Bom Waktu Di Disdik Garut! Plt Kepala SD Diduga “Diabadikan”, Pengamat Ade Burhanudin: “Kalau Kadisdik Lalai Menegakkan Aturan, Lebih Baik Dicopot!”

GARUTNEWSTODAY.ID – GARUT – Polemik tata kelola jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah tak hentinya mengguncang dunia pendidikan Kabupaten Garut. Dua dokumen Surat Perintah Dinas Pendidikan Kabupaten Garut yang beredar luas di tengah masyarakat memunculkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan terhadap aturan penugasan Plt Kepala Sekolah Dasar Negeri.

Dokumen pertama bernomor 800.1.3.1/545/Disdik tertanggal 29 April 2025 menugaskan Pipit Pitriah Ulfah, S.Pd sebagai Plt Kepala SDN 1 Sukalaksana, Kecamatan Sucinaraja, selama tiga bulan terhitung sejak 4 Mei 2025 hingga 4 Agustus 2025.

Namun yang menjadi sorotan, melalui Surat Perintah Nomor 800.1.3.1/1474/Disdik tertanggal 27 April 2026, nama yang sama kembali ditunjuk sebagai Plt Kepala SDN 1 Sukalaksana untuk periode 4 Mei 2026 sampai 4 Agustus 2026.

Fakta tersebut memantik reaksi keras dari berbagai kalangan, termasuk pengamat kebijakan publik dan akademisi Garut, Ade Burhanudin.

Menurut Ade Burhan, persoalan ini tidak bisa dipandang sebagai urusan administrasi semata. Ia menilai terdapat pertanyaan mendasar terkait konsistensi pemerintah daerah dalam menjalankan regulasi yang berlaku.

“Plt itu sifatnya sementara, bukan jabatan yang diabadikan. Kalau memang ada kekosongan jabatan kepala sekolah, kewajiban Dinas Pendidikan adalah segera mengusulkan kepala sekolah definitif, bukan membiarkan sekolah dipimpin oleh Plt berkepanjangan atau berulang tanpa penjelasan yang transparan,” tegas Ade Burhanudin kepada garutnewstoday.

Dalam ketentuan penugasan Pelaksana Tugas Kepala Sekolah, masa tugas Plt pada prinsipnya bersifat sementara selama tiga bulan dan dapat diperpanjang paling banyak satu kali. Dengan demikian, secara normatif masa penugasan maksimal hanya enam bulan.

Jika dihitung sejak penugasan pertama pada 4 Mei 2025 hingga pertengahan Juni 2026, telah berlalu lebih dari satu tahun sejak nama yang sama pertama kali ditunjuk sebagai Plt di sekolah tersebut.

Meski kemungkinan terdapat dokumen penugasan lain yang belum diketahui publik, penunjukan kembali orang yang sama pada sekolah yang sama tetap menimbulkan sejumlah pertanyaan.

Mengapa hingga saat ini belum ditetapkan kepala sekolah definitif?. Apakah terdapat kendala dalam proses pengangkatan?. Ataukah memang terjadi persoalan dalam tata kelola sumber daya manusia di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut?

“Kalau memang tersedia calon kepala sekolah yang memenuhi syarat, kenapa tidak segera diangkat? Kalau tidak tersedia, apa langkah antisipasi Dinas Pendidikan? Publik berhak tahu. Jangan sampai Plt dijadikan solusi permanen atas kegagalan manajemen,” ujar Ade Burhan.

Ade Burhanudin juga meminta Bupati Garut melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut.

Menurutnya, posisi Kepala Dinas Pendidikan merupakan jabatan strategis yang menuntut kepatuhan terhadap regulasi serta kemampuan menyelesaikan persoalan birokrasi secara cepat dan profesional.

“Kalau seorang kepala dinas tidak mampu memastikan aturan dijalankan dengan baik di institusinya sendiri, maka Bupati harus melakukan evaluasi serius. Bila perlu dicopot. Pendidikan membutuhkan pemimpin yang tertib administrasi, profesional, dan berani menyelesaikan persoalan, bukan membiarkannya berlarut-larut,” katanya.

Ia menilai persoalan tersebut dapat menjadi indikator adanya kelemahan dalam tata kelola kepegawaian di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut yang perlu segera dibenahi.


Bagi sebagian pihak, persoalan Plt Kepala Sekolah mungkin terlihat sebagai urusan administratif biasa. Namun dalam perspektif tata kelola pemerintahan, persoalan tersebut menyangkut prinsip kepastian hukum, akuntabilitas, transparansi, serta profesionalisme birokrasi.

Sekolah sebagai ujung tombak pelayanan publik di bidang pendidikan membutuhkan kepemimpinan yang jelas dan definitif agar proses pengambilan keputusan serta pengelolaan lembaga berjalan optimal.

Karena itu, publik berhak mendapatkan jawaban atas sejumlah pertanyaan penting:

Apakah terdapat surat penugasan lain di luar dua dokumen yang beredar?
Apa alasan belum ditetapkannya kepala sekolah definitif?
Mengapa penunjukan Plt kembali dilakukan terhadap orang yang sama?
Langkah apa yang telah ditempuh Dinas Pendidikan untuk mengakhiri ketergantungan terhadap jabatan Plt?

Transparansi dinilai menjadi kebutuhan mendesak agar tidak muncul kesan bahwa aturan hanya berlaku ketat bagi bawahan, namun menjadi lentur ketika menyangkut kebijakan pejabat.

Pada akhirnya, kritik yang disampaikan bukan ditujukan untuk menyerang individu tertentu, melainkan sebagai bentuk kontrol publik agar tata kelola pendidikan di Kabupaten Garut berjalan sesuai aturan dan prinsip pemerintahan yang baik.

Sebab ketika regulasi mulai diabaikan, yang dipertaruhkan bukan sekadar administrasi, melainkan juga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan itu sendiri.

Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan dokumen Surat Perintah Dinas Pendidikan Kabupaten Garut yang beredar di publik serta keterangan narasumber pengamat kebijakan publik. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang seluas-luasnya kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, maupun pihak terkait untuk memberikan hak jawab, klarifikasi, koreksi, atau penjelasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.

***Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *