GARUTNEWSTODAY.ID – GARUT – Polemik yang tengah mengiringi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Pakenjeng terus menuai perhatian dari berbagai kalangan. Menyikapi dinamika tersebut, praktisi hukum Anton Widiatna, SH mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan penyelesaian secara musyawarah dan kekeluargaan sebelum persoalan berkembang menjadi konflik hukum yang berkepanjangan.
Menurut Anton, hubungan kekeluargaan tidak menghapus hak dan kewajiban seseorang di hadapan hukum. Namun, secara sosial dan moral, hubungan tersebut seharusnya menjadi jembatan untuk membuka ruang dialog yang lebih bijaksana.
“Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Baik hubungan guru-murid ataupun kekeluargaan tidak menghilangkan hak dan kewajiban hukum masing-masing. Namun secara sosiologis, hubungan tersebut patut menjadi pertimbangan moral agar penyelesaian dapat ditempuh melalui musyawarah terlebih dahulu,” ujarnya.
Anton menilai, dalam setiap persoalan yang muncul di tengah masyarakat, pendekatan dialog harus menjadi pilihan utama. Ia mengingatkan bahwa baik dari sisi etika maupun prinsip hukum, penyelesaian secara damai dengan itikad baik merupakan langkah yang lebih bijaksana sebelum persoalan dibawa ke ranah hukum atau menjadi konsumsi publik.
Terkait munculnya dugaan intimidasi yang menjadi salah satu isu dalam polemik MBG Pakenjeng, Anton mengaku belum mengetahui secara utuh kronologi maupun fakta yang sebenarnya terjadi. Karena itu, ia memilih tidak memberikan penilaian yang bersifat menghakimi.
“Saya belum mengetahui secara persis peristiwanya. Karena kedua belah pihak masih memiliki hubungan saudara, bertetangga, bahkan pernah memiliki hubungan guru dan murid, saya berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan,” katanya.
Anton menjelaskan bahwa istilah “intimidasi” sendiri bukan merupakan nama tindak pidana yang secara eksplisit tercantum sebagai judul pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menurutnya, apabila terdapat dugaan perbuatan melawan hukum, maka penilaiannya harus mengacu pada unsur-unsur pidana yang diatur dalam KUHP, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), maupun ketentuan hukum lainnya yang relevan.
Ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan penjelasan yang diterimanya dari Dr. Asep Dadang, menurut pemahamannya belum terdapat perbuatan yang secara jelas memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana isu yang berkembang. Namun demikian, Anton menegaskan bahwa penilaian akhir tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.
Dalam perspektif hukum acara pidana, Anton mengingatkan bahwa pembuktian suatu perkara tidak dapat didasarkan pada opini publik semata. Sesuai Pasal 184 KUHAP, alat bukti yang sah meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
Ia juga menekankan pentingnya profesionalisme aparat penegak hukum dalam menangani setiap laporan atau pengaduan.
“Aparat penegak hukum harus bekerja berdasarkan alat bukti, bukan karena status sosial ataupun tekanan opini. Prinsip independensi, objektivitas, transparansi, dan persamaan di hadapan hukum harus tetap dijaga,” tegasnya.
Lebih lanjut, Anton menilai penyelesaian melalui mediasi maupun pendekatan Restorative Justice masih sangat memungkinkan dilakukan apabila kedua belah pihak memiliki itikad baik untuk berdamai. Menurutnya, pendekatan tersebut justru sejalan dengan semangat pembaruan hukum pidana di Indonesia yang lebih mengedepankan pemulihan hubungan sosial.
Di tengah derasnya opini yang berkembang di media sosial, Anton mengingatkan seluruh elemen masyarakat agar tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Media maupun masyarakat hendaknya menyampaikan fakta secara proporsional dan tidak membangun narasi yang dapat memvonis seseorang sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap. Asas praduga tak bersalah merupakan prinsip fundamental dalam negara hukum,” katanya.
Menutup pernyataannya, Anton mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Garut untuk menjaga kondusivitas daerah dan tidak membiarkan perbedaan pendapat berkembang menjadi konflik sosial.
“Mari kita selesaikan setiap persoalan dengan kepala dingin, mengedepankan hukum, etika, dan musyawarah. Jangan sampai perbedaan pendapat merusak silaturahmi, hubungan guru dan murid, maupun persaudaraan yang telah terjalin. Kabupaten Garut adalah milik kita bersama, sehingga persatuan dan kerukunan harus tetap dijaga,” pungkasnya.
***Red


















