Skandal Obat Terlarang Mengguncang Garut! Toko di Jalan Ibrahim Adjie Diduga Edarkan Tramadol Secara Bebas

GARUTNEWSTODAY.ID – GARUT – Dugaan peredaran obat keras ilegal kembali mencuat di Kabupaten Garut. Sebuah toko yang berlokasi di kawasan perbatasan Tanjung, Jalan Ibrahim Adjie, diduga menjual bebas obat-obatan keras seperti tramadol, hexymer, dan benzodiazepine tanpa resep dokter.

Informasi yang dihimpun pada Sabtu (6/6/2026) menyebutkan bahwa praktik penjualan obat keras tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Warga khawatir peredaran obat-obatan yang seharusnya berada di bawah pengawasan ketat tenaga medis itu dapat memicu penyalahgunaan, terutama di kalangan remaja dan usia produktif.

Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, terdapat dugaan kuat bahwa obat-obatan tersebut diperjualbelikan secara bebas kepada pembeli tanpa melalui prosedur medis yang semestinya. Sejumlah warga mengaku telah lama mengetahui aktivitas tersebut dan berharap aparat segera melakukan pemeriksaan menyeluruh.

“Kalau memang benar ada penjualan obat keras tanpa resep, tentu sangat membahayakan. Kami berharap aparat segera turun tangan dan melakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Selain dugaan penjualan ilegal, beredar pula informasi mengenai kemungkinan keterlibatan sejumlah oknum dalam praktik tersebut. Bahkan, muncul dugaan adanya individu yang masih berstatus aparat aktif serta perlindungan dari oknum purnawirawan aparat penegak hukum. Namun demikian, informasi tersebut masih sebatas dugaan dan memerlukan pembuktian melalui penyelidikan resmi oleh pihak berwenang.

Saat dilakukan investigasi oleh awak media, ditemukan indikasi adanya aktivitas transaksi obat-obatan keras di lokasi yang dimaksud. Salah satu pihak yang berada di lokasi bahkan disebut mengakui adanya penjualan sejumlah jenis obat tersebut.

Tramadol merupakan obat keras yang penggunaannya harus berdasarkan resep dokter. Penyalahgunaan tramadol dapat menimbulkan berbagai dampak serius, mulai dari gangguan pernapasan, kejang, ketergantungan, hingga risiko kematian. Sementara benzodiazepine merupakan golongan obat yang penggunaannya juga diawasi ketat karena berpotensi menyebabkan ketergantungan apabila digunakan tanpa pengawasan medis.

Masyarakat menilai peredaran obat keras ilegal harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan instansi terkait. Pasalnya, penyalahgunaan obat-obatan tersebut kerap menjadi pintu masuk berbagai persoalan sosial dan kesehatan di lingkungan masyarakat.

Warga pun mendesak jajaran Polsek Tarogong Kaler bersama Polres Garut untuk segera melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan. Mereka berharap penanganan kasus ini tidak berhenti pada dugaan semata, melainkan ditindaklanjuti dengan langkah hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran.

Secara hukum, peredaran obat keras tanpa izin dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pelaku yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin atau tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif melaporkan kepada aparat apabila menemukan dugaan peredaran obat keras ilegal di lingkungan sekitar, sebagai upaya bersama melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan.

Catatan Redaksi: Seluruh informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak tertentu masih memerlukan pembuktian dan proses hukum lebih lanjut. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai adanya putusan atau keterangan resmi dari pihak berwenang.

***Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *