Polemik Surat Tugas Korwil Disdik Garut Makin Menghangat, Adbur: “Sudah Saatnya Disdik Berbenah!”

GARUTNEWSTODAY.ID – GARUT – Polemik penerbitan Surat Perintah Tugas (SPT) bagi Koordinator Wilayah (Korwil) Bidang Pendidikan Kecamatan di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut terus menjadi perbincangan publik yang tak redup untuk di diskusikan.

Di tengah pro dan kontra mengenai keberadaan Korwil, berbagai kalangan mulai mempertanyakan aspek regulasi, efektivitas, hingga tata kelola birokrasi pendidikan di Kabupaten Garut yang selama ini selalu menjadi PR.

Diketahui, Dinas Pendidikan Kabupaten Garut sempat kembali mengaktifkan Korwil Pendidikan di 42 kecamatan dengan dasar Surat Perintah Tugas yang mengacu pada Peraturan Bupati Garut Nomor 42 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Korwil Bidang Pendidikan.

Namun kebijakan tersebut justru memunculkan berbagai pertanyaan dari masyarakat dan pemerhati pendidikan. Sebagian pihak menilai keberadaan Korwil masih dibutuhkan mengingat luas wilayah Garut yang terdiri dari 42 kecamatan, sementara pihak lain mendorong evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas fungsi Korwil di era digitalisasi pelayanan publik.

Adbur : Jangan Hanya Bicara Jabatan, Tapi Tata Kelola

Menanggapi polemik tersebut, Aktivis, akademisi dan pengamat kebijakan publik Ade Burhanudin menegaskan bahwa persoalan utama bukan semata-mata soal ada atau tidak adanya Korwil, melainkan bagaimana tata kelola pendidikan dijalankan secara profesional dan sesuai aturan.

Menurut Adbur, setiap kebijakan yang diterbitkan pemerintah harus memiliki dasar hukum yang kuat, transparan, serta mampu dipertanggungjawabkan kepada publik.

“Dinas Pendidikan Kabupaten Garut sudah seharusnya berbenah. Jangan sampai energi habis untuk polemik struktural, sementara persoalan mendasar pendidikan masih belum terselesaikan. Yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian hukum, transparansi, dan pelayanan pendidikan yang berkualitas,” tegas Adbur.

Ia menjelaskan bahwa Surat Tugas merupakan instrumen administratif yang digunakan untuk melaksanakan tugas tertentu, namun tidak boleh melahirkan kewenangan baru yang bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.

Menurutnya, apabila Korwil tetap dipertahankan, maka tugas, fungsi, indikator kinerja, dan mekanisme pertanggungjawabannya harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.

“Publik berhak mengetahui apa tugas Korwil, apa kewenangannya, dan bagaimana ukuran keberhasilannya. Transparansi menjadi kunci agar tidak menimbulkan persepsi negatif, dan liar di masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Garut melalui jajaran pemerintah daerah dikabarkan masih melakukan kajian terkait keberadaan Korwil Pendidikan dengan mempertimbangkan aspek yuridis maupun kebutuhan riil di lapangan. Kajian tersebut dilakukan untuk menentukan arah kebijakan yang paling tepat bagi pelayanan pendidikan di Kabupaten Garut.

Ade Burhanudin menilai momentum polemik Korwil harus dijadikan bahan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pendidikan, mulai dari manajemen birokrasi, pelayanan sekolah, pengawasan program pendidikan, hingga penggunaan anggaran pendidikan.

“Yang terpenting bukan mempertahankan atau menghapus sebuah struktur, tetapi memastikan seluruh kebijakan pendidikan benar-benar memberi manfaat bagi sekolah, guru, peserta didik, dan masyarakat,” katanya.

Masyarakat Menunggu Pembenahan

Polemik Korwil yang terus bergulir menunjukkan besarnya perhatian masyarakat terhadap sektor pendidikan di Kabupaten Garut. Berbagai elemen berharap Dinas Pendidikan mampu menjawab keraguan publik melalui kebijakan yang akuntabel, transparan, dan berpihak pada peningkatan mutu pendidikan.

Di tengah berbagai tantangan yang dihadapi dunia pendidikan, pembenahan tata kelola birokrasi dinilai menjadi langkah penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat sekaligus memperkuat kualitas pelayanan pendidikan di Kabupaten Garut.

Reporter: garutnewstoday
Editor: Redaksi GNT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *