GARUTNEWSTODAY.ID – GARUT – Proses hukum terhadap tiga tersangka dalam kasus dugaan penggelapan tanah di wilayah Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, masih terus berjalan. Namun, hingga saat ini dua dari tiga tersangka belum dapat menjalani pemeriksaan karena masih menjalani perawatan medis di rumah sakit.
Hal tersebut disampaikan Humas Polres Garut, IPDA Susilo Adi, saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kamis (18/6/2026).
Menurut IPDA Adi, satu orang tersangka saat ini telah menjalani pemeriksaan secara intensif dan ditahan di Polres Garut. Sementara dua tersangka lainnya masih berada di Rumah Sakit Intan Husada untuk menjalani perawatan.
“Untuk satu tersangka saat ini sedang diperiksa secara intensif dan telah menjadi tahanan Polres Garut. Sedangkan dua tersangka lainnya masih dalam keadaan sakit dan sedang dirawat di RS Intan Husada,” ujarnya.
Ia menjelaskan, hingga kini pemeriksaan terhadap kedua tersangka yang dirawat tersebut belum dapat dilakukan karena kondisi kesehatan mereka belum memungkinkan.
Saat ditanya mengenai penyakit yang diderita kedua tersangka, IPDA Adi enggan memberikan keterangan secara rinci. Ia menyarankan agar informasi medis tersebut dikonfirmasi langsung kepada pihak dokter yang menangani.
“Untuk kondisi sakitnya, silakan tanyakan langsung kepada dokter yang menangani,” katanya.
Terkait beredarnya rumor bahwa kuasa hukum para tersangka telah mengajukan penangguhan penahanan, IPDA Adi menegaskan bahwa hingga saat ini pihak kepolisian belum menerima pengajuan resmi terkait hal tersebut.
“Sejauh ini tidak ada pihak yang mengajukan penangguhan penahanan terhadap ketiga tersangka,” tegasnya.
Sementara itu, mengenai kemungkinan adanya korban lain dalam perkara dugaan penggelapan tanah tersebut, pihak kepolisian menyebutkan bahwa hingga saat ini belum ditemukan laporan atau fakta baru yang mengarah pada adanya korban tambahan.
“Untuk sementara belum ada korban lain yang teridentifikasi dalam kasus ini,” tambahnya.
Menanggapi pertanyaan mengenai alasan kedua tersangka dirawat di rumah sakit umum dan bukan di rumah sakit kepolisian, IPDA Adi menjelaskan bahwa di Kabupaten Garut saat ini belum tersedia Rumah Sakit Polri.
“Di Garut belum ada RS Polri, sehingga penanganan medis dilakukan di rumah sakit yang tersedia,” ujarnya.
Polres Garut memastikan proses penyidikan akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ketiga tersangka diketahui telah menjalani masa penahanan awal yang akan berlangsung selama 20 hari ke depan sambil menunggu perkembangan penyidikan lebih lanjut.
“Ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan sesuai prosedur yang berlaku,” pungkas IPDA Adi.
***Heru
Dua Terduga Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Tanah di Cibatu Masih Dirawat di Rumah Sakit


















