Kontak Klien Tanpa Koordinasi Tuai Sorotan, Kuasa Hukum Ridwan Firdaus Kritik Etika Profesi, Anton Widiatno Beri Tanggapan Santai

GARUTNEWSTODAY.ID – GARUT – Polemik yang melibatkan wartawan Ridwan Firdaus dengan oknum guru SDN 1 Sukalaksana, Kecamatan Sucinaraja, berinisial TH kembali memasuki babak baru. Kali ini, sorotan mengarah pada aspek etika profesi advokat setelah kuasa hukum Ridwan Firdaus, Budi Rahadian, S.H., mempertanyakan adanya komunikasi yang dilakukan langsung kepada kliennya tanpa melalui koordinasi dengan kuasa hukum yang telah ditunjuk secara resmi.

Budi Rahadian mengaku kecewa dan sangat menyayangkan tindakan tersebut. Menurutnya, Ridwan Firdaus telah memberikan kuasa secara sah kepada dirinya untuk mendampingi dan mewakili seluruh kepentingan hukum yang berkaitan dengan persoalan yang saat ini berkembang.

“Saya merasa kecewa dan sangat menyayangkan tindakan Advokat Anton Widiatno, S.H., dari LBH PGRI selaku kuasa hukum Sdri. TH yang menghubungi klien kami tanpa terlebih dahulu melakukan komunikasi atau konfirmasi kepada kami selaku kuasa hukum yang telah diberikan mandat untuk mendampingi dan mewakili kepentingan klien,” ujar Budi Rahadian.

Menurut Budi, dalam praktik profesi advokat terdapat norma dan etika yang mengatur hubungan profesional antaradvokat. Salah satu prinsip yang dijunjung adalah penghormatan terhadap keberadaan kuasa hukum yang telah secara resmi mendampingi seseorang dalam suatu persoalan hukum.

Ia menjelaskan, ketika seorang advokat mengetahui pihak tertentu telah didampingi kuasa hukum, maka komunikasi yang berkaitan dengan substansi persoalan seharusnya dilakukan melalui kuasa hukum yang bersangkutan. Hal tersebut dinilai penting untuk menjaga profesionalitas, menghindari kesalahpahaman, serta menjaga marwah profesi advokat.

“Dalam perspektif etika profesi advokat, tindakan tersebut patut menjadi perhatian karena tidak mencerminkan penghormatan terhadap kedudukan dan hubungan profesional antaradvokat sebagaimana diatur dalam Kode Etik Advokat Indonesia,” tegasnya.

Meski demikian, Budi menegaskan bahwa hal yang hingga kini menjadi perhatian pihaknya adalah belum adanya klarifikasi langsung dari TH terkait dugaan pernyataan yang dinilai merendahkan profesi wartawan dan mencemarkan nama baik kliennya.

“Yang kami tunggu adalah itikad baik dan klarifikasi secara langsung dari Sdri. TH terkait dugaan pencemaran nama baik serta dugaan menghalangi tugas jurnalistik yang sedang dijalankan klien kami. Bukan sebatas permohonan maaf yang disampaikan melalui media ataupun narasi yang bersifat justifikasi sepihak,” katanya.

Menurutnya, penyelesaian yang bermartabat harus diawali dengan keberanian untuk memberikan penjelasan secara langsung dan bertanggung jawab. Sebab, akar persoalan berada pada pernyataan yang dipersoalkan, sehingga penyelesaiannya pun harus datang dari pihak yang bersangkutan.

Menanggapi pernyataan tersebut, kuasa hukum TH, Anton Widiatno, S.H., menyampaikan bahwa dirinya menghormati hak Ridwan Firdaus maupun Budi Rahadian untuk menyampaikan pandangan dan sikap hukumnya kepada publik.

“Terkait hal itu haknya Pak Ridwan dan Pak Budi membuat pernyataan apa pun. Tadinya saya juga akan menyampaikan tanggapan persoalan ini kepada Pak Budi. Bahkan kami sudah menyiapkan jawaban somasi yang akan kami sampaikan,” ujar Anton.

Anton menjelaskan bahwa hingga saat ini dirinya belum pernah bertemu langsung dengan Ridwan Firdaus dalam kaitan persoalan tersebut. Meski sempat melakukan komunikasi melalui sambungan telepon, pembicaraan tidak berlanjut lebih jauh karena dirinya menghormati keberadaan kuasa hukum yang telah ditunjuk Ridwan.

“Saya sampai hari ini belum ketemu dengan Pak Ridwan, sempat telepon ke beliau, tetapi belum berbicara lebih lanjut karena saya juga menghargai adanya kuasa hukum dari Pak Ridwan,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya telah mengenal Ridwan Firdaus jauh sebelum polemik ini mencuat ke publik dan beberapa kali berinteraksi dalam berbagai persoalan lainnya.

“Saya sudah kenal dengan Pak Ridwan jauh sebelum berita ini muncul. Saya berterima kasih kepada beliau karena selama ini menjadi rekan dan menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap berbagai kebijakan publik,” katanya.

Terkait kritik mengenai etika profesi, Anton menegaskan bahwa dirinya tidak merasa melakukan pelanggaran kode etik sebagaimana yang disampaikan pihak lawan.

“Saya tidak merasa melanggar kode etik apa yang telah disangkakan. Menyangkut apa yang disampaikan hari ini oleh Pak Budi atau Pak Ridwan, saya menanggapi biasa saja. Tidak terlalu berpengaruh bagi saya secara pribadi. Semua ada proses dan ada aturan,” tegas Anton.

Menurutnya, sebagai advokat yang bernaung di organisasi PERADI, dirinya tetap berpegang pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menyerahkan seluruh proses pada mekanisme hukum yang ada.

Sementara itu, terkait substansi persoalan yang dituduhkan kepada kliennya, Anton menyatakan bahwa TH membantah telah melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan.

“Menyangkut persoalan yang dituduhkan kepada klien kami, klien kami tidak pernah melakukan apa yang telah dituduhkan. Tetapi persoalan apa sih yang tidak bisa diselesaikan? Solusi terbaik adalah penyelesaian secara kekeluargaan,” ujarnya.

Di akhir keterangannya, Anton juga menyampaikan apresiasi kepada kalangan wartawan yang selama ini menjadi mitra berbagai pihak dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.

“Terima kasih kepada rekan-rekan wartawan yang selama ini menjadi mitra bagi kami sebagai penegak hukum. Jika ada yang salah, saya mohon maaf kepada semua pihak,” pungkasnya.

Polemik yang berkembang kini tidak hanya menyentuh aspek hukum, tetapi juga menyangkut etika profesi, komunikasi antar pihak, serta upaya mencari penyelesaian yang bermartabat. Publik pun menanti langkah lanjutan dari seluruh pihak agar persoalan ini dapat diselesaikan secara profesional, proporsional, dan menjunjung tinggi asas saling menghormati.

***Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *