GARUTNEWSTODAY.ID – Pakenjeng – Kekhawatiran kembali menghantui warga Desa Talagawangi, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut. Setelah berbulan-bulan menghadapi dampak pergerakan tanah, kini hujan mulai kembali turun, sementara warga mengaku belum melihat penanganan dan mitigasi yang mereka harapkan dari pemerintah daerah.
Kondisi ini menjadi semakin mengkhawatirkan bagi warga yang rumahnya telah mengalami retak, pergeseran lantai maupun bangunan, hingga kerusakan berat.
Salah seorang warga, Dedi, mengaku sudah berada dalam kondisi pasrah. Namun, ia berharap sikap pasrah masyarakat tidak diartikan bahwa mereka tidak membutuhkan perhatian pemerintah.
Menurutnya, pemerintah setidaknya harus datang langsung ke lokasi untuk melihat kondisi warga sekaligus melakukan langkah awal mitigasi, termasuk menyiapkan posko pengungsian atau tempat penampungan sementara bagi warga yang rumahnya sudah mengalami perubahan dan dinilai tidak aman untuk ditempati.
“Kami sudah pasrah. Tapi setidaknya pemerintah turun ke lapangan. Tolong lihat kondisi kami dan mulai menata, termasuk membuat posko pengungsian bagi warga yang rumahnya sudah mengalami perubahan, jangan tunggu ada korban Pak!” ujar Dedi.
Bagi warga Talagawangi, turunnya hujan bukan sekadar persoalan cuaca. Mereka khawatir air hujan dapat memperburuk kondisi tanah yang sebelumnya sudah mengalami pergerakan.
Warga yang rumahnya mengalami retak dan pergeseran kini membutuhkan kepastian: apakah rumah masih aman ditempati, kapan harus mengungsi, ke mana harus mengungsi, serta siapa yang akan memberikan bantuan apabila kondisi semakin memburuk.
Karena itu, warga meminta pemerintah tidak menunggu sampai terjadi kerusakan yang lebih besar atau korban jiwa.
Mereka berharap BPBD Kabupaten Garut bersama perangkat daerah terkait segera melakukan asesmen lapangan, pemetaan tingkat kerawanan, memberikan arahan keselamatan kepada warga, dan menyiapkan skenario evakuasi apabila kondisi dinilai membahayakan.
Secara hukum, tuntutan warga agar pemerintah hadir bukan semata-mata persoalan belas kasihan. UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menegaskan bahwa penanggulangan bencana merupakan tanggung jawab dan wewenang pemerintah dan pemerintah daerah. Penanggulangan dilakukan pada tahap pra-bencana, tanggap darurat, dan pascabencana.
Lebih jauh, Pasal 26 UU Nomor 24 Tahun 2007 menyebut setiap orang berhak mendapatkan perlindungan sosial dan rasa aman, khususnya kelompok masyarakat rentan bencana. Masyarakat juga berhak memperoleh informasi mengenai kebijakan penanggulangan bencana dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan terkait penanggulangan bencana. Bagi orang yang terkena bencana, undang-undang juga memberikan hak untuk mendapatkan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar.
Artinya, ketika terdapat masyarakat yang menghadapi ancaman bencana dan kondisi rumahnya sudah mengalami kerusakan atau perubahan akibat pergerakan tanah, pemerintah memiliki kerangka hukum untuk melakukan tindakan perlindungan, kesiapsiagaan, penanganan, hingga pemulihan.
Dalam konteks pemerintah daerah, keberadaan BPBD menjadi sangat penting. Penanganan bencana tidak hanya dilakukan setelah bencana terjadi, tetapi juga mencakup aspek pencegahan dan kesiapsiagaan.
Permendagri Nomor 101 Tahun 2018 menetapkan standar teknis pelayanan dasar pada SPM suburusan bencana daerah kabupaten/kota. Di dalamnya, pelayanan dasar suburusan bencana mencakup pelayanan informasi rawan bencana, pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana, serta pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana.
Dengan demikian, kondisi Talagawangi semestinya tidak hanya dilihat sebagai persoalan kerusakan rumah warga, tetapi juga sebagai persoalan mitigasi risiko dan keselamatan masyarakat.
Sementara itu, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar harus diprioritaskan oleh pemerintah daerah. UU tersebut juga menempatkan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah kabupaten/kota.
Dedi mengatakan masyarakat Talagawangi tidak sedang menuntut sesuatu yang berlebihan. Mereka hanya ingin pemerintah datang dan melihat langsung kondisi yang mereka hadapi.
“Kami hanya ingin pemerintah turun melihat keadaan kami. Kalau memang rumah sudah tidak aman, kami harus mengungsi ke mana? Posko juga belum ada,” keluhnya.
Kondisi tersebut menjadi semakin mendesak seiring datangnya musim hujan.
Warga berharap Pemerintah Kabupaten Garut melalui BPBD, bersama pemerintah kecamatan dan desa serta instansi teknis lainnya, segera melakukan peninjauan lapangan.
Bagi masyarakat Talagawangi, kehadiran pemerintah bukan sekadar kunjungan, tetapi harus diwujudkan dalam bentuk asesmen, mitigasi, informasi yang jelas, tempat pengungsian apabila diperlukan, serta langkah nyata untuk memastikan keselamatan warga.
Sebab, dalam situasi bencana, pemerintah tidak semestinya menunggu warga menjadi korban terlebih dahulu untuk kemudian bertindak serta membantu.
***Red


















