Rapor Merah Untuk Disdik Garut! Adbur Soroti Lambannya Penanganan Kasus Ijazah Aspal Hingga Polemik PKBM

Aktivis pendidikan dan pemerhati kebijakan publik, Ade Burhanudin (Adbur), memberikan “rapor merah” kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Garut.

GARUTNEWSTODAY.ID – GARUT- Rapor merah atas penilaian kinerja Dinas Pendidikan tersebut didasarkan pada sejumlah polemik yang belakangan mencuat dan dinilai belum ditangani secara cepat, transparan, serta akuntabel.

Menurut Adbur, kasus dugaan ijazah Aspal yang menimpa seorang perempuan berinisial AA menjadi salah satu contoh bagaimana persoalan administrasi pendidikan dapat berlarut-larut tanpa kepastian penyelesaian yang berlangsung sejak tahun 2023-2026.

“Sampai hari ini kasus AA belum menemukan titik terang. Ini menyangkut masa depan anak yang hendak melanjutkan pendidikan. Seharusnya persoalan seperti ini menjadi prioritas, bagi Dinas Pendidikan” tegas Adbur.

Selain kasus ijazah Aspal, Adbur juga menyoroti polemik Surat Perintah Tugas (SPT) dan pembebastugasan Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan yang sempat menimbulkan kebingungan di kalangan guru dan kepala sekolah. Beberapa media bahkan memberitakan adanya simpang siur kebijakan yang memunculkan pertanyaan di lapangan akan tupoksi dan manfaat keberadaan Korwil.

Menurut Adbur, berbagai persoalan yang muncul tentu tidak dapat dipisahkan dari yang namanya tata kelola internal yang dinilai masih perlu banyak pembenahan dalam memperbaiki sistem.

“Kalau satu masalah dalam lembaga itu mungkin kebetulan. Tapi kalau muncul berulang mulai dari data pendidikan, PKBM, rotasi-mutasi, sampai polemik SPT, tentu publik berhak mempertanyakan sistem yang berjalan di internal Disdik itu sendiri,” ujarnya.

Ia menilai akar persoalan yang di hadapi  maupun ada di lingkungan kerja dinas pendidikan bukan hanya pada kinerja individu tertentu, melainkan pada sistem pengawasan, validasi data, serta mekanisme pengambilan keputusan yang harus lebih terbuka kepada masyarakat luas.

Adbur juga mengingatkan bahwa persoalan PKBM di Kabupaten Garut telah menjadi perhatian berbagai pihak, termasuk Bupati Garut sendiri. Dalam sejumlah pemberitaan, Bupati Abdusy Syakur Amin secara terbuka menyoroti banyaknya PKBM yang belum terakreditasi dan perlunya evaluasi tata kelola secara menyeluruh. Bahkan disebutkan bahwa hampir 90 persen PKBM di Garut belum terakreditasi dan perlu dilakukan pembenahan serius.

Menurut Adbur, kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan pengawasan yang tidak boleh dianggap remeh oleh pemerintah yang ada di lingkungan kerja dinas Pendidikan.

“Kalau kepala daerah saja sudah menyoroti persoalan PKBM, berarti ada sesuatu yang memang harus segera dibenahi secara serius, soalnya dugaan data ganda antara data Sekolah Formal dan Nonformal sudah berlangsung sejak lama” katanya.

Tak hanya itu, Adbur menilai persoalan pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) serta rotasi dan promosi kepala sekolah juga kerap menjadi perbincangan publik yang di duga didasarkan bukan pada kompetensi melainkan disinyalir lebih kepada KKN.

Sejumlah pemerhati pendidikan dan anggota Dewan Pendidikan Garut sebelumnya pernah mengkritisi transparansi dalam rotasi dan promosi kepala sekolah yang dinilai perlu dilakukan secara lebih terbuka dan akuntabel.

Sementara itu, Bupati Garut sendiri pernah mengakui bahwa kondisi pendidikan di Kabupaten Garut masih belum ideal dan masih menghadapi banyak pekerjaan rumah, mulai dari kebutuhan RKB hingga tata kelola pendidikan secara umum.

Adbur menegaskan bahwa kritik yang disampaikannya bukan untuk menjatuhkan institusi pendidikan, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap masa depan pendidikan di Kabupaten Garut yang harus mampu bersaing di tingkat Jawa Barat dan nasional.

“Saya tidak sedang menyerang siapa pun. Saya ingin Disdik Garut dari sekarang berbenah. Pendidikan adalah urusan masa depan daerah. Ketika persoalan demi persoalan terus muncul, maka evaluasi menyeluruh menjadi sebuah keharusan, tanpa memandang ini porsi siapa” tegasnya.

Ia berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Garut segera melakukan reformasi tata kelola, memperkuat sistem pengawasan, memperbaiki validitas data pendidikan, serta membangun mekanisme pelayanan publik yang lebih transparan dan responsif.

“Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan. Pendidikan harus menjadi sektor yang paling akuntabel karena menyangkut hak dasar warga negara dan masa depan generasi muda,” pungkasnya.

Catatan Redaksi: Pernyataan di atas merupakan pendapat narasumber. Seluruh pihak yang disebut memiliki hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas keberimbangan pemberitaan.

***Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *