Memasuki Tahun Kedua Kepemimpinan Syakur–Putri, Penataan PKL Jalan Pasar Baru Disorot Aktivis

GARUTNEWSTODAY.ID – GARUT – Memasuki tahun kedua kepemimpinan Bupati Garut Abdusy Syakur Amin dan Wakil Bupati Putri Karlina, sejumlah kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut mulai mendapat sorotan dari kalangan aktivis.

Salah satunya terkait pembangunan sarana bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Jalan Pasar Baru, Kabupaten Garut.

Aktivis Garut, Rawink Rantik, menilai pembangunan sarana PKL tersebut perlu dikaji secara lebih mendalam. Menurutnya, pemerintah daerah harus memastikan pembangunan yang dilakukan memiliki kesesuaian dengan regulasi, terlebih saat ini DPRD Kabupaten Garut tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang PKL.

Rawink mempertanyakan apakah kebijakan pembangunan sarana PKL tersebut telah melalui proses harmonisasi antara eksekutif, legislatif, dan para pemangku kepentingan.

“Saya melihat hal ini ada disharmonisasi antara bupati dan semua pemangku kebijakan, bahkan dengan DPRD. Di satu sisi DPRD sedang melakukan penggodokan tentang Raperda PKL, tetapi di sisi lain proses penataan PKL sedang dilakukan,” ujar Rawink.

Rawink mempertanyakan apakah pembangunan sarana PKL di Jalan Pasar Baru nantinya akan benar-benar selaras dengan Raperda yang sedang dibahas DPRD dan apabila telah disahkan akan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Ia mengingatkan agar pembangunan fasilitas tidak justru menjadi persoalan baru ketika regulasi PKL telah ditetapkan.

“Pertanyaannya adalah, apakah pembangunan ini akan selaras dengan Raperda yang nanti disahkan menjadi Perda? Jangan sampai nanti di kemudian hari fasilitas ini tidak berguna karena melanggar aturan. Sehingga yang dirugikan adalah PKL itu sendiri dan anggaran yang digunakan menjadi sia-sia,” katanya.

Menurut Rawink, sinkronisasi antara pembangunan fisik dan regulasi merupakan hal penting. Pemerintah, kata dia, semestinya memastikan terlebih dahulu dasar hukum dan arah kebijakan penataan PKL sebelum mengalokasikan anggaran untuk pembangunan fasilitas.

Rawink mengaku semakin mempertanyakan pembangunan tersebut karena sebelumnya ia turut diundang DPRD Kabupaten Garut dalam agenda hearing terkait pembahasan Raperda PKL.

“Saya kemarin diundang oleh DPRD dalam hearing pembuatan Raperda. Namun, yang saya cerna, ini sangat bertentangan dengan Raperda,” ungkapnya.

Dalam hearing tersebut, menurut Rawink, terdapat sejumlah aspek yang menjadi perhatian dalam penataan PKL, di antaranya kawasan tertib lalu lintas, ruang milik jalan, serta keberadaan trotoar.

“Dalam dialog kita ada kawasan tertib lalu lintas yang harus dipatuhi, ada ruang milik jalan, trotoar yang tidak boleh dilanggar. Sehingga pertanyaannya, pembangunan ini mengacu ke aturan yang mana?” tegas Rawink.

Ia khawatir apabila fasilitas yang dibangun ternyata tidak sesuai dengan ketentuan yang nantinya berlaku, PKL justru kembali menjadi pihak yang dirugikan.

Pasalnya, pedagang yang saat ini difasilitasi bisa saja kembali ditertibkan apabila lokasi maupun aktivitas mereka dianggap tidak sesuai dengan regulasi.

“Terus nanti PKL dibubarkan lagi karena melanggar aturan, begitu? Kenapa bupati tidak melakukan dulu harmonisasi dengan DPRD?” ujarnya.

Selain persoalan regulasi, Rawink juga mempertanyakan fungsi pengawasan DPRD terhadap perencanaan dan penggunaan anggaran pembangunan sarana PKL tersebut.

Menurutnya, DPRD perlu memastikan pembangunan yang dilakukan pemerintah daerah memiliki keterkaitan yang jelas dengan arah regulasi yang sedang mereka susun.

“Atau memang DPRD-nya juga tidak mengevaluasi anggaran pembangunan, padahal mereka sudah merencanakan akan membuat Perda PKL?” katanya.

Rawink menilai persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan pembangunan fisik, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, tata ruang, ketertiban lalu lintas, serta perlindungan terhadap keberadaan PKL.

Menurutnya, setiap kebijakan pemerintah yang menyentuh kepentingan masyarakat harus memiliki dasar regulasi yang jelas, terukur, dan tidak saling bertentangan.

Rawink berharap Pemkab Garut bersama DPRD dapat melakukan evaluasi dan harmonisasi kebijakan sebelum proses pembangunan maupun penataan PKL dilanjutkan lebih jauh.

Ia menegaskan bahwa kelompok masyarakat sipil akan terus mengawal kebijakan pemerintah daerah, khususnya kebijakan yang dinilai berpotensi merugikan masyarakat atau belum memiliki kejelasan dasar aturan.

“Jika itu rencana Syakur dan Putri, dari sekarang saya nyatakan akan LAWAN,” pungkasnya.

Sorotan tersebut menjadi catatan bagi Pemkab Garut dan DPRD Kabupaten Garut untuk memastikan penataan PKL berjalan sejalan dengan regulasi yang sedang disusun.

Kepastian mengenai dasar hukum, tata ruang, kawasan tertib lalu lintas, ruang milik jalan, keberadaan trotoar, serta efektivitas penggunaan anggaran menjadi sejumlah aspek yang dinilai perlu diperhatikan.

Dengan demikian, penataan PKL diharapkan tidak hanya menghasilkan pembangunan fisik, tetapi juga memberikan kepastian dan perlindungan bagi para pedagang serta manfaat bagi masyarakat luas, tanpa menimbulkan persoalan hukum maupun kebijakan di kemudian hari.

***Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *