GARUTNEWSTODAY.ID – GARUT – Polemik terkait Surat Tugas Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan di Kabupaten Garut senantiasa menjadi sorotan publik. Kali ini, Advokat Anton Widiatno, SH angkat bicara dan mempertanyakan aspek administrasi serta dasar hukum penerbitan surat tugas yang menjadi perbincangan di lingkungan pendidikan.
Menurut Anton, setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah harus memiliki landasan hukum yang jelas serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa tata kelola pemerintahan yang baik harus mengedepankan prinsip legalitas, akuntabilitas, dan transparansi.
“Jangan sampai sebuah kebijakan administrasi justru menimbulkan polemik karena dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat atau berpotensi menimbulkan multitafsir di lapangan,” tegas Anton dalam keterangannya.
Anton menilai bahwa Surat Tugas Korwil perlu dikaji secara komprehensif, terutama terkait kewenangan penerbitannya, ruang lingkup tugas yang diberikan, serta kesesuaiannya dengan regulasi yang mengatur struktur organisasi dan tata kerja di lingkungan pendidikan.
Menurutnya, apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian administrasi, maka pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan harus segera melakukan evaluasi agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administratif di kemudian hari.
“Evaluasi bukan untuk mencari kesalahan, tetapi sebagai bentuk perbaikan tata kelola pemerintahan agar lebih profesional dan sesuai aturan,” ujarnya.
Dalam pandangannya, persoalan ini lebih tepat dilihat dari aspek administrasi pemerintahan terlebih dahulu. Ia mengingatkan bahwa setiap produk administrasi negara harus memenuhi unsur kewenangan, prosedur, dan substansi sebagaimana prinsip-prinsip dalam administrasi pemerintahan.
Apabila salah satu unsur tersebut tidak terpenuhi, kata Anton, maka kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan keberatan dari masyarakat maupun pihak-pihak yang berkepentingan.
“Semua keputusan administrasi harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administrasi. Jangan sampai menimbulkan preseden yang kurang baik bagi dunia pendidikan,” katanya.
Anton juga mendorong Dinas Pendidikan Kabupaten Garut untuk menjadikan polemik ini sebagai momentum pembenahan internal. Menurutnya, dunia pendidikan membutuhkan kepastian tata kelola agar fokus utama tetap tertuju pada peningkatan kualitas layanan pendidikan bagi masyarakat.
Ia berharap Dinas Pendidikan dapat memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik mengenai dasar penerbitan surat tugas tersebut sehingga tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan.
Ia menambahkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan yang baik mensyaratkan adanya kepatuhan terhadap aturan serta keterbukaan informasi kepada publik sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Garut belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai kritik dan masukan yang berkembang mengenai Surat Tugas Korwil Pendidikan tersebut. Pemerhati pendidikan berharap polemik ini dapat diselesaikan melalui mekanisme evaluasi yang objektif, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
***Red
Advokat Anton Widiatno, SH Soroti Surat Tugas Korwil Pendidikan Garut, Desak Evaluasi dan Pembenahan Administrasi


















