Lanjutan Polemik Ijazah Ayi Adawiah, Disdik Garut Dorong Penyelesaian Kekeluargaan dan Pengawalan Legalitas Dokumen

GARUTNEWSTODAY.ID – GARUT – Upaya penyelesaian persoalan ijazah atas nama Ayi Adawiah (AA) memasuki upaya akhir. Pertemuan yang difasilitasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Garut bersama pihak terkait menghasilkan kesepahaman untuk menempuh penyelesaian secara kekeluargaan serta mengawal status ijazah agar dapat digunakan sesuai ketentuan yang berlaku pada Jumat, (19/6/2026).

Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan dan permohonan mediasi yang diajukan oleh Lembaga Kajian Elfatih Garut untuk kedua kalinya terkait dugaan adanya permasalahan administrasi pendidikan yang berkaitan dengan data peserta didik dan penerbitan dapodik ijazah.

Dalam forum tersebut, seluruh pihak sepakat untuk mengedepankan musyawarah dan mencari solusi terbaik tanpa mengabaikan aspek hukum maupun administrasi pendidikan.

Kepala Bidang Pendidikan Masyarakat (Kabid Dikmas) Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Iyan, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen mengawal proses penyelesaian agar hak pendidikan Ayi Adawiah tetap terlindungi.

“Hasil pertemuan ini mengarah pada penyelesaian secara kekeluargaan. Kami juga akan mengawal agar ijazah atas nama Ayi Adawiah dapat digunakan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” ujar Iyan.

Lebih lanjut, Iyan menyoroti pentingnya tata kelola data pendidikan yang akurat guna menghindari munculnya persoalan serupa di masa mendatang. Menurutnya, lembaga pendidikan nonformal seperti PKBM harus memanfaatkan sistem yang telah disediakan pemerintah untuk memastikan validitas data peserta didik.

“Untuk meminimalisir terjadinya data ganda maupun dugaan-dugaan lainnya, setiap lembaga PKBM harus melakukan input data melalui aplikasi SIPANDAI. Sistem ini menjadi instrumen penting dalam memastikan sinkronisasi dan validasi data peserta didik,” tambahnya.

Sementara itu, pihak-pihak yang hadir dalam pertemuan berharap persoalan tersebut dapat segera diselesaikan secara tuntas sehingga tidak menimbulkan dampak negatif bagi peserta didik maupun lembaga pendidikan yang bersangkutan.

Lembaga Kajian Elfatih Garut juga menyambut baik hasil pertemuan tersebut dan berharap komitmen seluruh pihak dapat diwujudkan dalam langkah-langkah konkret, terutama terkait kepastian penggunaan ijazah Ayi Adawiah serta perbaikan tata kelola administrasi pendidikan di lingkungan PKBM.

“Kami dari pihak PKBM Sinarmukti berharap semua pihak bisa mengedepankan kepentingan bersama, tidak memperkeruh informasi, harapannya ini cepat selesai, terutama penyelematan anak”. Uajr Reski Selaku Kepala PKBM Sinarmukti.

Dengan adanya kesepakatan tersebut, proses penyelesaian kasus ijazah Ayi Adawiah kini memasuki tahap pengawalan administrasi dan koordinasi lanjutan antara Dinas Pendidikan, pihak PKBM, serta pihak terkait lainnya demi terciptanya kepastian hukum dan perlindungan hak peserta didik.

***Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *