GARUTNEWSTODAY.ID – Garut- Beredarnya Surat Dinas Pendidikan Kabupaten Garut Nomor: 800.5.3.3/2694-Disdik tertanggal 9 Juli 2026 tentang Undangan Rapat Internal Teknis Pelaksanaan Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) Tahun 2026 mendapat perhatian dari Pengamat Kebijakan Publik Garut, Ade Burhanudin.
Menurutnya, surat tersebut merupakan dokumen administrasi yang memiliki implikasi strategis terhadap tata kelola sumber daya manusia di lingkungan pendidikan dasar maupun menengah.
Ade menilai bahwa secara normatif, agenda penataan dan seleksi bakal calon kepala sekolah merupakan bagian dari fungsi perencanaan, pengorganisasian, koordinasi, dan pengendalian dalam administrasi publik. Oleh karena itu, seluruh prosesnya harus memenuhi prinsip good governance, yakni transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, profesionalisme, dan kepastian hukum.
“Pengangkatan kepala sekolah bukan sekadar proses administratif, melainkan instrumen kebijakan publik yang menentukan kualitas pelayanan pendidikan. Karena itu, setiap tahapan harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun secara etik kepada masyarakat,” ujar Ade Burhanudin.
Menurutnya, keterlibatan seluruh pengawas sekolah TK dan SD dalam rapat teknis menunjukkan adanya upaya menyamakan persepsi sebelum pelaksanaan seleksi. Namun, dari perspektif administrasi publik, yang menjadi ukuran keberhasilan bukan hanya terlaksananya rapat, melainkan kualitas tata kelola kebijakan yang dibangun setelah rapat tersebut.
Ade menegaskan bahwa publik berhak mengetahui indikator yang akan digunakan dalam proses penentuan Bakal Calon Kepala Sekolah. Hal ini penting agar proses tersebut benar-benar berbasis sistem merit, kompetensi, rekam jejak, integritas, pengalaman manajerial, dan kebutuhan organisasi, bukan dipengaruhi faktor di luar ketentuan.
“Administrasi publik modern mengedepankan merit system. Oleh karena itu, setiap proses penataan jabatan harus mampu membangun kepercayaan publik melalui mekanisme yang objektif, terukur, dan transparan,” katanya.
Selain substansi surat, Ade Burhanudin juga menyoroti pemilihan Bank BJB Cabang Garut sebagai lokasi rapat internal Dinas Pendidikan, padahal bangunan megah Disdik itu baru dan menghabiskan anggaran milyaran rupiah yang di bangun dari uang rakyat
Menurutnya, secara akademik, pemilihan lokasi kegiatan pemerintahan bukan persoalan teknis semata, tetapi merupakan bagian dari tata kelola administrasi yang juga harus memenuhi prinsip rasionalitas dan akuntabilitas.
“Pertanyaan akademiknya sederhana, mengapa rapat internal Dinas Pendidikan dilaksanakan di Bank BJB, bukan di kantor Dinas Pendidikan sendiri? Apa urgensi administratif dan kebijakan yang mendasari pemilihan lokasi tersebut? Pertanyaan ini penting dijawab agar tidak menimbulkan persepsi yang beragam di tengah masyarakat.”
Ade menegaskan bahwa pertanyaan tersebut bukanlah tuduhan terhadap pihak mana pun, melainkan bentuk kontrol akademik terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
Dalam perspektif administrasi publik, lanjutnya, setiap keputusan organisasi, termasuk pemilihan lokasi rapat resmi pemerintah, seyogianya didasarkan pada pertimbangan yang dapat dijelaskan secara terbuka, baik dari sisi efektivitas, efisiensi anggaran, kapasitas fasilitas, maupun kebutuhan teknis pelaksanaan kegiatan.
“Jika memang terdapat alasan yang objektif, misalnya keterbatasan ruang rapat, kebutuhan fasilitas tertentu, atau pertimbangan teknis lainnya, maka tidak ada salahnya dijelaskan kepada publik. Transparansi merupakan bagian dari akuntabilitas birokrasi. Sebaliknya, minimnya penjelasan justru membuka ruang spekulasi yang dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik,” ujarnya.
Ade juga mengingatkan bahwa birokrasi modern dituntut tidak hanya bekerja sesuai prosedur, tetapi juga mampu membangun legitimasi publik melalui komunikasi publik, komunikasi kebijakan yang terbuka.
“Kepercayaan masyarakat dibangun bukan hanya melalui keputusan yang benar, tetapi juga melalui proses yang dapat dipahami dan diawasi publik. Dalam administrasi publik, transparansi bukan sekadar pelengkap, melainkan prasyarat utama bagi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance),” pungkas Ade Burhanudin.
***Red
Ade Burhanudin Soroti Urgensi Dan Tata Kelola Administrasi Pada Surat Undangan Rapat BCKS Disdik Garut


















