News  

Dugaan Makanan MBG Bermasalah, PIC SPPG Yaspinda Cisompet Larang Penerima Bawa Makanan ke Rumah

GARUTNEWSTODAY.COM – GARUT – Polemik terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut, kembali menjadi sorotan. Kali ini, muncul persoalan mengenai dugaan makanan yang dinilai sudah tidak layak atau basi, sekaligus adanya arahan dari petugas/PIC SPPG Yaspinda Cisompet agar makanan yang diterima tidak dibawa pulang dan langsung disantap di lokasi yang telah ditentukan.

Informasi tersebut terungkap dari percakapan WhatsApp antara pihak yang meminta penjelasan mengenai mekanisme distribusi MBG dengan seseorang yang diduga merupakan petugas/PIC terkait pelaksanaan program.

Dalam percakapan tersebut, ditanyakan secara spesifik mengenai tempat ibu hamil yang menjadi penerima manfaat untuk menyantap makanan.

“Ibu hamil di santapnya di mana? Di sekolah? Di balai desa?” demikian pertanyaan yang disampaikan.

Pihak yang memberikan penjelasan kemudian menjawab bahwa makanan untuk ibu hamil disantap di posyandu yang telah ditentukan.

“Izin a, di pos posyandu yang sudah ditentukan a.” Ujar petugas SPPG via whatsApp.

Dalam percakapan berikutnya, pihak tersebut menjelaskan bahwa apabila terdapat kendala di lapangan, laporan akan disampaikan melalui PIC sekolah atau PIC posyandu yang telah ditugaskan.

Ia juga menyampaikan bahwa apabila terdapat persoalan dari orang tua murid, pihaknya berharap keluhan tersebut disampaikan melalui jalur yang telah ditentukan.

“Kalau misalnya ada kendala dilapangan, laporan bakalan disampaikan kok oleh PIC sekolah atau posyandu yang sudah ditugaskan.”

Ia menambahkan bahwa pihaknya tetap menerima masukan dan menyatakan akan bertanggung jawab selama persoalan yang terjadi masih berada dalam jalur pelaksanaan program.

“Kalau ada kendala di orang tua murid, harap sampaikan ke kita, kalau bisa datang ke dapur, lagian selama ini juga kita menerima kok setiap masukan dari PIC a, bakalan bertanggungjawab kok, kalau misalnya semua kendalanya masih sesuai jalur.”

Muncul Pertanyaan: Mengapa Makanan Tidak Boleh Dibawa Pulang?

Dalam percakapan yang sama, pihak yang meminta klarifikasi kemudian mempertanyakan ketentuan mengenai larangan membawa makanan ke rumah.

Pertanyaan tersebut menjadi penting karena sebelumnya terdapat dugaan makanan MBG yang dinilai sudah basi atau tidak layak konsumsi. Namun, dari percakapan yang tersedia pada konfirmasi sebelumnya bahwa kondisi makanan tersebut belum dapat dipastikan secara independen sebagai makanan basi.

Menanggapi situasi tersebut, pihak yang diduga sebagai PIC menjelaskan bahwa berdasarkan aturan yang mereka terapkan, makanan tidak diperbolehkan dibawa ke rumah dan harus disantap di tempat.

“Aturan melarang makanan dibawa ke rumah, langsung disantap ditempat, takutnya menimbulkan hal-hal yang seperti ini a.”

Alasan yang disampaikan bukan semata-mata soal teknis distribusi, tetapi juga berkaitan dengan kekhawatiran munculnya persoalan atau opini negatif di tengah masyarakat.

“Hal yang dapat memicu atau menggiring opini ke warga agar membenci kita a.” Sambungnya.

Pernyataan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan lebih lanjut mengenai dasar aturan dan petunjuk teknis (juknis) yang menjadi landasan kewajiban penerima manfaat menyantap makanan di lokasi.

Hal lain yang menjadi sorotan adalah pengakuan dalam percakapan bahwa terdapat kemungkinan orang tua penerima manfaat yang tidak berani menyampaikan keluhan secara langsung.

Pihak yang meminta klarifikasi menyampaikan bahwa dirinya hanya memfasilitasi pengaduan dari orang tua yang disebut “notabene” tidak berani mengadu karena khawatir mendapat teguran.

Persoalan mekanisme pengaduan ini menjadi penting, terutama apabila menyangkut kualitas makanan yang dikonsumsi anak-anak maupun kelompok penerima manfaat lainnya.

Dalam percakapan tersebut juga terdapat foto makanan dalam wadah stainless, lengkap dengan nasi, lauk, sayuran, dan makanan penutup. Namun, foto tersebut dengan sendirinya tidak dapat membuktikan bahwa makanan tersebut basi.

Justru pihak yang memberikan penjelasan sebelumnya menekankan bahwa persoalan di lapangan harus disampaikan melalui jalur PIC yang telah ditentukan agar dapat ditindaklanjuti.

Karena itu, dugaan mengenai makanan basi perlu dibuktikan lebih lanjut melalui keterangan penerima manfaat, waktu makanan diterima dan disantap, kondisi makanan saat diterima, serta pemeriksaan pihak berwenang apabila memang ditemukan indikasi makanan tidak layak konsumsi.

Program MBG pada prinsipnya menyangkut pemenuhan kebutuhan pangan dan gizi masyarakat, khususnya kelompok penerima manfaat. Karena itu, setiap dugaan persoalan terkait kualitas makanan semestinya mendapatkan mekanisme pengaduan yang mudah, aman, terbuka dan tidak membuat masyarakat takut menyampaikan keluhan.

Di sisi lain, pihak penyelenggara juga memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang utuh dan bukti yang jelas sebelum suatu makanan dinyatakan basi atau tidak layak konsumsi.

Dengan demikian, persoalan ini tidak semestinya berhenti pada perdebatan antara “makanan basi” atau “tidak basi”, melainkan perlu dijawab secara transparan: apa dasar larangan membawa makanan pulang, bagaimana mekanisme pengaduan, bagaimana makanan diperiksa sebelum dibagikan, dan bagaimana penanganan apabila penerima menemukan makanan yang diduga tidak layak konsumsi.

Garutnewstoday memberikan ruang klarifikasi dan hak jawab kepada SPPG Yaspinda Cisompet maupun pihak terkait untuk menjelaskan secara terbuka dasar aturan tersebut, termasuk apabila terdapat juknis resmi yang mengatur bahwa makanan harus disantap di tempat dan tidak boleh dibawa pulang.

***GNT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *