GARUTNEWSTODAY.ID – Garut – Polemik implementasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Pakenjeng, Kabupaten Garut, kini menjadi perhatian masyarakat luas setelah persoalan yang disebut bermula dari miskomunikasi dan perbedaan persepsi berkembang ke ranah hukum.
Perkara tersebut dikaitkan dengan Dr. KH. Asep Dadang, S.H., S.IP., M.Si. selaku Ketua Forum Dapur Pakenjeng, pengurus GAPEMBI Cabang Garut, pimpinan Pondok Pesantren Badahyatul Falah, sekaligus dosen STISIP Samudera Indonesia.
Berdasarkan informasi yang diterima pada Kamis (13/8), persoalan tersebut sebelumnya telah diupayakan penyelesaiannya melalui komunikasi kekeluargaan dengan melibatkan sejumlah tokoh masyarakat dan Pemerintah Desa Neglasari. Namun perkembangan ke jalur hukum berjalan setelah beberapa minggu kemudian memunculan pertanyaan publik mengenai apakah ruang dialog yang sebelumnya ditempuh masih dapat dibuka kembali. Namun demikian, proses hukum tetap harus dihormati dan tidak boleh disimpulkan secara sepihak.
Persoalan MBG jangan sampai berubah menjadi persoalan sosial yang lebih besar. Kekhawatiran tersebut muncul karena berkembangnya narasi mengenai dugaan “kriminalisasi ulama” berpotensi membentuk persepsi publik sebelum seluruh fakta perkara terungkap melalui proses hukum. Istilah kriminalisasi sendiri harus digunakan secara hati-hati karena tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan adanya laporan atau proses hukum. Yang perlu dikedepankan adalah tabayun, komunikasi, dan objektivitas. Dalam konteks program MBG, persoalan di tingkat lokal semestinya menjadi momentum untuk memperbaiki komunikasi dan tata kelola, bukan justru memperlebar jarak antarpihak. Jangan sampai persoalan yang awalnya dapat diselesaikan melalui dialog berkembang menjadi konflik antarkelompok yang berdampak lebih luas terhadap kehidupan sosial masyarakat Pakenjeng.
Koordinator Alumni STISIP Samudera Indonesia, Ihsan Jamaludin, menegaskan bahwa setiap persoalan pada dasarnya memiliki jalan keluar apabila para pihak bersedia mengedepankan nilai-nilai musyawarah. Menurutnya, perbedaan pendapat tidak semestinya langsung diposisikan sebagai pertentangan yang harus dimenangkan oleh salah satu pihak.
“Setiap persoalan pasti menemukan jalan keluar jika keduanya mengedepankan nilai musyawarah. Jangan sampai persoalan yang sebenarnya bisa diselesaikan dengan duduk bersama justru menjadi konflik yang berkepanjangan,” ujar Ihsan.
Ia menilai musyawarah bukan berarti mengabaikan hukum, melainkan menjadi ruang untuk memperjelas duduk perkara, mendengarkan masing-masing pihak, mencari titik temu, dan mengupayakan penyelesaian yang dapat diterima bersama. Dalam kehidupan masyarakat Pakenjeng yang memiliki ikatan sosial dan keagamaan cukup kuat, pendekatan kekeluargaan dinilai tetap penting selama dilakukan tanpa menghilangkan prinsip keadilan.
Alumni juga menilai rekam jejak pengabdian KH. Asep Dadang perlu ditempatkan secara proporsional. Ia dikenal sebagai tokoh pendidikan dan pimpinan Pondok Pesantren Badahyatul Falah yang mengembangkan pendidikan pada berbagai jenjang, mulai SMP, SMA, SMK hingga perguruan tinggi. Selain aktivitas pendidikan, berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan juga disebut menjadi bagian dari pengabdiannya, termasuk bakti sosial, dukungan terhadap pemeliharaan maupun pembangunan jalan desa, serta pengembangan fasilitas pendidikan dan asrama. Rekam jejak tersebut tentu tidak berarti seseorang berada di atas hukum.
Semua orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Namun, kontribusi sosial seseorang juga penting dipertimbangkan agar masyarakat tidak melihat persoalan hanya dari satu sisi. Karena itu, alumni mendorong agar seluruh proses tetap berjalan objektif berdasarkan fakta dan ketentuan hukum, sekaligus membuka ruang komunikasi antarpihak.
Alumni STISIP Samudera Indonesia mendorong musyawarah dan restorative justice apabila secara hukum memenuhi persyaratan. Keadilan restoratif tidak berarti menghapus hukum atau membenarkan kesalahan, tetapi merupakan pendekatan yang berorientasi pada pemulihan akibat perkara serta hubungan sosial para pihak. Mahkamah Agung telah menerbitkan Perma Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Karena itu, apabila perkara memenuhi persyaratan dan para pihak bersedia, ruang perdamaian patut dipertimbangkan sebagai salah satu alternatif.
“Kami tidak ingin ada yang menang atau kalah. Yang kami inginkan adalah penyelesaian, keadilan, dan persaudaraan tetap terjaga,” sambung Ihsan.
Persoalan ini kini tengah menjadi bahan diskusi pihak-pihak yang memiliki kepekaan dan kepedulian terhadap ulama di wilayah Garut Selatan
“Alumni mengajak tokoh agama, tokoh masyarakat, pemerintah desa, pihak terkait MBG, aparat penegak hukum, serta masyarakat untuk menahan diri, menghindari provokasi, dan membuka kembali ruang dialog. Pakenjeng membutuhkan solusi, bukan konflik, membutuhkan ketenangan, bukan perpecahan. Hukum harus tetap dihormati, ulama harus tetap dihargai, kritik harus tetap diberi ruang, dan persaudaraan harus dijaga.” Pungkasnya.
***Red
Alumni STISIP Samudera Indonesia Bicara: Jangan Biarkan Persoalan MBG Berubah Menjadi Konflik Sosial!


















