpinan dituntut mampu mengambil keputusan secara tepat, berbasis data, serta mempertimbangkan dampaknya terhadap kepentingan masyarakat.
Ketujuh, akuntabilitas kepemimpinan. Seorang kepala organisasi, menurut Ade, harus bersedia mempertanggungjawabkan keberhasilan maupun kegagalan implementasi kebijakan karena seluruh proses berlangsung di bawah kewenangan manajerialnya.
Kedelapan, orientasi pada pelayanan publik. Kebijakan seharusnya berfokus pada perlindungan hak masyarakat, kepastian layanan, kemudahan akses, serta penyelesaian persoalan secara cepat dan adil.
Kesembilan, kemampuan membangun kepercayaan publik. Kepemimpinan dinilai berhasil apabila mampu menjaga konsistensi kebijakan, meningkatkan transparansi, dan membangun keyakinan masyarakat terhadap proses pelayanan pemerintah.
Menurut Ade, teori administrasi publik menempatkan kepemimpinan birokrasi sebagai faktor penting dalam menentukan kualitas tata kelola pemerintahan. Karena itu, keberhasilan maupun berbagai kendala implementasi kebijakan tidak dapat dipisahkan dari fungsi manajerial seorang pimpinan organisasi.
“Apabila pemerintah harus berulang kali melakukan penyesuaian kebijakan setelah muncul protes masyarakat, maka evaluasi terhadap aspek kepemimpinan menjadi sesuatu yang wajar. Kepemimpinan publik bukan hanya menjalankan aturan, melainkan memastikan aturan tersebut dapat diterapkan secara efektif, adil, dan memberikan kepastian hukum maupun pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Ade menegaskan bahwa evaluasi terhadap kepemimpinan bukan dimaksudkan untuk menyalahkan individu tertentu, melainkan sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan. Menurutnya, pelayanan pendidikan merupakan pelayanan dasar yang menyangkut hak masyarakat sehingga membutuhkan kepemimpinan birokrasi yang adaptif, responsif, profesional, dan memiliki kapasitas manajerial yang kuat.
“SPMB bukan sekadar agenda administratif tahunan, tetapi juga menjadi ukuran kapasitas tata kelola pemerintah daerah. Ketika pelaksanaannya menimbulkan polemik yang luas, maka evaluasi seyogianya mencakup aspek perencanaan, koordinasi, pengawasan, komunikasi, manajemen risiko, hingga kepemimpinan organisasi agar kualitas pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat dapat terus diperbaiki,” pungkasnya.
***Red


















