GARUTNEWSTODAY.ID – Cisompet – Warga di Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut, menyoroti penyaluran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diperuntukkan bagi balita dan ibu menyusui. Warga mengaku mendapatkan paket makanan yang disebut untuk kebutuhan dua hari, sehingga kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pemorsian dan distribusi MBG yang dilakukan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yaspinda pada Kamis (13/8).
Informasi tersebut kemudian dikonfirmasi kepada pihak dapur SPPG Yaspinda. Saat dimintai keterangan terkait persoalan tersebut, pihak dapur yang diwakili Oka memberikan jawaban singkat kepada awak media.
“Suruh ibu-nya datang ke dapur aja, a,” ujar Oka.
Pernyataan tersebut menjadi bagian penting untuk diklarifikasi lebih lanjut agar masyarakat memperoleh penjelasan utuh mengenai standar pembagian, jumlah porsi, serta alasan adanya paket makanan yang disebut mencukupi kebutuhan selama dua hari.
Secara kebijakan, balita serta ibu hamil dan ibu menyusui memang termasuk kelompok sasaran pemenuhan gizi BGN. Karena itu, penyaluran kepada kelompok rentan semestinya dilakukan secara tepat sasaran, sesuai standar gizi, keamanan pangan, pencatatan penerima manfaat, serta mekanisme distribusi yang telah ditetapkan. Munculnya informasi mengenai pembagian paket untuk dua hari perlu diverifikasi oleh pihak SPPG Yaspinda dan BGN agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.
Dalam Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026, tata kelola MBG mencakup pembiayaan, operasional, pengawasan dan evaluasi. BGN juga menegaskan bahwa penetapan penerima manfaat, penyaluran dana, hingga pelaporan harian dilakukan melalui sistem digital dan diawasi secara berlapis untuk memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran negara. Dengan demikian, setiap data penerima, jumlah porsi, distribusi dan pelaporan harus dapat dipertanggungjawabkan; praktik yang bersifat manipulatif atau tidak sesuai data dan ketentuan tentu bertentangan dengan prinsip transparansi serta akuntabilitas program.
Ketegasan BGN terhadap penyimpangan juga bukan sekadar wacana. Pada Agustus 2026, BGN menyatakan menerapkan prinsip zero tolerance terhadap penyimpangan dalam pelaksanaan MBG dan bahkan mengumumkan pencopotan 137 Kepala SPPG terkait pelanggaran/penyimpangan. Oleh karena itu, persoalan penyaluran MBG di Cisompet perlu dijawab secara terbuka dan proporsional oleh SPPG Yaspinda maupun pihak terkait.
Awak media garutnewstoday.id mendorong adanya klarifikasi dan verifikasi lapangan agar persoalan ini tidak menjadi tudingan sepihak, sekaligus memastikan hak balita dan ibu menyusui sebagai penerima manfaat benar-benar terpenuhi sesuai ketentuan BGN.
*Iis Popon s
Warga Cisompet Soroti Pembagian MBG untuk Dua Hari, Bagi Balita Dan Ibu Menyusui SPPG Yaspinda Diminta Transparan


















