Ade Burhanudin: Tolong Jangan Jadikan Evaluasi Korwil Sebagai Seremoni, Benahi Akar Masalah Tata Kelola Pendidikan Garut

GARUT – Evaluasi terhadap keberadaan 42 Koordinator Wilayah (Korwil) Bidang Pendidikan Kabupaten Garut memasuki fase krusial. Tim evaluasi yang dibentuk langsung oleh Bupati Garut ditargetkan menyampaikan rekomendasi pada pekan kedua Juli 2026. Namun, bagi para analis kebijakan, persoalan yang dihadapi bukan sekadar mempertahankan atau menghapus jabatan Korwil, melainkan menyelesaikan persoalan mendasar tata kelola pendidikan yang selama bertahun-tahun belum terselesaikan.

Asisten Daerah III Setda Garut, Margiyanto, selaku Sekretaris Tim Evaluasi, menyebut kajian dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Dewan Pendidikan, PGRI, kepala sekolah, pengawas sekolah, penilik hingga Inspektorat. Evaluasi difokuskan pada efektivitas Peraturan Bupati Garut Nomor 42 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan.

Namun, menurut Pengamat Kebijakan Publik Ade Burhanudin, evaluasi tersebut harus melampaui pendekatan administratif. Pemerintah daerah harus mampu menjawab satu pertanyaan mendasar: apakah Korwil selama ini benar-benar memberi nilai tambah terhadap mutu layanan pendidikan atau justru menambah panjang rantai birokrasi?

“Keputusan mempertahankan ataupun menghapus Korwil harus berbasis bukti (evidence based policy), bukan sekadar pertimbangan politis atau kompromi birokrasi. Yang dibutuhkan masyarakat adalah peningkatan kualitas pelayanan pendidikan, bukan sekadar perubahan struktur organisasi,” ujar Ade.

Ade menjelaskan, berbagai persoalan pendidikan di Kabupaten Garut sesungguhnya jauh lebih kompleks dibanding sekadar polemik jabatan Korwil.

Beberapa persoalan mendasar yang masih dihadapi antara lain:
– Belum meratanya kualitas pendidikan antara wilayah perkotaan dan daerah terpencil.
– Lemahnya pembinaan manajerial kepala sekolah dan pengawasan akademik.
– Lambatnya penyampaian informasi serta koordinasi antara sekolah dengan Dinas Pendidikan.
– Masih lemahnya pengawasan penggunaan dana pendidikan, termasuk Dana BOS maupun program pemerintah lainnya.
– Rendahnya pemanfaatan sistem digital dalam pengawasan dan pelayanan pendidikan.
– Belum optimalnya pendampingan terhadap implementasi kurikulum, asesmen, dan peningkatan kompetensi guru.

Menurutnya, apabila Korwil tetap dipertahankan, maka perannya harus berubah menjadi simpul koordinasi, fasilitasi, pembinaan mutu, serta penguatan pelayanan publik berbasis wilayah, bukan sekadar perpanjangan administrasi Dinas Pendidikan.

Dalam perspektif administrasi publik modern, organisasi dibentuk karena adanya kebutuhan pelayanan masyarakat, bukan semata kebutuhan birokrasi.

Ade menilai sedikitnya terdapat lima indikator yang harus menjadi dasar evaluasi keberadaan Korwil:
1. Apakah Korwil mampu mempercepat pelayanan pendidikan kepada sekolah.
2. Apakah mampu meningkatkan efektivitas pembinaan kepala sekolah dan guru.
3. Apakah mampu memperkuat pengawasan serta akuntabilitas program pendidikan.
4. Apakah mampu mempercepat penyelesaian persoalan pendidikan di tingkat kecamatan.
5. Apakah manfaat yang dihasilkan lebih besar dibanding biaya birokrasi yang dikeluarkan pemerintah.

“Kalau indikator-indikator itu tidak terpenuhi, maka pemerintah harus berani melakukan redesign kelembagaan. Tetapi kalau terbukti efektif, Korwil justru perlu diperkuat dengan sistem kerja yang lebih profesional dan berbasis digital,” katanya.

Polemik Korwil bermula sejak pembebastugasan 42 Korwil pada September 2025 yang hingga kini belum menghasilkan penjelasan evaluasi secara terbuka kepada publik. Rencana penyerahan Surat Perintah Tugas (SPT) pada Mei 2026 pun mendadak dibatalkan sehingga memunculkan berbagai spekulasi.

Komisi IV DPRD Kabupaten Garut kemudian meminta pemerintah menjelaskan dasar hukum dan arah kebijakan tersebut, mengingat Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2018 masih menjadi dasar legal keberadaan Korwil.

Menurut Ade Burhanudin, momentum evaluasi ini seharusnya menjadi pintu masuk reformasi tata kelola pendidikan di Garut.

“Jangan sampai evaluasi hanya berakhir pada keputusan mempertahankan atau menghapus Korwil. Yang jauh lebih penting adalah membangun sistem koordinasi pendidikan yang profesional, transparan, akuntabel, adaptif terhadap transformasi digital, serta berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan. Reformasi birokrasi tidak diukur dari banyaknya jabatan yang dihapus, tetapi dari seberapa besar pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih baik,” tegasnya.

Kini publik menanti rekomendasi Tim Evaluasi yang akan disampaikan kepada Bupati Garut pada pekan kedua Juli 2026. Keputusan tersebut akan menjadi tolok ukur keseriusan Pemerintah Kabupaten Garut dalam membangun tata kelola pendidikan yang efektif, efisien, dan benar-benar berpihak pada kepentingan peserta didik serta masyarakat.

***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *